Jumat 09 Oct 2026 12:59 WIB

Repatriasi Satwa Liar Indonesia

Status satwa sebagai barang bukti seringkali menghambat proses pemulangan.

Petugas memberi makan seekor bayi owa (Hylobates albibarbis) dalam kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (23/4/2025). BKSDA Kalteng menerima seekor bayi owa berusia enam bulan serahan warga yang sebelumnya ditemukan di pinggiran hutan Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas dalam kondisi lemas dan satwa dilindungi tersebut akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Petugas memberi makan seekor bayi owa (Hylobates albibarbis) dalam kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (23/4/2025). BKSDA Kalteng menerima seekor bayi owa berusia enam bulan serahan warga yang sebelumnya ditemukan di pinggiran hutan Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas dalam kondisi lemas dan satwa dilindungi tersebut akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Oleh: Azhar, Pendiri Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW)

REPUBLIKA.CO.ID, Repatriasi adalah proses pemulangan kembali seseorang, benda, atau makhluk hidup ke negara atau tempat asalnya. Dalam Konteks repatriasi satwa liar di Indonesia hari ini tidak lagi dapat dipandang sebagai agenda teknis semata dalam kerangka konservasi, melainkan telah menjelma menjadi sebuah misi besar yang menyangkut keberlangsungan identitas ekologis bangsa. Urgensinya mencapai titik paling kritis ketika kita berbicara tentang Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), salah satu mamalia besar paling langka di dunia yang kini berada di ambang kepunahan (IUCN, 2023). 

Kepulangan individu badak Sumatera seperti dengan nama badak tersebut “Harapan” dari Kebun Binatang Cincinnati pada tahun 2015 merupakan upaya mengembalikan rantai genetik yang hampir terputus (International Rhino Foundation, 2016). Dalam konteks populasi global yang diperkirakan kurang dari 80 individu, setiap badak yang kembali ke habitat alaminya di Sumatera merupakan investasi biologis yang tak ternilai (WWF, 2022).

Baca Juga

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia juga menyaksikan kepulangan berbagai satwa lain dari luar negeri, memperlihatkan bahwa negara sedang berupaya merebut kembali kedaulatan hayatinya yang lama tergerus oleh perdagangan ilegal lintas batas (KLHK, 2021). Repatriasi, dalam pengertian ini, bukan hanya tindakan memindahkan satwa, tetapi juga proses memulihkan martabat ekosistem yang telah lama pincang akibat hilangnya spesies kunci (Sodhi et al., 2010).

Untuk memahami urgensi tersebut secara utuh, kita harus menelusuri akar persoalan yang melatarbelakanginya, yakni perdagangan ilegal satwa liar. Selama beberapa dekade, kekayaan biodiversitas Indonesia telah mengalir keluar melalui jaringan penyelundupan yang kompleks dan terorganisir. Satwa-satwa diambil dari habitatnya secara brutal dan diperdagangkan sebagai komoditas global, kehilangan peran ekologisnya di alam (TRAFFIC, 2020). Fenomena ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk ekstraksi sumber daya genetik yang sistematis dan merusak keseimbangan ekosistem (UNEP, 2016).

photo
Petugas BBKSDA menyusun barang bukti burung dilindungi yang disita saat pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.020 buti telur penyu hijau, 15 ekor burung betet (psittacula alexandri), dua ekor burung kakatua putih (Cacatua sp), satu ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), dan satu ekor burung beo yang akan dijual melalui media sosial. - (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Setiap penyitaan satwa di luar negeri menempatkan Indonesia pada dilema hukum dan diplomatik.  Status satwa sebagai barang bukti sering kali menghambat proses pemulangan, bahkan membuat mereka terjebak bertahun-tahun di fasilitas asing dalam kondisi yang terus memburuk (CITES Secretariat, 2019). Dalam situasi ini, diplomasi lingkungan menjadi instrumen penting untuk menegaskan bahwa setiap individu satwa adalah bagian dari kekayaan nasional yang tidak dapat dipisahkan dari habitatnya.

Di sisi lain, repatriasi menghadirkan tantangan teknis yang kompleks, terutama terkait integritas genetik. Dalam biologi konservasi, setiap populasi memiliki karakteristik genetik unik sebagai hasil adaptasi terhadap lingkungan lokal (Frankham et al., 2010). Kesalahan dalam penempatan dapat memicu gangguan ekologis baru. Oleh karena itu, pengujian DNA menjadi prosedur krusial untuk memastikan bahwa satwa kembali ke habitat yang tepat (Allendorf et al., 2013).

Meski demikian, kepulangan fisik hanyalah awal. Banyak satwa repatriasi membawa “luka tak kasat mata”gangguan perilaku, stres kronis, dan hilangnya insting liar akibat interaksi panjang dengan manusia (Reading et al., 2013). Mereka juga berpotensi membawa patogen baru yang dapat mengancam populasi liar (Daszak et al., 2000). Di sinilah pentingnya fasilitas karantina dan rehabilitasi yang memadai.

Rehabilitasi menjadi fase paling rapuh dalam seluruh proses. Tidak semua satwa berhasil kembali ke alam liar. Sebagian harus hidup di suaka permanen karena kehilangan kemampuan bertahan hidup. Namun keberadaan mereka tetap penting sebagai sarana edukasi dan pengingat akan dampak eksploitasi manusia (Conway, 2011). Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah pembiayaan. Repatriasi membutuhkan biaya tinggi dari transportasi, karantina, hingga pelepasliaran yang menuntut komitmen jangka panjang dari negara (McCarthy et al., 2012).

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa repatriasi bukan hanya terjadi pada satu spesies, melainkan mencakup spektrum satwa yang luas. Kelompok primata seperti Sumatran orangutan dan Bornean orangutan menjadi salah satu yang paling sering direpatriasi dari berbagai negara, termasuk Thailand dan kawasan Timur Tengah (KLHK, 2021). Individu-individu ini umumnya menjalani rehabilitasi di lembaga seperti BOS Foundation sebelum dilepasliarkan (BOSF, 2020).

 

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi