
Oleh: Azhar, Pendiri Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW)
REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah semakin menyempitnya hutan Sumatera dan meningkatnya konflik manusia dengan satwa liar, nasib gajah Sumatera jinak relatif jarang dibicarakan. Agenda konservasi lebih sering tertuju pada populasi liar di Leuser, Ulu Masen, Tesso Nilo, atau Bukit Tigapuluh. Padahal, di balik berbagai upaya penanganan konflik, terdapat sekitar 250–280 ekor gajah sumatera jinak yang selama puluhan tahun telah menjadi bagian penting dari sistem konservasi Indonesia (Direktorat Jenderal KSDAE, 2024).
Gajah-gajah ini berada di pusat konservasi gajah, conservation response unit (cru), elephant response unit (eru), flying squad, taman safari, kebun binatang, dan fasilitas konservasi lainnya. Sebagian besar bukan hasil kelahiran penangkaran. Banyak di antaranya merupakan gajah liar yang ditangkap pada dekade 1980-an hingga 1990-an ketika domestikasi digunakan sebagai salah satu pendekatan memitigasi konflik manusia-gajah (Sukumar, 2003).
Warisan kebijakan tersebut memperlihatkan perubahan paradigma konservasi. Dahulu, gajah yang memasuki perkebunan atau permukiman kerap dipandang sebagai satwa pengganggu yang harus dipindahkan. Pemerintah kemudian membangun berbagai pusat latihan dan konservasi, antara lain Pusat Konservasi Gajah Saree di Aceh, Pusat Latihan Gajah Minas di Riau, dan Pusat Konservasi Gajah Way Kambas di Lampung (Kementerian Kehutanan, 2007).
Masalahnya, pemindahan individu tidak menghilangkan sumber konflik. Selama habitat terus menyusut, ruang jelajah terpotong dan koridor ekologis berubah menjadi perkebunan, jalan, atau permukiman, konflik akan terus menemukan jalannya sendiri. Gajah hanya mengikuti kebutuhan ekologisnya: mencari pakan, air, pasangan, dan ruang bergerak.
Ilmu konservasi kemudian menggeser cara pandang tersebut. Gajah tidak lagi semata-mata dilihat sebagai satwa yang harus dijauhkan dari manusia, tetapi sebagai spesies payung (umbrella species) sekaligus spesies kunci (keystone species) yang keberadaannya berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem yang luas (Sukumar, 2003). Perubahan perspektif ini seharusnya juga mengubah cara Indonesia memperlakukan gajah jinak.
Dengan jumlah sekitar 250–280 individu, kelompok tersebut bukan populasi kecil yang dapat dikelola tanpa perencanaan jangka panjang. Sebagian berada di pusat konservasi dan pusat latihan, sebagian menjalankan fungsi mitigasi konflik melalui CRU, ERU, dan Flying Squad, sementara lainnya berada di fasilitas konservasi eks-situ (Forum Konservasi Gajah Indonesia, 2024).
Jika populasi gajah sumatera liar diperkirakan sekitar 1.300–1.700 individu dan gajah jinak sekitar 250–280 individu, keseluruhan populasi yang berada di Indonesia berada pada kisaran 1.550–1.980 individu (IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, 2024). Angka tersebut menunjukkan bahwa kelompok gajah jinak merupakan komponen yang tidak dapat diabaikan dalam strategi konservasi nasional.