Senin 05 Oct 2026 08:37 WIB

Maqāṣid di Balik Akad: Menguji Janji Keuangan Syariah

Seberapa “syariah” sebuah produk keuangan? Jawabannya memerlukan pemeriksaan akad.

Direktur BCA Syariah Eduard Guntoro Purba, Direktur BCA Syariah Pranata dan Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum (dari kiri) berbincang sekaligus menyapa nasabah dalam rangka Hari Pelanggan Nasional di Kantor Cabang BCA Syariah, Jakarta, Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini merupakan wujud dari brand preposition BCA Syariah sebagai Sahabat Berkahmu yang terus menemani nasabah dalam perjalanan finansial mereka. Dalam kesempatan tersebut, jajaran direksi juga menyerahkan cinderamata sebagai wujud apresiasi atas kepercayaan nasabah.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur BCA Syariah Eduard Guntoro Purba, Direktur BCA Syariah Pranata dan Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum (dari kiri) berbincang sekaligus menyapa nasabah dalam rangka Hari Pelanggan Nasional di Kantor Cabang BCA Syariah, Jakarta, Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini merupakan wujud dari brand preposition BCA Syariah sebagai Sahabat Berkahmu yang terus menemani nasabah dalam perjalanan finansial mereka. Dalam kesempatan tersebut, jajaran direksi juga menyerahkan cinderamata sebagai wujud apresiasi atas kepercayaan nasabah.

Oleh: Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan Syariah dan Kebijakan Ekonomi. Founder & Chair, Board of Experts, CISET Center for Islamic Socio-Economic Transformation.

REPUBLIKA.CO.ID -- Sebuah produk keuangan dapat lolos pemeriksaan akad, memperoleh persetujuan syariah, lalu dipasarkan secara luas. Namun, ketika nasabah sulit memahami biaya sebenarnya, risiko lebih banyak jatuh pada pihak yang lemah, atau dana hanya berputar tanpa memperkuat kegiatan produktif, masih cukupkah kita menyebutnya keberhasilan keuangan syariah?

Pertanyaan itulah yang membuat pembahasan maqāṣid al-syarī‘ah penting bagi industri keuangan hari ini. Dalam agenda Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian mengenai buku Maqāṣid al-Mu‘āmalāt wa Marāṣid al-Wāqi‘āt karya Syekh Abdullah bin Bayyah, saya dijadwalkan menjadi salah satu pembahas dengan mengangkat pengalaman Indonesia. Perkembangan di negeri ini memperlihatkan bahwa persoalannya telah melampaui pencarian akad yang tepat bagi produk baru. Kita juga perlu memastikan fatwa, regulasi, dan pengawasan mampu membaca cara produk bekerja serta akibatnya bagi manusia.

Perubahan itu terasa dalam transaksi sehari-hari. Pembiayaan dapat disetujui dalam hitungan menit oleh algoritma. Aset dapat dipecah menjadi token dan dialihkan melalui sistem digital. Sukuk dapat diterbitkan untuk membiayai proyek yang menjanjikan manfaat lingkungan. Masing-masing membuka peluang, tetapi sekaligus mengubah cara hak, informasi, dan risiko tersebar. Nama akad tidak selalu menceritakan keseluruhan transaksi.

Pemikiran Ibn Bayyah menawarkan disiplin yang diperlukan untuk menghadapi keadaan tersebut: Pahami kenyataan sebelum menetapkan penilaian. Dalam keuangan modern, memahami kenyataan berarti menelusuri sumber keuntungan, arus uang, kepemilikan aset, pembagian risiko, insentif para pihak, dan akibat yang mungkin timbul setelah produk digunakan. Ketepatan dalil tetap penting. Ketepatan membaca objek yang dikenai dalil sama pentingnya.

Ketika Ukuran Pertumbuhan Belum Cukup

Indonesia telah memiliki fondasi keuangan syariah yang besar. Makalah yang saya siapkan untuk forum tersebut mencatat total aset industri keuangan syariah sekitar Rp3.131 triliun pada akhir 2025. Di dalamnya terdapat aset perbankan syariah sekitar Rp1.068 triliun dan aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham sekitar Rp1.875 triliun. Angka tersebut menunjukkan kemampuan industri menghimpun dana, membangun lembaga, dan menyediakan instrumen.

Besarnya aset, bagaimanapun, baru menjawab satu bagian dari pertanyaan tentang kemajuan. Kita masih perlu mengetahui ke mana dana mengalir, kegiatan apa yang tumbuh karenanya, dan siapa yang menanggung risiko ketika hasilnya tidak sesuai harapan. Pembiayaan kepada usaha produktif, ketahanan finansial keluarga, mutu perlindungan nasabah, serta hasil proyek berkelanjutan memberi gambaran yang lebih lengkap tentang nilai sebuah industri.

Dalam pemikiran maqāṣid tentang harta, terdapat lima tujuan yang relevan untuk membangun gambaran itu: Peredaran harta, kejelasan, perlindungan, kepastian pembuktian, dan keadilan. Peredaran harta menghendaki dana bergerak menuju manfaat yang nyata. Kejelasan menuntut hak, biaya, dan risiko dapat dipahami. Perlindungan mencakup keselamatan aset serta pengendalian risiko. Kepastian pembuktian memastikan hak dapat ditelusuri dan ditegakkan. Keadilan menguji bagaimana manfaat dan beban dibagi.

Kelima tujuan tersebut memberi isi pada pertanyaan yang sering terdengar abstrak: Seberapa “syariah” sebuah produk keuangan? Jawabannya memerlukan pemeriksaan atas akad dan pelaksanaannya. Suatu struktur dapat tertib di atas kertas, sementara pengalaman nasabah memperlihatkan biaya tersembunyi, penjelasan yang tidak memadai, atau penagihan yang mengabaikan keadaan mereka. Sebaliknya, inovasi yang belum memiliki bentuk serupa dalam praktik lama perlu dipelajari dengan cermat agar manfaat yang sah memperoleh jalan yang bertanggung jawab.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi