REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
Indonesia tidak kekurangan kekayaan laut. Yang belum sepenuhnya kita selesaikan adalah bagaimana kekayaan itu ditransformasikan menjadi kemakmuran rakyat.
Karena itu, pertanyaan pembangunan kelautan semestinya tidak berhenti pada berapa besar produksi, ekspor, investasi, atau kontribusinya terhadap produk domestik bruto. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, siapa yang menikmati nilai ekonomi dari laut, seberapa adil nilai tersebut terdistribusi, dan apakah kemakmuran hari ini dibangun tanpa mengurangi hak generasi mendatang?
Pertanyaan itulah yang membawa saya pada gagasan Marine Falah. Saya mengajukannya sebagai sebuah kerangka konseptual untuk membaca pembangunan kelautan melalui perspektif ekonomi Islam.
Marine Falah menggambarkan kondisi ketika pemanfaatan sumber daya kelautan tidak berhenti pada penciptaan kekayaan, tetapi menghasilkan kemaslahatan, keadilan distribusi, kesejahteraan manusia, dan keberlanjutan ekologis. Laut, dengan demikian, tidak cukup produktif. Ia harus menyejahterakan.
Urgensi perspektif ini terlihat dari perkembangan ekonomi kelautan kita. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat nilai ekspor produk perikanan Indonesia sepanjang 2025 mencapai USD6,27 miliar, meningkat 5,2 persen dibandingkan 2024.
Sementara itu, Bappenas menempatkan peningkatan kontribusi sektor maritim terhadap PDB dari 7,9 persen pada 2022 menuju 15 persen pada 2045 sebagai salah satu target dalam Peta Jalan Ekonomi Biru. Angka-angka tersebut menunjukkan peluang ekonomi yang besar.
Namun, pertumbuhan nilai agregat belum menjawab satu pertanyaan penting, berapa besar nilai itu akhirnya diterima masyarakat yang kehidupannya bergantung pada laut?
Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) 2024 memperkuat kebutuhan untuk melihat persoalan secara lebih utuh. Bappenas mencatat skor nasional 35,59. Pilar sosial mencapai 48,66, sedangkan pilar ekonomi 17,32 dan lingkungan 17,90. IBEI merupakan indeks komposit yang dibangun dari 44 indikator, sehingga angka 35,59 tentu tidak boleh ditafsirkan sebagai persentase potensi laut yang telah dimanfaatkan.
Yang penting justru pesan analitisnya, pembangunan ekonomi biru merupakan persoalan multidimensional. Pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan manusia, tata kelola, dan kelestarian lingkungan harus dibaca sebagai satu kesatuan.
Di sinilah saya melihat adanya masalah transmisi kemakmuran.
Potensi sumber daya tidak otomatis menjadi nilai tambah. Nilai tambah tidak otomatis menjadi pendapatan masyarakat. Pendapatan pun tidak identik dengan kesejahteraan. Di antara sumber daya dan kesejahteraan terdapat rantai panjang yang melibatkan modal, teknologi, pengolahan, logistik, informasi, pasar, kelembagaan, posisi tawar, hingga kebijakan negara. Kebocoran pada salah satu mata rantai dapat membuat kekayaan yang besar menghasilkan kesejahteraan yang jauh lebih kecil dari potensinya.
Maka perjalanan menuju Marine Falah harus melewati mekanisme yang utuh, potensi kelautan menjadi nilai tambah domestik; nilai tambah menghasilkan distribusi manfaat yang berkeadilan; distribusi memperkuat kesejahteraan manusia; dan seluruh proses berlangsung dalam batas keberlanjutan ekologis.
Dengan kerangka ini, keberhasilan tidak cukup dinilai dari berapa banyak ikan ditangkap, tetapi juga siapa yang memperoleh nilai ketika ikan tersebut berpindah dari kapal menuju pengolahan, perdagangan, hingga konsumen akhir.
Persoalan distribusi nilai inilah yang sering luput. Nelayan berada di garis depan produksi sekaligus menghadapi risiko cuaca, keselamatan, fluktuasi hasil, dan ketidakpastian harga.
Namun kedekatan dengan sumber daya tidak otomatis berarti besarnya bagian nilai yang diterima. Keterbatasan modal, penyimpanan, pengolahan, informasi harga, logistik, dan akses langsung ke pasar dapat memperlemah posisi tawar pelaku kecil.
Karena itu, kebijakan yang hanya mengejar produksi berisiko menghasilkan paradoks, ekonomi laut membesar, tetapi pelaku yang paling dekat dengan laut tidak naik kelas secara sepadan.
Ekonomi Islam memberikan perspektif penting melalui prinsip ‘adl.
Keadilan bukan berarti semua pelaku harus menerima bagian yang sama. Keadilan menghendaki struktur ekonomi yang tidak membiarkan ketimpangan akses terhadap modal, informasi, teknologi, pasar, dan kekuatan tawar secara terus-menerus menempatkan kelompok tertentu pada posisi lemah.
Nelayan karena itu harus dilihat sebagai pelaku ekonomi, bukan semata-mata penerima bantuan. Penguatan koperasi, agregasi usaha, pengolahan hasil, cold chain, transparansi harga, digitalisasi, dan akses pasar diperlukan agar masyarakat pesisir mampu menangkap bagian nilai yang lebih besar.
Logika serupa berlaku dalam pembiayaan. KKP mencatat penyaluran KUR sektor kelautan dan perikanan pada 2025 sekitar Rp 4,7 triliun kepada lebih dari 91 ribu pelaku usaha. Ini penting sebagai indikator akses pembiayaan, tetapi belum membuktikan peningkatan kesejahteraan. Ukuran keberhasilannya harus diteruskan, apakah modal meningkatkan produktivitas, pendapatan, ketahanan usaha, dan kualitas hidup penerimanya?
Karena itu, orientasi perlu bergerak dari finance-to-credit menuju finance-to-welfare. Perspektif ekonomi Islam dapat memperkaya ekosistem ini melalui skema kemitraan bagi hasil, keuangan sosial Islam, aset produktif berbasis wakaf, maupun perlindungan risiko yang sesuai. Namun kita harus menghindari romantisasi instrumen syariah.
Mengubah akad tidak otomatis mengubah kesejahteraan. Pembiayaan syariah baru memiliki daya transformasi jika bertemu dengan tata kelola yang baik, literasi, teknologi, pendampingan, kelayakan usaha, dan akses pasar. Keislaman ekonomi tidak berhenti pada kontrak; ia harus terbaca pada kemaslahatan yang dihasilkan.
Marine Falah juga mengubah cara kita membaca keuangan negara. Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka penyerapan anggaran bukan tujuan akhir.