
Oleh: Azis Subekti, pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ada keluarga yang hidup dalam kesulitan, tetapi tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
Ada lahan yang sudah dibangun pesantren dalam waktu lama, tetapi di peta tercatat sebagai lahan sawah.
Ada sekolah yang kekurangan guru, sementara laporan administratif menunjukkan jumlah tenaga pendidiknya mencukupi.
Baru-baru ini publik gaduh terkait penetapan desil yang dianggap keliru oleh banyak warga yang kehilangan hak pelayanan dari negara karena penggolongannya dirasa tidak sesuai dengan kondisi faktual.
Kesalahan seperti itu kerap disebut persoalan data. Bagi orang yang mengalaminya, akibatnya sangat nyata: bantuan tidak datang, hak atas tanah menjadi tidak pasti, atau anak-anak belajar tanpa guru yang cukup.
Data yang keliru dapat membuat negara mengambil keputusan dengan keyakinan penuh tentang keadaan yang sebenarnya tidak dipahami.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menyangkut sesuatu yang lebih besar daripada pembangunan sistem informasi.
RUU ini menyangkut kemampuan negara mengenali masyarakat dan wilayahnya secara benar, mempertemukan pengetahuan yang tersebar di berbagai lembaga, lalu bertindak berdasarkan kenyataan tersebut.
Pemerintah menghasilkan banyak data. Kementerian mencatat menurut tugasnya; pemerintah daerah mengetahui kondisi wilayahnya; desa berhadapan langsung dengan perubahan kehidupan warganya.