Kamis 01 Oct 2026 08:11 WIB

Audit Forensik sebagai Instrumen: Menguatkan BPKH dan Merasionalisasi BPIH

BPKH telah memperoleh delapan kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian

Ilustrasi dana haji
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi dana haji

Oleh IRHAM YUSNADI; Anggota Komite Audit BPKH

REPUBLIKA.CO.ID, Pengelolaan dana haji menyangkut amanah jutaan jamaah. Karena itu, setiap perdebatan mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu bertumpu pada data, kerangka hukum, dan tujuan utama pengelolaan keuangan haji: menjaga dana jamaah sekaligus menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.

Baca Juga

Ikhtisar kinerja BPKH periode 2018–2025 menunjukkan dana kelolaan meningkat dari Rp112,35 triliun menjadi Rp180,74 triliun. Nilai Manfaat yang diperoleh juga tumbuh dari Rp5,70 triliun menjadi Rp12,05 triliun. Pada 2025, ikhtisar tersebut mencatat Rp6,85 triliun Nilai Manfaat yang digunakan untuk BPIH dan Rp4,40 triliun didistribusikan kepada jamaah haji tunggu melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA).

Angka-angka itu perlu dibaca secara cermat. Pertumbuhan dana dan Nilai Manfaat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Namun, capaian tersebut memberi konteks penting: BPKH mengelola dana dalam skala besar, dengan instrumen dan tujuan penggunaan yang diatur oleh kerangka hukum yang spesifik.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 menjadi pagar bagi pengelolaan keuangan haji. Penempatan dan investasi tidak dapat dilakukan tanpa batas. Pengelolaan harus mengikuti prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, manfaat, dan likuiditas, disertai kewajiban perencanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta pengawasan.

Di tengah kerangka tersebut, BPKH telah memperoleh delapan kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak berdiri, atas laporan keuangan tahun 2018–2025. Capaian ini patut dihargai sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan. Namun, opini WTP perlu ditempatkan secara tepat: opini itu menyatakan kewajaran laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK, bukan jaminan bahwa seluruh risiko telah hilang atau setiap proses telah mencapai hasil terbaik.

Dalam konteks arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola keuangan haji, BPKH menyatakan menghormati dan siap mendukung upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan dana jamaah. BPKH selama ini menjalani pemeriksaan rutin oleh BPK dan memublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, BPKH juga menyatakan siap menyediakan data dan dokumen secara lengkap sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan.

Sikap kooperatif tersebut penting. Dukungan terhadap pemeriksaan merupakan bagian dari akuntabilitas publik, sedangkan hasilnya perlu menjadi dasar perbaikan yang terukur. Pemeriksaan forensik dapat membantu memperoleh gambaran faktual dan menelusuri persoalan secara mendalam, tetapi pelaksanaannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyimpangan telah terjadi. Ruang lingkup, metodologi, kewenangan, dan tindak lanjutnya perlu dijalankan secara profesional. 

Karena itu, audit forensik sebaiknya dipandang sebagai instrumen, bukan tujuan akhir. Apa pun hasil pemeriksaan, hal yang menentukan adalah tindak lanjutnya: memperbaiki kelemahan tata kelola, memperkuat pengendalian, menutup celah risiko, dan memastikan perlindungan dana jamaah. Pengawasan melalui audit reguler, dewan pengawas, pemeriksaan BPK, pengendalian internal, serta tindak lanjut rekomendasi tetap perlu berjalan secara konsisten.

photo
Ilustrasi Jamaah Haji Asal Kabupaten Bandung Barat yang Diberangkatkan Tahun 2025. Jumlah Calon Jamaah Haji yang Berangkat Tahun Depan di Bandung Barat Mengalami Penurunan Drastis. - (Ferry Bangkit/ Republika)

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi