
Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Surabaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biasanya, bila kita bicara tentang penjara, maka pesan yang disampaikannya adalah tentang tentang batas-batas tertentu, seperti ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan, ada konsekuensi yang harus dijalani, dan ada tanggung jawab yang mesti dipulihkan. Namun, pesan itu kehilangan kekuatan ketika di dalamnya seseorang justru belajar bahwa batas-batas tersebut dapat dilonggarkan dengan kedudukan, kedekatan, atau uang.
Di sinilah polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong perlu dibaca dari perspektif psikologi. Persoalannya melampaui keberadaan sofa, televisi, atau kulkas. Yang dipertaruhkan ialah pengalaman tentang keadilan dan pelajaran moral yang diterima warga binaan dalam kesehariannya.
Dalam siaran pers 24 September 2026, Ombudsman RI melaporkan dugaan hunian menyerupai kluster mewah yang digunakan warga binaan setelah inspeksi sehari sebelumnya. Sementara itu, sebagaimana diberitakan Republika pada 28 September, Ditjenpas menyampaikan penjelasan sementara bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mes pegawai, dengan sejumlah aspek masih didalami. Perbedaan keterangan ini harus diselesaikan melalui pemeriksaan terbuka. Analisis psikologis tidak dapat menggantikan pembuktian tentang siapa yang menggunakan fasilitas apa dan atas dasar kewenangan mana menggunakan fasilitas tersebut.
Polemik tersebut di atas dapat membuka pertanyaan mendasar: bagaimana pembinaan dapat dipercaya apabila lingkungan tempat pembinaan berlangsung diduga mempertontonkan perlakuan istimewa?
Dalam psikologi belajar, perilaku umumnya terbentuk karena konsekuensi yang mengikutinya. Perlakuan khusus yang diperoleh melalui cara tidak sah berpotensi menjadi penguat bagi perilaku untuk mencari jalan pintas. Seseorang dapat mempelajari bahwa kemampuan memengaruhi petugas lebih menguntungkan daripada kesediaan mengikuti aturan. Jika pola ini dibiarkan, lembaga pembinaan berisiko mengajarkan kembali cara berpikir yang seharusnya dikoreksi.
Karena itu, fasilitas istimewa tidak bisa dinilai hanya dari harga barangnya. Hal yang lebih menentukan ialah cara memperolehnya, siapa yang dapat mengaksesnya, serta pesan yang ditimbulkannya. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan tentu berbeda dari kenyamanan yang diberikan karena kedekatan. Perlakuan adil memungkinkan perbedaan berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perspektif berikutnya ialah keadilan procedural (procedural justice). Penelitian mengenai kehidupan penjara menunjukkan hubungan antara persepsi atas proses yang adil dan penilaian warga binaan terhadap legitimasi institusi. Orang memperhatikan bagaimana keputusan dibuat: apakah alasannya jelas, apakah petugas konsisten, dan apakah keluhan didengar.
Dalam konteks Cibinong, teori tersebut membantu kita memahami risikonya, tanpa menganggap kondisi psikologis setiap penghuni telah diketahui. Apabila warga binaan melihat aturan berlaku keras bagi sebagian orang tetapi lentur bagi orang lain, ajakan untuk disiplin dapat terdengar sebagai tuntutan sepihak. Akibatnya, kepatuhan mungkin hanya bertahan selama pengawasan berlangsung, sementara penghormatan terhadap aturan melemah.
Padahal, pembinaan membutuhkan lebih dari perilaku tertib di hadapan petugas. Yang diharapkan ialah tumbuhnya kemampuan mengendalikan diri, mempertimbangkan akibat tindakan, dan menghormati hak orang lain. Tujuan itu sulit ditanamkan melalui lingkungan yang memberi contoh bertentangan.
Pada sisi petugas, konsep moral disengagement atau pelepasan kendali moral yang dikembangkan Albert Bandura juga relevan sebagai kerangka analisis. Seseorang dapat meredakan rasa bersalah dengan membenarkan tindakan, memperhalus sebutannya, atau mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain.
Dalam sebuah organisasi, kalimat seperti “sekadar membantu” atau “sudah menjadi kebiasaan” dapat membuat penyimpangan tampak wajar. Contoh ini bukan kutipan dari petugas Cibinong, melainkan ilustrasi mekanisme pembenaran. Pemeriksaan tetap harus menentukan apakah mekanisme semacam itu hadir dalam kasus ini.
Lingkungan kerja yang permisif juga dapat menyulitkan petugas yang ingin menjaga integritas. Ketika penyimpangan dianggap kebiasaan bersama, orang yang menolak justru berisiko dipandang mengganggu kekompakan. Karena itu, pembenahan tidak cukup bertumpu pada nasihat agar petugas menjadi pribadi yang baik. Organisasi harus membuat tindakan yang benar harus dilakukan dan aman dipertahankan.
Langkah awalnya ialah menjelaskan hasil pemeriksaan kepada publik secara terukur: status bangunan, penggunaan sebenarnya, dasar pemberian akses, serta pihak yang bertanggung jawab. Ketidakjelasan yang berkepanjangan memberi ruang bagi munculnya prasangka dan memperlemah kepercayaan.
Sementara itu, keputusan yang menyangkut fasilitas dan pelayanan harus memiliki kriteria tertulis serta jejak persetujuan yang dapat diperiksa. Saluran pengaduan bagi warga binaan, keluarga, dan petugas perlu memungkinkan laporan ditindaklanjuti tanpa intimidasi. Pengawasan independen harus dapat bekerja agar institusi tidak hanya menilai dirinya sendiri.
Pembinaan psikologis pun perlu dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Konseling tentang tanggung jawab akan lebih bermakna apabila petugas memberi teladan dalam menjalankan aturan. Pendidikan moral kehilangan daya ketika materi yang disampaikan berbeda dari praktik yang disaksikan.
Polemik Cibinong mengingatkan bahwa pembinaan membutuhkan keteladanan. Sulit mengajak warga binaan menghormati hukum apabila dalam kesehariannya mereka justru melihat bahwa aturan dapat dilenturkan oleh pengaruh. Karena itu, pengungkapan fakta dan pembenahan tata kelola harus menjadi jalan untuk memulihkan kepercayaan sekaligus memperkuat proses perubahan perilaku.
Dalam etika Islam, kewenangan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Amanah itu menuntut keberanian menolak keistimewaan yang tidak sah, sekaligus kesungguhan menjaga martabat setiap warga binaan. Keadilan harus hadir dalam keputusan petugas, akses terhadap pelayanan, dan kesediaan mendengar mereka yang tidak memiliki kuasa.
Dari Cibinong, kita berharap lahir pembenahan yang membuat pemasyarakatan kembali dipercaya sebagai ruang untuk memperbaiki diri. Sebab, pelajaran tentang tanggung jawab akan berakar ketika keadilan benar-benar dialami. Di sanalah amanah negara diuji: memastikan bahwa pengaruh tidak membeli pengecualian dan setiap manusia tetap memperoleh kesempatan untuk menjadi lebih baik.