
Oleh: Shaifurrokhman Mahfudz, Dosen Tetap Universitas Tazkia
“Kalau apa yang saya makan, saya pakai, saya tempati, atau saya kerjakan lebih daripada apa yang dinikmati santri, silakan protes, silakan kritik, silakan demo!”.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalimat pemantik kesadaran itu meluncur dari lisan KH Hasan Abdullah Sahal pada puncak Resepsi Kesyukuran 100 Tahun (1 Abad) Pondok Modern Darussalam Gontor pada Sabtu, 19 September 2026. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto serta ribuan elemen bangsa, ketegasan sang Kyai bukan sekadar pemanis retorika panggung. Ia adalah sebuah manifestasi spiritual sekaligus alarm pengingat bagi tata kelola lembaga dakwah, sosial, dan pendidikan Islam kontemporer yang perlahan mulai bergeser dari khittah pengabdian murni.
Di tengah suburnya pertumbuhan institusi keumatan hari ini, pernyataan Kiai Hasan Sahal terasa seperti sebuah anomali sekaligus tamparan keras bagi tren "kapitalisasi syariah" dan komodifikasi agama. Kita kerap disuguhi pemandangan yang ironis. Di satu sisi, santri dan jamaah dididik untuk hidup bersahaja serta menahan diri atas nama ketulusan (riyadhah). Namun di sisi lain, tidak jarang oknum pengelola atau pengurus yayasan menampilkan standar hidup yang kontras secara mencolok.
Dalam diskursus sosiologi, realitas ini berakar pada kuatnya kedekatan emosional serta legitimasi karismatik mutlak yang dimiliki seorang tokoh agama terhadap pengikutnya. Akibatnya, ketimpangan fasilitas antara mereka yang mengajar dan mereka yang diajar seolah dimaklumi begitu saja dengan dalil penghormatan struktural. Atas nama takzim kepada guru, jamaah dipaksa tunduk pada tradisi feodalisme gaya baru. Kritik pun kerap dianggap sebagai tindakan su'ul adab (beradab buruk). Jika ada staf, santri, atau karyawan yang berani mempertanyakan transparansi tata kelola dana, sikap kritis tersebut langsung dicap sebagai benih pembangkangan yang berpotensi menghilangkan keberkahan ilmu.
Fenomena paternalistik dan feodalisme akut di tubuh institusi keagamaan ini sejalan dengan amatan Clifford Geertz dalam studi klasiknya tentang struktur sosial di Jawa. Geertz melihat bahwa kepemimpinan keagamaan tradisional rentan melahirkan ketergantungan psikologis-spiritual yang membuat pengikut kehilangan daya kritisnya jika tidak diimbangi dengan sistem kontrol yang sehat. Ketika wilayah karisma spiritual ini merambah ke wilayah ekonomi publik tanpa batas yang jelas, kepatuhan buta tersebut seketika berubah menjadi celah eksploitasi.
Ujian Integritas Urusan Duniawi
Gelisah sosiologis yang dipotret Geertz sesungguhnya selaras dengan peringatan spiritual yang jauh-jauh hari ditekankan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin. Al-Ghazali memberikan perhatian serius pada fenomena Ulama al-Su' (ulama duniawi yang buruk), yaitu para penyeru agama yang perlahan-lahan menjadikan ilmu dan institusi keagamaan sebagai batu loncatan demi meraih kemewahan materiil (taraf) serta status sosial.
Tidak bisa dimungkiri, sebagian elemen umat hari ini benar-benar tengah diuji integritasnya saat bersentuhan dengan dana publik. Dalam urusan duniawi yang silau ini, ada saja kalangan yang tega memanipulasi aset wakaf umat. Tanah, bangunan, atau modal yang awalnya diserahkan oleh para waqif untuk kepentingan syiar dan pendidikan publik, secara perlahan dan sistematis dialihkan kepemilikannya menjadi aset pribadi atau dinasti keluarga.
Dengan memanfaatkan celah hukum formal dan lemahnya pengawasan, amal jariyah yang sakral diubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan privat. Tanpa disadari, perilaku oportunis ini telah mencederai kesucian Islam itu sendiri. Agama diposisikan sebagai tameng imun yang membuat para pengelolanya seolah kebal hukum, kebal audit, dan kebal dari rasa bersalah atas ketimpangan sosial di halaman rumahnya sendiri.
Lembaga keumatan yang seharusnya menjadi oase pembebasan, berisiko bermutasi menjadi korporasi dinasti, di mana keuntungan finansial dan privilage hanya mengalir deras ke kantong pendiri dan keluarganya. Kondisi inilah yang digambarkan sebagai relasi patron-klien tradisional yang gagal bertransformasi secara manajerial. Bawahan diposisikan sebagai "abdi" yang terus menyetor tenaga dan materi, sementara sang "patron" menikmati akumulasi kapital tanpa adanya kewajiban akuntabilitas yang setara.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan keteladanan yang diwariskan oleh Trimurti pendiri Gontor (KH. Ahmad Sahal, KH. Zainudin Fanani, dan KH. Imam Zarkasyi). Pada tahun 1958, para pendiri mengambil keputusan visioner yang sangat langka: mewakafkan Pondok Modern Darussalam Gontor kepada umat Islam. Mereka memilih untuk tidak mewariskan lembaga raksasa ini kepada anak cucu sebagai milik pribadi, melainkan menyerahkannya kepada Badan Wakaf yang mewakili seluruh umat Islam.
Sikap keikhlasan murni ini lahir dari visi keumatan dan kebangsaan jangka panjang yang melampaui ego generasi. Sayangnya, warisan nilai yang sangat berharga ini justru sering kali luput dari pemahaman para tokoh agama, cerdik cendekia,dan pengelola institusi dakwah modern kita. Mereka gagal meneladani keunggulan substantif yang telah ditunjukkan Trimurti Pendiri Gontor.
Proposal Muhasabah Bersama
Tentu saja, potret penyimpangan manajerial di sebagian kantong lembaga keagamaan ini tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap realitas yang lebih besar. Menggeneralisasi bahwa seluruh lembaga Islam mengalami degradasi moral adalah sebuah kekeliruan yang tidak adil. Kita wajib melihat fakta secara jernih bahwa di luar sana, masih sangat banyak pesantren, panti asuhan, dan lembaga amil zakat yang dikelola oleh figur-figur yang lurus, bersahaja, dan memegang teguh amanah umat. Tidak sedikit kiai di pelosok negeri yang rela menghibahkan seluruh sisa usianya, hidup dalam kesederhanaan ekstrem, demi memastikan anak-anak kurang mampu mendapatkan pendidikan yang layak.
Oleh karena itu, tulisan ini hadir murni sebagai sarana refleksi kolektif (muhasabah). Tujuannya agar kita semua senantiasa menyadari kekurangan diri sendiri dan tidak lekas merasa puas dengan amal pengabdian yang telah dilakukan. Kita tentu terus berharap keberadaan institusi-institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terus menjadi tiang penyangga moral bangsa. Dalam kacamata ekonom dan sejarawan Lance Castles, model institusi Islam seperti Gontor yang berhasil memutus rantai kepemilikan dinasti keluarga merupakan langkah modernisasi kelembagaan yang luar biasa. Castles mencatat bahwa kemampuan institusi santri untuk mandiri secara ekonomi tanpa terjebak pada penguasaan oligarki keluarga adalah kunci keberlanjutan sebuah organisasi modern di Indonesia.
Sebagai upaya menjaga institusi pendidikan dan dakwah Islam dari risiko penurunan nilai-nilai moral ini, agaknya ada beberapa langkah strategis yang dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bersama:
Pertama, Demitologisasi Pengurus dan Desakralisasi Manajemen.
Kita harus tegas memisahkan antara kesucian ajaran agama dengan profanitas tata kelola lembaga. Menghormati kiai atau ustadz sebagai guru adalah kewajiban moral, tetapi memperlakukan sistem manajerial mereka sebagai entitas yang sakral dan tidak boleh diaudit adalah kekeliruan sistemik. Manajemen lembaga dakwah wajib tunduk pada prinsip tata kelola modern yang mengedepankan transparansi. Setiap rupiah iuran santri, dana wakaf, dan infak umat harus tercatat secara digital dan dapat diakses laporannya oleh publik secara berkala. Jika korporasi sekuler bisa diaudit oleh akuntan publik, mengapa lembaga yang membawa nama Tuhan justru alergi pada transparansi?
Kedua, Tegakkan Aspek Keadilan (Fairness) dan Standardisasi Fasilitas.
Harus ada batas kewajaran yang jelas (ceiling limit) yang mengatur bahwa fasilitas hidup pengelola lembaga tidak boleh menciptakan jurang pemisah (gap) yang menganga dengan apa yang dinikmati oleh santri atau guru-guru pengabdi. Jika santri memakan hidangan seadanya, pengelola lembaga harus memiliki empati moral untuk tidak mempertontonkan gaya hidup mewah yang dibiayai dari keringat umat. Standar kesejahteraan para guru pengabdi dan ustadz garis depan juga harus ditingkatkan secara adil, bukan justru dikuras tenaganya dengan upah minimum sementara jajaran pimpinan yayasan hidup bergelimang kemewahan.
Ketiga, Membuka Ruang Evaluasi dan Kultur Keterbukaan:
Keberanian Kiai Hasan Sahal yang membuka diri untuk dikritik dan didemo harus dilembagakan menjadi budaya baru. Lembaga pendidikan Islam harus menyediakan kanal pengaduan (whistleblowing system) yang independen, aman, dan bebas dari intimidasi doktrin "kuwalat" atau takut dipecat. Jamaah, wali santri, dan masyarakat sekitar harus membuang sikap permisif mereka. Jangan lagi mendiamkan ketimpangan. Jika sebuah lembaga dakwah terindikasi kuat menjadi ajang memperkaya diri dan keluarga dengan memeras keringat umat, maka boikot atau demo adalah tindakan yang sah demi menyelamatkan marwah agama itu sendiri.
Menjalankan ketiga ikhtiar tersebut secara berkesinambungan bukan lagi sekadar pilihan manajerial, melainkan sebuah kebutuhan strategis demi menjaga keberlangsungan syiar Islam di masa depan. Ketika transparansi, keadilan fasilitas, dan ruang evaluasi yang sehat dapat diwujudkan, lembaga dakwah tidak hanya akan tampil sebagai institusi yang modern dan akuntabel, tetapi juga kokoh secara moral. Langkah-langkah ini menjadi fondasi krusial untuk merawat modal sosial terbesar umat, yaitu kepercayaan publik (public trust), sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai kebaikan yang diajarkan sejalan dengan praktik nyata yang dicontohkan oleh para pengelolanya.
Pada akhirnya, Satu Abad Gontor telah memberikan contoh untuk kita semua, terutama para pegiat dakwah bahwa ketahanan sebuah lembaga bukan terletak pada seberapa mewah mobil pimpinannya, melainkan seberapa kokoh prinsip kesederhanaan dan keikhlasan itu dipertahankan. Tanpa adanya reformasi total menuju tata kelola yang bersih dan adil, institusi Islam hanya akan melahirkan generasi yang sinis terhadap agamanya sendiri. Sudah saatnya kita berhenti memaklumi ketamakan yang bersembunyi di balik dalil-dalil suci.