Senin 28 Sep 2026 17:30 WIB

Tantangan Mengembangkan Ekonomi Syariah di Negara dengan Mayoritas Islam (KTP)

Hanya 38,9 persen umat Islam Indonesia yang konsisten sholat tanpa bolong.

Jamaah membaca Al-Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Sejumlah umat muslim, memanfaatkan momentum Ramadhan untuk memperbanyak amal ibadah dengan membaca Al-Quran dan berdzikir di masjid sebagai upaya memperbaiki diri pada bulan suci.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah membaca Al-Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Sejumlah umat muslim, memanfaatkan momentum Ramadhan untuk memperbanyak amal ibadah dengan membaca Al-Quran dan berdzikir di masjid sebagai upaya memperbaiki diri pada bulan suci.

Oleh: Syamsul Maarif, Analis Kebijakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia menyandang predikat sebagai rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, dengan 251,3 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total 288,3 juta penduduk pada 2025. Angka masif ini kerap dijadikan modal optimisme bahwa ekonomi syariah nasional akan tumbuh pesat, seolah besarnya pasar mesti berbanding lurus dengan besarnya potensi.

Namun realitas berkata lain, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia masih di kisaran 7 persen, jauh dari target-target ambisius yang berulang kali dicanangkan pemerintah selama lebih dari satu dekade terakhir.

Penulis berpendapat, akar masalahnya bukan semata pada sisi pasokan produk atau regulasi, melainkan pada sisi permintaan. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim secara identitas administratif (KTP), namun belum tentu Muslim secara praktik dan pemahaman substantif. Selama fondasi ini rapuh, kampanye ekonomi syariah yang mengandalkan narasi dosa riba akan sulit menemukan resonansinya di tengah masyarakat yang jangankan peduli dosa riba, dosa meninggalkan sholat lima waktu saja banyak yang tidak menghiraukan.

Ibadah Wajib Saja Diabaikan, Apalagi Larangan Riba

Data Indonesia Moslem Report yang dirilis Alvara Research Center, survei nasional terhadap 1.567 responden di 34 provinsi, menemukan bahwa hanya 38,9 persen umat Islam Indonesia yang secara konsisten menjalankan sholat lima waktu tanpa bolong. Sisanya tersebar dalam berbagai tingkat kelonggaran, mulai dari yang rutin sholat namun jarang berjamaah, yang sering bolong, hingga yang hanya sesekali menunaikan kewajiban ini.

Sholat adalah rukun Islam kedua, kewajiban paling mendasar yang diajarkan sejak usia dini. Jika kepatuhan terhadap kewajiban sefundamental ini saja hanya dijalankan konsisten oleh sekitar tiga dari sepuluh orang, agak sulit membayangkan urgensi menjauhi riba, sebuah larangan yang sifatnya lebih transaksional, lebih abstrak, dan baru dipahami mendalam oleh sebagian kecil masyarakat.

Kesenjangan ini diperparah oleh rendahnya literasi keagamaan dasar. Survei Kementerian Agama pada 2023 terhadap 10.347 responden, mendapati hanya 44,57 persen mampu membaca Al-Qur'an sesuai kaidah tajwid dengan benar, dan hanya 48,96 persen yang dapat membaca dengan lancar. Ketika membaca kitab sucinya sendiri saja menjadi tantangan bagi mayoritas, memahami dalil-dalil fiqh muamalah yang jauh lebih kompleks mencakup akad, riba, gharar, hingga maisir, tentu menjadi tantangan yang berlipat ganda.

photo
Umat Islam mengikuti istighotsah dan doa bersama awal tahun 1448 Hijriah di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (15/6/2026). Istighotsah dan doa bersama yang diawali dengan shalat magrib berjamaah tersebut diselenggarakan Pemkot Kediri dan dihadiri ribuan umat Islam dari Pondok Pesantren Lirboyo dan masyarakat umum sebagai wujud rasa syukur sekaligus pengharapan kehidupan yang lebih baik seiring pergantian tahun. - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi