Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Kalau penjara sudah punya harga kamar, pertanyaan kita bukan lagi sekadar ada atau tidak ada kemewahan di balik jeruji. Pertanyaannya: berapa harganya, siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan siapa yang membiarkan pasar itu hidup?
Cerita seperti ini bukan baru muncul di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Selama kira-kira empat puluh tahun saya menjadi wartawan, berita tentang kamar istimewa di lembaga pemasyarakatan sudah berkali-kali muncul.
Nama lapasnya berganti. Orangnya berganti. Fasilitasnya berganti. Presidennya berganti. Kementeriannya berganti. Tapi cerita kamar mewah di lapas seperti sinetron yang rajin mengganti pemain, sementara skenarionya tetap.
Pada 2018, Lapas Sukamiskin, Bandung, menjadi contoh paling terkenal. Dalam persidangan, Fahmi Darmawansyah mengaku membayar Rp700 juta untuk memperoleh kamar dengan fasilitas khusus.
Di Cipinang, Jakarta, persoalan serupa juga pernah muncul. Ombudsman pernah menemukan perlakuan berbeda terhadap narapidana tertentu, termasuk sel yang diperuntukkan bagi satu orang dengan toilet sendiri dan fasilitas lebih baik.
Salemba, Jakarta Pusat, juga pernah masuk daftar. Pada 2010, pemberitaan menyebut tarif kamar eksklusif sekitar Rp30 juta.
Artinya, “kamar penjara” ternyata tidak selalu berarti satu ruangan dengan ukuran dan perlakuan yang sama. Di balik tembok yang sama, bisa tumbuh kelas-kelas kenyamanan.
Di Lapas Kelas IIB Blitar, tiga narapidana kasus korupsi disebut ditawari kamar khusus dengan tarif Rp100 juta. Tiga napi itu bahkan mengaku telah membayar sekitar Rp60 juta. Menurut Kalapas Blitar, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025.
Lalu sekarang Cibinong. Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay.
Ombudsman menemukan kamar-kamar dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dan fasilitas lain. Tampak beberapa mobil mewah. Tim juga bertemu seseorang yang mengaku warga binaan serta tinggal di salah satu bangunan itu.
Orang tersebut disebut mengaku membayar, tetapi jumlahnya belum diketahui. Dan kita perlu mengetahuinya. Bukan untuk membuat katalog hotel di dalam penjara. Kita perlu tahu harga, karena uang meninggalkan jejak.
Kalau memang terjadi komersialisasi hunian, angka pembayaran bisa menjadi pintu masuk untuk menemukan perantara, petugas, pejabat, rekening, keputusan, dan jaringan yang memungkinkan fasilitas itu tersedia.
Dan setelah Cibinong, besok-besok giliran lapas mana? Kita sudah melihat contoh di Bandung, Jakarta, dan Blitar. Kalau pola itu kembali muncul di Bogor, berarti pengawasan kita masih lemah.
Lembaga pemasyarakatan adalah kawasan tertutup. Publik tidak bisa keluar-masuk untuk melihat apa yang terjadi di balik tembok. Karena itu, teknologi pengawasan seharusnya bekerja lebih dahulu.
Lapas Cibinong didirikan pada 2008 di lahan sekitar empat hektare, atau sekitar 40.000 meter persegi. Kompleks itu dikelilingi tembok dan memiliki enam menara pengawas.
Empat puluh ribu meter persegi memang bukan halaman rumah. Tetapi juga bukan wilayah kabupaten.
Kita tidak tahu berapa jumlah CCTV di sana, di mana titiknya, atau bagaimana sistem pemantauannya. Justru itu yang perlu diperiksa.
Berapa jumlah kameranya? Apakah seluruh kawasan tercakup? Di mana blind spot-nya? Siapa yang memantau? Apakah rekaman diperiksa berkala? Berapa lama disimpan? Apakah akses terhadap rekaman tercatat?
Dan yang paling penting: kalau kamera memang merekam, mengapa sistem tidak mendeteksi lebih awal? Sebab kamera hanya melihat. Yang harus berpikir adalah manusia.
Kamera bisa merekam bangunan, kendaraan, pintu dan aktivitas. Tetapi ia tidak otomatis bertanya: mengapa warga binaan berada di rumah ini? Mengapa ada fasilitas yang tidak tersedia di blok lain? Siapa yang membawa barang? Siapa yang memberi izin?