Oleh MOHAMMAD YAHDI; Dosen Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung REPUBLIKA.ID; Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, akhir Agustus lalu, mengeluarkan satu putusan yang jarang terbayang sepuluh tahun silam. Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menetapkan bahwa Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal, harta yang sah, dan tsaman, alat tukar, karena memiliki...
Disclaimer:
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Terkait
Berita Lainnya