
Oleh: Bagus Aryo, Plt Deputi Direktur Dana Sosial Syariah di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan Rp44,69 triliun dana sosial yang terhimpun setiap tahun, Indonesia sesungguhnya memiliki modal untuk memutus rantai kemiskinan. Namun, sebagian besar dana itu belum bergerak ke arah yang tepat. Persoalannya bukan pada jumlah dana, melainkan pada cara mengelolanya.
Indonesia tidak kekurangan solidaritas sosial. Zakat, infak, sedekah, dan berbagai dana berbasis keagamaan lainnya, ditambah kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), terhimpun dalam jumlah sangat besar setiap tahun. Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat angka tersebut mencapai Rp44,69 triliun hanya untuk tahun 2026 — jumlah yang, secara teori, semestinya lebih dari cukup untuk menurunkan angka kemiskinan.
Namun, kemajuan yang dicapai tetap timpang. Jutaan rumah tangga terus keluar-masuk dari jurang kerentanan, menerima bantuan yang cukup untuk bertahan hidup, tetapi tidak pernah cukup untuk benar-benar keluar dari kemiskinan.
Pertanyaannya bukan pada apakah sumber daya itu tersedia. Jelas, sumber daya itu ada. Pertanyaannya adalah mengapa dana sebesar itu secara konsisten gagal menghasilkan transformasi.
Sistem yang Bekerja Melawan Dirinya Sendiri
Jawabannya, meski tidak nyaman untuk diterima, terletak pada struktur. Dana sosial di Indonesia tidak beroperasi sebagai satu sistem, melainkan sebagai kumpulan silo yang terpisah-pisah. Zakat dikelola oleh lembaga keagamaan, bantuan tunai pemerintah oleh Kementerian Sosial, CSR oleh masing-masing korporasi, dan filantropi berbasis komunitas oleh organisasi lokal.
Setiap silo memiliki data sendiri, logika penyasaran (targeting) sendiri, dan definisi keberhasilan sendiri. Hasilnya sangat tidak efisien: sebagian rumah tangga menerima bantuan berlapis dari berbagai sumber, sementara yang lain — yang barangkali justru paling rentan — luput sepenuhnya dari jangkauan bantuan.
Sama merugikannya adalah kecenderungan sektor ini yang terus-menerus mengandalkan pendekatan karitatif. Program bantuan sebagian besar dirancang untuk meredakan kesulitan sesaat, bukan untuk mendorong perubahan jangka panjang. Bantuan sosial sesungguhnya tidak salah; bagi mereka yang benar-benar tidak berdaya, bantuan semacam itu 'menyelamatkan nyawa'. Namun, ketika bantuan sosial menjadi pola 'default' — diberikan tahun demi tahun kepada rumah tangga yang sama tanpa jalan menuju kemandirian — pola ini justru berisiko melanggengkan ketergantungan yang sebenarnya ingin diatasi.
Titik awal yang kredibel untuk melakukan reformasi adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menjadikan basis data nasional yang tunggal dan terverifikasi ini sebagai acuan penyaluran dana sosial akan segera mengatasi kegagalan penyasaran yang selama ini membelit sektor ini. Langkah ini akan mengurangi duplikasi bantuan, mengungkap celah yang belum tertangani, dan — yang terpenting — memungkinkan intervensi dikalibrasi sesuai tingkat kerentanan riil suatu rumah tangga, bukan sekadar berdasarkan proksi kasar.
Ini bukan sekadar pembaruan teknis. Fondasi data bersama akan menjadikan koordinasi antarlembaga bukan hanya mungkin, melainkan juga logis untuk dilakukan. Ketika setiap pemangku kepentingan melihat gambaran kebutuhan yang sama, insentif yang keliru — yang selama ini justru mendorong program-program berjalan sendiri-sendiri secara paralel — akan mulai terkikis.
Namun, data hanyalah permulaan. Penyasaran yang lebih baik tanpa disertai program yang memberdayakan hanya akan menghasilkan bantuan kurang efektif. Hal ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih sulit: program seperti apa yang sebenarnya diperlukan?
Menyesuaikan Intervensi dengan Kebutuhan
Kemiskinan bukanlah kondisi tunggal. Keluarga dalam kemiskinan ekstrem — tidak mampu memenuhi kebutuhan kalori dasar — memerlukan penanganan yang sangat berbeda dari rumah tangga hampir miskin yang memiliki aset produktif namun tidak memiliki akses modal kerja, atau dari rumah tangga rentan yang sudah keluar dari kemiskinan namun bisa kembali jatuh hanya karena satu guncangan kesehatan. Memperlakukan ketiganya dengan cara yang sama merupakan salah satu kesalahan paling mahal dalam kebijakan sosial, dan kita terus-menerus melakukannya.
Yang dibutuhkan adalah model bertingkat (tiered model). Bagi kelompok termiskin, bantuan konsumsi tanpa syarat tetap penting — bukan sebagai kondisi permanen, melainkan sebagai jaring pengaman yang menstabilkan. Bagi mereka yang memiliki potensi produktif, prioritas bergeser ke modal mikro, pembiayaan tanpa bunga, dan pendampingan pengembangan usaha. Bagi kelompok hampir miskin, pelatihan keterampilan, akses pasar, dan pembiayaan mikro dapat memberikan dorongan yang dibutuhkan untuk benar-benar meraih mobilitas ekonomi.
Pendekatan yang terdiferensiasi semacam ini sebenarnya sudah ada, meski masih tersebar di berbagai titik di Indonesia. Yang belum dimiliki adalah skala, koordinasi, dan yang terpenting, keberlanjutan.
Barangkali komponen yang kurang menjadi perhatian — sekaligus paling minim pendanaan — dalam program penanggulangan kemiskinan yang efektif adalah pendampingan (mentoring). Modal hibah tanpa pendampingan hampir selalu terbuang percuma. Banyak usaha mikro gagal bukan karena kekurangan modal awal, melainkan karena pemiliknya tidak memiliki literasi bisnis yang memadai untuk mengelola arus kas, menjalin hubungan dengan pemasok, atau menembus pasar yang lebih luas. Pendamping lapangan yang memberikan pendampingan praktis secara berkelanjutan bisa menjadi faktor pembeda antara bantuan yang habis begitu saja untuk kebutuhan harian dan usaha yang benar-benar tumbuh, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan roda ekonomi lokal.
Di sinilah ekosistem keuangan sosial Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan struktural yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Zakat dan sedekah sangat cocok berperan sebagai modal penyangga risiko pertama (first-loss capital) — hibah yang menyerap risiko pada tahap paling awal dan paling rentan dari sebuah usaha kecil. Jika dipadukan dengan instrumen pembiayaan mikro bergulir (revolving microfinance), dana ini dapat menjadi benih bagi arsitektur keuangan yang menjangkau jauh lebih banyak orang dibandingkan hibah semata. Seiring dengan mengalirnya kembali cicilan pengembalian ke dalam sistem, modal pun didaur ulang, dampaknya terus berlipat, dan model ini menjadi berkelanjutan dengan sendirinya.
Di titik inilah filantropi mulai bertransformasi, dari sekadar amal menjadi lebih menyerupai investasi. Dan hasilnya pun tidak hanya bersifat sosial. Naiknya pendapatan rumah tangga akan mendorong konsumsi lokal yang lebih tinggi, yang pada gilirannya menggerakkan permintaan, menopang usaha lokal, dan menciptakan lapangan kerja. Dalam jangka panjang, keuangan sosial yang dirancang dengan baik merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Kelembagaan Perlu Dibangun, Bukan Sekadar Dibiayai
Seluruh arsitektur ini tidak akan bertahan tanpa reformasi kelembagaan di setiap tingkatan. Di tingkat nasional, pemerintah harus memberikan kejelasan regulasi serta menegakkan integrasi data lintas lembaga. Di tingkat daerah, pemerintah daerah harus mengoordinasikan sumber daya, bukan justru menduplikasinya. Di tingkat masyarakat — dan di sinilah sebagian besar program selama ini gagal — koperasi desa, badan usaha milik desa, serta organisasi akar rumput harus diperkuat kapasitasnya agar mampu berperan sebagai agen penyalur yang sesungguhnya, bukan sekadar saluran pasif.
Struktur-struktur di tingkat masyarakat ini tidak tergantikan justru karena kedekatannya dengan penerima manfaat. Mereka tahu siapa yang benar-benar miskin, bukan sekadar siapa yang tercantum dalam daftar. Mereka dapat mengenali kebutuhan yang baru muncul sebelum berkembang menjadi krisis. Mereka mampu memberikan bentuk akuntabilitas berbasis relasi yang tidak dapat ditiru oleh sistem pemantauan terpusat mana pun. Memperkuat struktur ini bukan persoalan pinggiran — ini adalah prasyarat bagi hal lain nya.
Keberatan terhadap semua gagasan di atas memang nyata. Integrasi data membutuhkan tata kelola yang kuat dan pemeliharaan yang berkesinambungan. Kolaborasi antarlembaga menuntut tingkat kepercayaan yang tinggi, setelah bertahun-tahun bekerja secara tersekat-sekat. Pendampingan dalam skala besar membutuhkan investasi berkelanjutan pada sumber daya manusia yang jarang tercermin dalam anggaran program. Semua ini adalah tantangan nyata. Namun, semua ini juga merupakan persoalan desain, dan persoalan desain selalu memiliki solusi.
Indonesia sesungguhnya sudah memiliki seluruh elemen pembangun sistem keuangan sosial yang transformatif: dana, kelembagaan, infrastruktur data, dan jaringan komunitas. Yang selama ini konsisten belum dimiliki hanyalah kemauan untuk menyelaraskan semuanya.
Penyelarasan itu menuntut perubahan cara pandang para pembuat kebijakan dan filantropis terhadap apa yang sedang mereka kerjakan. Tujuannya tidak boleh sekadar membantu masyarakat miskin bertahan hidup. Bertahan hidup memang perlu, tetapi tidak cukup. Tujuannya harus menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat membangun aset, memiliki keleluasaan untuk bertindak (agency), dan pada akhirnya, tidak lagi bergantung pada sistem bantuan itu sendiri.
Ketika dikelola secara efektif, filantropi bukan sekadar bantuan sosial atau darurat. Ia adalah salah satu instrumen paling ampuh yang dimiliki masyarakat untuk mendorong perubahan struktural. Indonesia memiliki sumber dayanya. Indonesia memiliki kebutuhannya. Yang tersisa hanyalah keputusan untuk berhenti memperlakukan keduanya sebagai dua persoalan yang tidak saling berkaitan.