Kamis 20 Aug 2026 05:12 WIB

Pesan dan Harapan Warga NU Biasa kepada Muktamar ke-35 NU di Jombang

NU dituntut terus mampu mengawal masa depan Islam Indonesia.

Nadhlatul Ulama
Foto: Edwin Putranto/Republika
Nadhlatul Ulama

Oleh: Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nahdlatul Ulama telah memasuki abad kedua perkhidmatannya. Perjalanan panjang itu bukan semata kisah tentang usia sebuah organisasi, melainkan tentang ikhtiar menjaga dan merawat ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), sekaligus menghadirkannya sebagai kekuatan yang memberi kemaslahatan bagi kehidupan bersama.

Dalam pandangan saya, perjuangan dan perkhidmatan NU setidaknya bertumpu pada lima hal mendasar: merawat kemanusiaan, menegakkan keadilan, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial demi kesejahteraan masyarakat, memelihara kebudayaan dan lingkungan hidup, serta menjaga kehidupan kebangsaan yang demokratis.

Baca Juga

Kelima wilayah perkhidmatan tersebut menjadi semakin penting ketika NU bersiap menyelenggarakan Muktamar ke-35 di Jombang. Muktamar tentu merupakan forum tertinggi organisasi untuk melakukan evaluasi, merumuskan program, dan menentukan kepemimpinan. Namun lebih daripada itu, muktamar seyogianya menjadi ruang untuk kembali bertanya: ke mana NU hendak membawa perkhidmatannya pada abad kedua?

Ada setidaknya lima hal yang menurut hemat saya patut menjadi perhatian bersama.

Kembali kepada Rujukan Dasar

Pertama, NU perlu senantiasa memastikan bahwa jam'iyyah dan jama'ahnya tidak tercerabut dari nilai-nilai keaswajaan dan ke-NU-an.

Perubahan zaman tentu menuntut perubahan cara kita merespons keadaan. Tantangan yang dihadapi NU hari ini berbeda dengan yang dihadapi para muassis hampir seabad lalu. Namun kemampuan beradaptasi terhadap zaman tidak seharusnya membuat NU kehilangan pijakan yang membentuk jati dirinya.

Karena itu, dalam setiap ikhtiar menjalankan peran dan tugasnya dalam konteks kekinian, para pengurus NU perlu terus meneguhkan diri pada rujukan dasar organisasi: Muqaddimah Al-Qanun Al-Asasi NU, Statoeten NU 1926, Khittah NU 1926, serta keputusan kembali ke Khittah NU 1984.

Rujukan-rujukan tersebut tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai dokumen sejarah. Di dalamnya terdapat nilai, orientasi, dan cara pandang yang dapat menjadi kompas bagi NU ketika berhadapan dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

Zaman boleh berubah. Tantangan boleh berganti. Tetapi NU harus mengetahui dari mana ia berangkat, agar tidak kehilangan arah ke mana ia hendak menuju.

NU dan Tantangan Abad Kedua

Kedua, memasuki abad kedua, tanggung jawab NU justru semakin besar. Bukan hanya dalam kehidupan nasional, melainkan juga dalam percaturan global.

NU dituntut terus mampu mengawal masa depan Islam Indonesia sekaligus memberikan sumbangsih bagi dunia. Tantangannya tidak ringan. Masyarakat berubah menjadi semakin urban, terdidik, muda, terdigitalisasi, dan memiliki wawasan yang semakin global.

Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), akan mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Cara bekerja berubah, cara belajar berubah, pola interaksi sosial berubah, bahkan cara manusia memperoleh dan memahami pengetahuan keagamaan juga ikut berubah.

Dalam situasi seperti itu, NU tentu tidak cukup hanya mempertahankan cara-cara lama. Yang perlu dijaga adalah nilai dan prinsip dasarnya, sedangkan cara menghadirkannya harus senantiasa mampu menjawab kebutuhan zaman.

Pola dakwah perlu terus dikembangkan. Kemandirian ekonomi jama'ah harus semakin diperkuat. Ketahanan budaya perlu dijaga. Demikian pula kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup harus menjadi bagian penting dari perkhidmatan NU.

Adaptasi bukan berarti kehilangan jati diri. Justru dengan pijakan nilai yang kokoh, NU dapat lebih leluasa menjawab perubahan zaman tanpa terseret olehnya.

Menjaga Jarak dengan Kekuasaan

Ketiga, NU perlu terus menjaga relasinya dengan negara dan pemerintahan secara proporsional.

Sebagai organisasi kemasyarakatan-keagamaan yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Republik, NU tentu tidak mungkin memisahkan dirinya dari persoalan negara. NU adalah bagian dari kekuatan yang ikut mendirikan, menjaga, dan merawat Indonesia.

Namun justru karena itulah relasi NU dengan pemerintahan harus tetap berjarak. NU tidak boleh terlalu dekat sehingga melekat dengan pemerintah, tetapi juga tidak semestinya terlalu jauh sehingga memisahkan diri sama sekali dari negara. Relasi keduanya seyogianya bersifat simbiosis mutualisme, saling membutuhkan dan saling menguatkan, tetapi pada saat yang sama tetap menjalankan fungsi checks and balances, saling mengimbangi dan mengontrol.

NU adalah penjaga negara, bukan kepanjangan tangan pemerintah. Posisi tersebut penting agar NU tetap mempunyai kebebasan moral untuk menyampaikan yang benar sebagai benar dan yang keliru sebagai sesuatu yang harus diperbaiki.

Prinsip serupa semestinya berlaku dalam relasi NU dengan partai politik. NU perlu menjaga jarak yang sama terhadap setiap partai politik. Warga NU tentu memiliki hak politik dan pilihan masing-masing. Namun jam'iyyah NU harus tetap menjadi rumah bersama yang tidak terseret menjadi instrumen kepentingan politik praktis.

Sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat sipil, NU juga perlu mempertahankan sikap kritis terhadap persoalan-persoalan mendasar dalam kehidupan berbangsa. Pelanggaran hak asasi manusia, ancaman terhadap kebebasan pers, kecenderungan otoritarianisme, militerisasi ranah sipil, kerusakan lingkungan, pengangguran, hingga ketimpangan sosial-ekonomi harus menjadi bagian dari perhatian dan keprihatinan NU.

Kritik kepada pemerintah bukan berarti berhadapan dengan negara. Sebaliknya, kritik yang dilandasi kecintaan dan tanggung jawab justru merupakan salah satu cara menjaga negara.

Kemandirian sebagai Penyangga Marwah

Keempat, kemampuan NU menjaga jarak secara sehat dengan berbagai kekuatan politik dan ekonomi sangat terkait dengan satu hal mendasar: kemandirian. Karena itu, kemandirian keuangan NU harus terus dibangun dan diperkuat. Organisasi sebesar NU membutuhkan sumber daya yang memadai untuk menjalankan perkhidmatannya. Namun sumber daya tersebut harus diperoleh dan dikelola dengan cara yang selaras dengan nilai-nilai yang diperjuangkan NU sendiri.

Pengorganisasian, penghimpunan, dan pemanfaatan dana perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sistem yang dibangun juga harus memperhatikan keberagaman sumber daya alam dan sumber daya manusia di masing-masing daerah.

Kemandirian tidak berarti NU harus mengejar setiap peluang ekonomi yang tersedia. Tidak semua yang secara hukum mungkin dilakukan dengan sendirinya patut dilakukan. Di sinilah pertimbangan maslahat dan mafsadah menjadi penting.

Pengelolaan izin usaha pertambangan yang justru mendatangkan fitnah dan mafsadah bagi jam'iyyah hendaknya ditinggalkan dan dijauhi. Jangan sampai ikhtiar memperoleh sumber pembiayaan organisasi justru mengurangi kepercayaan jama'ah atau mengaburkan posisi moral NU dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan dan keadilan sosial. Kemandirian ekonomi seharusnya memperkuat marwah organisasi, bukan sebaliknya.

Menjaga Proses, Menjaga Marwah NU

Kelima, Muktamar NU bukan hanya tentang siapa yang akhirnya terpilih. Tidak kalah penting adalah bagaimana proses menuju hasil tersebut dijalankan. Dalam khazanah fikih kita mengenal kaidah:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Sarana dan proses mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.

Kaidah ini mengingatkan kita bahwa tujuan yang baik harus ditempuh melalui jalan yang baik pula. Kita tidak dapat berharap memperoleh kepemimpinan yang berintegritas melalui proses yang mengabaikan integritas.

Dengan kata lain, hasil tidak akan pernah mengkhianati proses. Nilai-nilai yang diterapkan sepanjang proses pada akhirnya akan tercermin pada hasil yang diperoleh. Karena itu, seluruh proses perkhidmatan para pengurus NU harus benar-benar menjunjung tinggi nilai agama, integritas, kejujuran, moral, dan etik.

Hal tersebut menjadi semakin penting dalam proses Muktamar. Para pengurus, kandidat, pemilik suara, dan seluruh muktamirin perlu memiliki keberanian untuk menyatakan dengan terang komitmennya menolak dan memerangi setiap bentuk praktik jual beli suara. Politik uang bukan sekadar persoalan prosedural organisasi. Ia menyangkut marwah dan otoritas moral NU.

Bagaimana mungkin sebuah jam'iyyah yang mengajarkan akhlak dan kejujuran kepada umat membiarkan proses menentukan pemimpinnya dicemari praktik yang bertentangan dengan nilai yang diajarkannya sendiri?

Karena itu, setiap tahapan Muktamar hendaknya dijalankan dengan akhlak mulia dan adab yang luhur. Perbedaan pilihan adalah sesuatu yang wajar. Kompetisi juga dapat menjadi bagian dari dinamika organisasi. Tetapi semuanya harus ditempatkan dalam bingkai persaudaraan dan perkhidmatan.

Jabatan di NU bukanlah semata kedudukan untuk diperebutkan. Ia adalah amanah untuk berkhidmat.

Memasuki abad keduanya, NU mempunyai modal sejarah, jaringan sosial, tradisi keilmuan, dan kepercayaan masyarakat yang luar biasa besar. Tetapi kebesaran itu sekaligus menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil. NU akan terus diperhatikan bukan hanya dari apa yang dikatakannya, melainkan juga dari bagaimana nilai-nilai yang diperjuangkannya diwujudkan dalam kehidupan organisasinya sendiri.

Muktamar ke-35 di Jombang karena itu hendaknya menjadi momentum untuk kembali meneguhkan jati diri NU: berakar kuat pada tradisinya, mampu menjawab perubahan zaman, mandiri di hadapan kepentingan ekonomi, menjaga jarak yang sehat dengan kekuasaan, serta konsisten menempatkan akhlak dan integritas sebagai landasan perkhidmatan. Itulah pesan dan harapan seorang warga NU biasa.

Semoga Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama berlangsung dengan lancar, menjunjung tinggi adab, menghasilkan kepemimpinan yang amanah, dan membawa kemaslahatan tidak hanya bagi jam'iyyah dan jama'ah NU, tetapi juga bagi bangsa Indonesia dan kemanusiaan.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi