
Oleh: Samsul Muarif, Penulis buku Surat Cinta untuk NU: Menyongsong Muktamar ke-35, Manifesto Nahdlatul Ulama Abad Kedua
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — "Nahdlatul Ulama dibangun oleh para ulama dengan ilmu, keikhlasan, dan pengorbanan. Jangan sampai diwariskan kepada generasi berikutnya melalui praktik yang justru merusak nilai-nilai yang mereka tanamkan."
Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35, dinamika organisasi semakin terasa. Nama-nama calon bermunculan. Dukungan mengalir. Forum-forum silaturahim digelar. Semua itu merupakan bagian yang wajar dari kehidupan organisasi yang demokratis.
Namun, di balik dinamika tersebut, ada satu pertanyaan moral yang jauh lebih penting daripada siapa yang kelak terpilih menjadi Ketua Umum PBNU.
Mampukah para ulama mempertahankan kehormatan Muktamar sebagai forum musyawarah yang bersih, jujur, dan bermartabat?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kepemimpinan lima tahun ke depan, melainkan marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi ulama terbesar di dunia.
Bukan Arena Transaksi
Dalam tradisi Islam, kepemimpinan adalah amanah (al-amānah), bukan komoditas.
Al-Qur'an menegaskan, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa' [4]: 58).
Ayat ini menjadi fondasi etika kepemimpinan Islam. Amanah hanya dapat lahir dari proses yang bermartabat. Ketika prosesnya tercemar oleh transaksi yang melanggar nilai-nilai syariat dan etika organisasi, legitimasi moral kepemimpinan pun akan dipertanyakan.
Karena itu, Muktamar bukan sekadar forum memilih pemimpin. Ia adalah ruang untuk menjaga amanah para muassis yang mendirikan NU dengan keikhlasan, ilmu, dan pengabdian.
Dalam fikih Islam, risywah (suap) termasuk perbuatan yang dilarang. Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Dalam riwayat lain disebutkan: "Laknat Allah atas orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam perkara hukum." (HR. Abu Dawud).
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengadilan, tetapi mencakup segala bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh keputusan, jabatan, atau keuntungan yang semestinya ditentukan secara adil.
Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus diberikan berdasarkan kelayakan (ahlīyah), bukan karena transaksi atau kepentingan pribadi.