REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rahmat Hidayat, Wakil Sekjen MUI, Sekjen DMI, dan Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Bulan Juli selalu menjadi bulan yang istimewa bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada 26 Juli 1975, sebuah lembaga yang kemudian menjadi pilar penting kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia resmi didirikan. Kini, tahun 2026 menandai perjalanan MUI genap berusia 51 tahun. Dalam usia yang matang ini, MUI telah melalui berbagai dinamika politik, sosial, budaya, dan keagamaan yang turut membentuk warna wajah Indonesia modern.
Milad ke-52 hadir bukan sekadar seremoni perayaan tahunan, melainkan momentum refleksi kritis untuk menengok ke belakang, menata langkah ke depan, dan meneguhkan kembali identitas serta peran strategisnya. Sejarah mencatat, MUI lahir dari semangat kolektif para ulama dan cendekiawan Muslim yang ingin mewadahi aspirasi umat di tengah pembangunan nasional yang sedang gencar-gencarnya digalakkan pemerintah Orde Baru kala itu. Namun, seiring perjalanan waktu, MUI tidak pernah terjebak pada fungsi tunggal sebagai "mitra pemerintah", tetapi tumbuh menjadi lembaga yang mandiri, kritis, dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Di usia 52 tahun, pertanyaan reflektif yang perlu diajukan adalah: sudahkah kita, sebagai bagian dari umat, memahami secara utuh peran dan kontribusi MUI? Sudahkah MUI sendiri melakukan pembaruan internal yang cukup untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah? Milad ke-52 adalah saat yang tepat untuk merenungkan semua itu.
Peran Ganda MUI: Antara Mitra Pemerintah dan Pelayan Umat
Salah satu keunikan MUI dibanding lembaga keagamaan lainnya adalah posisinya yang berada di persimpangan antara negara dan masyarakat. MUI adalah mitra pemerintah (shadiqul hukumah) dan juga pelayan umat (khodimul ummah). Dua peran ini sering kali dianggap kontradiktif, namun justru di situlah letak kekuatan dan tantangan MUI.
Sebagai mitra pemerintah, MUI memiliki akses langsung menyuarakan aspirasi umat di tingkat kebijakan. Fatwa-fatwa MUI tentang berbagai isu, mulai dari bahaya narkoba, korupsi, radikalisme, terorisme, hingga panduan ekonomi syariah dan vaksinasi, telah menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.
Dalam penanganan pandemi COVID-19, fatwa MUI tentang tata cara sholat dan pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan menjadi instrumen penting yang membantu pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan sosial dengan pendekatan keagamaan. Ini menunjukkan kemitraan MUI dengan pemerintah bukanlah relasi yang pasif, melainkan kemitraan yang produktif dan saling menguntungkan.
Di sisi lain, MUI tidak boleh kehilangan sikap kritisnya. Menjadi mitra pemerintah bukan berarti menjadi "juru bicara pemerintah" atau "alat legitimasi kebijakan". MUI harus tetap berada pada posisi sebagai amar ma'ruf nahi munkar—menyuarakan kebenaran dan mencegah kemungkaran, termasuk ketika kebijakan pemerintah menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat. Di sinilah peran MUI sebagai pelayan umat menjadi sangat penting.