
Oleh: Dr I Wayan Sudirta SH M H, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-"Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!"
– Ir Soekarno
Kutipan Bapak Bangsa, Bung Karno, di atas adalah roh yang seharusnya mengalir dalam setiap detak jantung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jika negara ini milik semua orang, maka Polri sebagai alat negara penegak hukum adalah pelindung bagi semua orang, tanpa memandang status sosial atau tingginya jabatan.
Pada 1 Juli 2026, Korps Bhayangkara menginjak usia yang ke-80 tahun. Delapan dekade bukanlah waktu yang singkat.
Ini adalah usia yang sarat dengan kearifan, pengalaman, dan seharusnya, kematangan institusional.
Dengan mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat", peringatan Hari Bhayangkara tahun ini tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial potong tumpeng dan parade kedisiplinan semata.
Usia 80 tahun menuntut sebuah kontemplasi radikal: Sudahkah Polri benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat, atau justru menjelma menjadi menara gading yang berjarak dari jerit tangis pencari keadilan?
Dari revolusi hingga reformasi
Sejarah Polri adalah sejarah republik ini. Lahir dari rahim revolusi pada 1 Juli 1946, Polri awalnya dibentuk melalui Penetapan Pemerintah Tahun 1946 No. 11/S.D.
Pada masa itu, polisi bukan sekadar penegak hukum, melainkan pejuang yang ikut mengangkat senjata mempertahankan kemerdekaan.