
Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kita seperti hidup dalam ruang publik yang bising oleh korupsi. Satu perkara belum selesai dipahami, kasus lain muncul dengan angka lebih besar, aktor lebih beragam, dan modus yang semakin rumit.
Publik marah, lalu lelah. Sebagian bahkan sampai pada titik paling berbahaya, tidak lagi terkejut. Korupsi yang terus berulang akhirnya tidak hanya menggerus uang negara, juga menggerus kepekaan moral bangsa.
Sebagai ekonom, saya melihat korupsi bukan semata-mata sebagai tindakan kriminal. Korupsi adalah distorsi besar dalam cara kita mengelola insentif, kekuasaan, anggaran, dan kehormatan sosial.
Ia lahir ketika jabatan berubah dari amanah menjadi akses ekonomi; ketika proyek publik menjadi komoditas politik; ketika izin, pengadaan, bantuan, dan anggaran diperlakukan sebagai ladang rente.
Di titik itu, korupsi bukan lagi sekadar pencurian. Ia telah menjadi sistem pertukaran gelap antara kuasa, uang, dan jaringan kepentingan. Yang paling mengkhawatirkan, hilangnya rasa malu.
Ada orang tua yang menasihati anaknya agar jujur, tetapi pada saat yang sama mempertontonkan kekayaan yang sulit dijelaskan oleh pendapatan resminya.
Ada pejabat yang berbicara tentang pelayanan publik, tetapi gaya hidupnya mengirim pesan lain kepada generasi muda, bahwa jabatan adalah jalan pintas menuju kemewahan. Inilah tragedi lintas generasi.
Anak-anak muda diminta percaya pada integritas, sementara di depan mata mereka sebagian orang dewasa memperlakukan uang publik seolah-olah harta pribadi. Data hanya mengonfirmasi kegelisahan itu.
Transparency International mencatat skor Indonesia dalam Corruption Perceptions Index 2025 berada di angka 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor 0 berarti sangat korup, sedangkan 100 sangat bersih.
Sementara itu, KPK masih terus menempatkan LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan KKN dan pengawasan kekayaan penyelenggara negara. Artinya, masalah kita bukan ketiadaan alat, melainkan belum cukup kuatnya keberanian menjadikan alat itu sebagai sistem deteksi dini yang serius.
Di jalan raya, di ruang publik, dan di media sosial, masyarakat sering dapat membaca ketidakwajaran secara sederhana. Pendapatan resmi terbatas, tetapi kendaraan, properti, perjalanan, dan konsumsi tampak melampaui nalar kewajaran.
Tentu, tidak semua kekayaan hasil korupsi. Seorang pejabat bisa saja memiliki bisnis sah, warisan, atau sumber pendapatan lain yang legal. Namun justru karena itu, semua harus bisa dijelaskan secara terang.
Dalam ekonomi yang sehat, kekayaan tidak dicurigai karena besar; kekayaan dicurigai ketika asal-usulnya gelap. Di sinilah kita perlu naik kelas. LHKPN tidak boleh berhenti sebagai ritual pelaporan tahunan. Ia harus menjadi instrumen audit kewajaran hidup.
Yang diperiksa bukan hanya apakah seseorang sudah melapor, tetapi apakah pertambahan asetnya masuk akal dibandingkan pendapatan resmi, pajak, utang, hibah, bisnis keluarga, dan gaya hidupnya. Bila ada lonjakan harta yang janggal, negara tak perlu menunggu kasus meledak.
Negara harus bertanya lebih awal, karena pencegahan selalu lebih murah daripada penindakan. Namun, korupsi tidak akan selesai hanya dengan mengejar orang per orang. Penegakan hukum penting, tetapi tidak cukup.
Selama sistem ekonomi-politik masih memberi insentif besar kepada rente, selama biaya politik mahal, selama proyek publik bisa menjadi alat balas jasa, selama pengadaan barang dan jasa bisa dimanipulasi, maka aparat penegak hukum hanya akan terus memanen kasus tanpa pernah mengeringkan sumbernya.
Dalam bahasa ekonomi, korupsi adalah hasil dari desain insentif yang rusak, peluang besar, risiko kecil, keuntungan pribadi tinggi, dan biaya sosial ditanggung rakyat.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya, siapa lagi yang ditangkap? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, sistem ekonomi seperti apa yang terus melahirkan perilaku menghalalkan segala cara? Mengapa uang menjadi ukuran utama kehormatan?
Mengapa jabatan begitu sering diperebutkan bukan karena semangat melayani, tetapi karena ia membuka akses pada anggaran, izin, proyek, dan pengaruh? Mengapa orang baik pun sering diam ketika berada dalam sistem yang salah?
Pada titik inilah ekonomi Islam relevan diajukan, bukan sebagai slogan, bukan sebagai tempelan identitas, dan bukan pula sebagai klaim bahwa semua yang berlabel syariah otomatis bersih. Ekonomi Islam harus dipahami sebagai arsitektur nilai dan tata kelola.
Ia tidak hanya bertanya apakah suatu kegiatan menguntungkan, tetapi juga apakah ia halal, adil, transparan, tidak menzalimi, tidak mengandung suap, tidak menyembunyikan informasi, dan membawa maslahat.
Prinsip syariah dalam kegiatan keuangan, menuntut keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, risywah, dan objek haram. Prinsip ini sangat relevan untuk membaca korupsi.
Risywah adalah suap. Gharar adalah ketidakjelasan yang merugikan. Zalim adalah mengambil hak orang lain. Tadlis adalah penyamaran informasi. Semua itu bukan hanya istilah fikih; ia adalah bahasa moral untuk menjelaskan patologi ekonomi modern.
Sebagian orang mungkin akan mengejek, bukankah korupsi juga bisa terjadi di lingkungan yang religius? Benar. Dan justru karena itu ekonomi Islam tidak boleh direduksi menjadi simbol. Kesalehan personal tanpa sistem yang transparan bisa kalah oleh godaan.
Sebaliknya, sistem yang baik tanpa fondasi nilai bisa berubah menjadi prosedur dingin yang mudah diakali. Yang dibutuhkan pertemuan keduanya, manusia yang takut mengkhianati amanah dan sistem yang membuat pengkhianatan sulit dilakukan.
Ada pula yang mungkin bertanya, bukankah ini negara plural, mengapa harus ekonomi Islam? Jawabannya sederhana. Nilai yang ditawarkan ekonomi Islam dalam pemberantasan korupsi—amanah, keadilan, transparansi, larangan suap, larangan penipuan, perlindungan harta publik, dan keberpihakan pada maslahat—adalah nilai yang dapat diterima siapa pun yang menginginkan negara bersih. Ia bersumber dari keyakinan Islam, tetapi manfaat sosialnya bersifat publik.
Maka, solusi ekonomi Islam harus turun ke ranah implementasi. Pertama, pengadaan barang dan jasa negara harus dibangun di atas prinsip anti-gharar dan anti-risywah.
Kontrak harus jelas, harga harus terbuka, volume harus terukur, mutu harus dapat diaudit, dan relasi antara pejabat dengan vendor harus bisa diperiksa. Digitalisasi pengadaan memang penting, tetapi korupsi bisa ikut digital.
Karena itu, e-procurement harus dilengkapi analitik risiko, vendor yang berulang kali menang, paket proyek yang dipecah, harga yang tidak wajar, perusahaan yang baru berdiri tetapi langsung mendapat proyek besar, serta pola afiliasi politik dan keluarga.
Kedua, setiap perusahaan pemenang proyek negara wajib membuka beneficial ownership atau pemilik manfaat akhirnya. Publik berhak tahu siapa yang sesungguhnya menikmati proyek.
Jangan sampai perusahaan tampak bersih di permukaan, tetapi pemilik manfaatnya adalah keluarga pejabat, kroni politik, penyandang dana kekuasaan, atau pihak yang berkonflik kepentingan.
Dalam ekonomi Islam, menyembunyikan kepentingan adalah pintu kezaliman karena transaksi jadi tidak jujur sejak awal. Ketiga, program besar negara harus memakai audit maslahat. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, mengelola anggaran sangat besar.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi MBG per 9 Maret 2026 telah mencapai Rp 44 triliun atau sekitar 13,1 persen dari total pagu Rp 335 triliun, dengan puluhan juta penerima manfaat yang telah dijangkau.
Program sebesar ini adalah ujian amanah fiskal. Bila dikelola bersih, ia menjadi investasi gizi, pendidikan, dan masa depan generasi. Bila bocor, ia menjadi ironi paling menyakitkan, anggaran untuk anak-anak justru dimakan oleh kerakusan orang dewasa.
Karena itu, MBG harus memiliki dashboard publik yang mudah dipahami masyarakat, siapa pemasoknya, berapa harga bahan baku, berapa jumlah penerima, bagaimana standar gizi, siapa pengawas lokal, dan ke mana warga melapor jika ada penyimpangan. Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini fikih amanah dalam kebijakan publik, memastikan hak sampai kepada yang berhak.
Keempat, Koperasi Desa Merah Putih perlu dijaga agar tidak menjadi proyek rente baru di tingkat lokal. Pemerintah menargetkan koperasi desa ini beroperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat skala besar. Tetapi koperasi hanya akan menjadi berkah bila tata kelolanya benar.
Pengurus harus dipilih secara terbuka, laporan keuangan dibuka kepada anggota, akad pembiayaan jelas, pembelian barang transparan, dan keuntungan kembali kepada warga. Koperasi seharusnya menjadi sekolah dan praktek amanah ekonomi rakyat, bukan miniatur korupsi di desa.
Kelima, lembaga keuangan syariah perlu diperkuat sebagai filter etis ekonomi. Bank syariah tidak boleh hanya berbeda akad, tetapi sama saja orientasinya, mengejar laba tanpa keberanian moral.
Lembaga keuangan syariah harus berani bertanya, apakah bisnis ini halal, apakah merusak masyarakat, apakah merugikan lingkungan, apakah ada konflik kepentingan, apakah ada suap tersembunyi, apakah uangnya bersih?
Dengan begitu, keuangan syariah tidak sekadar menjadi industri, tetapi menjadi penjaga arah ekonomi. Keenam, pendidikan anti-korupsi harus dihubungkan dengan fikih muamalah dan literasi anggaran.
Anak muda tidak cukup diberi slogan korupsi itu buruk. Mereka perlu memahami bagaimana korupsi bekerja, melalui mark-up, fee proyek, gratifikasi, konflik kepentingan, laporan fiktif, pengadaan titipan, manipulasi bantuan, jual beli pengaruh, dan pencucian uang.
Kampus, pesantren, sekolah, masjid, media Islam, dan organisasi masyarakat harus menjadi pusat pendidikan ekonomi amanah. Korupsi tidak akan selesai hanya dengan menangkap orang jahat. Ia harus dilawan dengan membangun sistem yang membuat kejahatan semakin sempit dan kebaikan semakin mudah dilakukan.
Di sinilah ekonomi Islam memiliki tawaran penting, bukan ekonomi simbolik, melainkan ekonomi amanah; bukan sekadar mengganti istilah, melainkan mengubah orientasi; bukan hanya membangun lembaga berlabel syariah, melainkan menegakkan halal, adil, transparan, dan maslahat dalam kebijakan ekonomi.
Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar. Yang sering hilang adalah rasa takut mengkhianati amanah. Kita tidak kekurangan aturan. Yang kerap absen adalah keberanian menegakkannya tanpa pilih kasih. Kita tidak kekurangan slogan integritas.
Yang dibutuhkan adalah sistem yang membuat integritas tidak sendirian. Maka, melawan korupsi hari ini adalah panggilan moral dan ekonomi sekaligus.
Harta publik harus kembali menjadi amanah, jabatan harus kembali menjadi pelayanan, dan ekonomi harus kembali memiliki rasa malu. Sebab ketika ekonomi kehilangan rasa malu, uang akan menjadi tuhan baru.
Ketika uang menjadi tuhan baru, semua yang suci dapat dijual, hukum, jabatan, persahabatan, bahkan masa depan anak-anak kita.