
Oleh: Guru Besar Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID -- Keputusan Bank Indonesia untuk mengerek suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen mencerminkan ketegasan otoritas moneter dalam menghadapi benteng ketidakpastian global. Di tengah dinamika geopolitik yang fluktuatif dan kebijakan higher for longer bank sentral AS yang terus menekan mata uang pasar berkembang, BI memilih opsi yang realistis yaitu menaikkan daya tarik imbal hasil (yield) domestik demi memikat aliran modal asing (inflows) dan menstabilkan nilai tukar Rupiah. Langkah ini adalah respons defensif yang tak terhindarkan untuk menjaga agar defisit transaksi berjalan tidak semakin menganga akibat pelarian modal (capital outflow).
Namun, jamu pahit moneter ini menyisakan kecemasan besar di sektor riil. Kenaikan BI-Rate ke level 5,50 persen berisiko memicu efek domino pada industri perbankan nasional yang saat ini tengah menghadapi paradox of liquidity. Dengan suku bunga acuan yang tinggi, biaya dana (cost of funds) perbankan otomatis merangkak naik karena perebutan likuiditas yang semakin ketat, terutama melalui instrumen pengetatan likuiditas milik BI seperti SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia).
Ketika beban biaya dana membengkak, perbankan dihadapkan pada pilihan sulit yaitu mengorbankan margin bunga bersih (Net Interest Margin) atau mengompensasikannya dengan menaikkan suku bunga kredit kepada debitur. Jika opsi kedua yang diambil, maka transmisi kebijakan moneter ini akan langsung memukul laju penyaluran kredit. Sektor usaha yang baru merangkak pulih dari tekanan daya beli akan menahan ekspansi akibat mahalnya biaya pinjaman, yang pada akhirnya dapat mengerem laju pertumbuhan ekonomi domestik.
Di sinilah letak ujian krusial bagi Bank Indonesia. Menjaga stabilitas eksternal (Rupiah) adalah keharusan, namun membutakan terhadap mesin pertumbuhan domestik pada ekspansi kredit adalah kekeliruan. BI bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus meramu bauran kebijakan makroprudensial yang akomodatif seperti optimalisasi insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) agar perbankan tetap memiliki ruang napas untuk menyalurkan kredit produktif, sekalipun berada di bawah bayang-bayang rezim suku bunga tinggi 5,50 persen.
Kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) ke level 5,50 persen secara mekanis akan langsung memperketat likuiditas perbankan dan mengancam laju penyaluran kredit ke sektor riil. Ketika jangkar moneter dikerek naik, perbankan nasional seketika terhimpit dalam dilema penyesuaian suku bunga. Di satu sisi, bank terpaksa menaikkan suku bunga dana deposito untuk mencegah perpindahan dana pihak ketiga (DPK) ke instrumen bebas risiko milik bank sentral seperti SRBI yang menawarkan imbal hasil lebih memikat.
Namun, perebutan likuiditas ini membawa konsekuensi pahit berupa pembengkakan biaya dana (cost of funds). Jika perbankan melimpahkan beban biaya ini ke suku bunga kredit, ongkos pinjaman (cost of capital) bagi dunia usaha akan menjadi terlampau mahal. Akibatnya, para pelaku usaha, mulai dari skala korporasi hingga UMKM, akan memilih untuk menahan rencana ekspansi dan investasi mereka.
Transmisi pengetatan likuiditas ini bertindak layaknya rem darurat bagi roda perekonomian. Ketika pasokan modal ke sektor produktif seret, denyut nadi sektor riil melambat, yang pada akhirnya menempatkan target pertumbuhan ekonomi domestik dalam risiko perlambatan yang nyata.