
Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di Indonesia, pembicaraan tentang wakaf terlalu lama didominasi bahasa potensi. Kita menyebut luas tanah wakaf, besarnya peluang wakaf uang, tingginya semangat filantropi umat, dan kemungkinan besar wakaf menjadi penopang pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi.
Semua itu penting. Namun, bila kita ingin jujur pada realitas, ada satu hal yang harus mulai diakui, tantangan utama wakaf Indonesia hari ini bukan lagi pada kekurangan aset, melainkan pada kebutuhan memperkuat arsitektur amanah yang membuat potensi besar itu benar-benar berubah menjadi manfaat yang hidup, terukur, dan berkelanjutan.
Pernyataan ini penting ditekankan sejak awal agar kita tidak terjebak pada kesalahpahaman. Persoalannya bukan karena nazhir Indonesia tidak amanah. Banyak nazhir telah bekerja dengan ikhlas, menjaga aset umat dalam keterbatasan, dan memikul tanggung jawab besar tanpa dukungan sistem yang memadai.
Karena itu, yang perlu dibenahi bukanlah penghormatan kita kepada para nazhir existing, tetapi cara kita membangun ekosistem yang menopang mereka.
Dengan kata lain, tantangan kita bukan kekurangan niat baik, melainkan kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan, kompetensi, tata kelola, dan desain pembinaan yang membuat amanah itu bekerja lebih besar.
Di sinilah kita perlu menggeser cara pandang. Selama ini, wakaf terlalu sering diposisikan semata sebagai aset yang telah berpindah status hukum, dari milik pribadi menjadi milik umat. Padahal, hakikat wakaf jauh lebih besar daripada sekadar perpindahan status itu. Wakaf adalah pranata peradaban. Ia bukan hanya menyimpan nilai ibadah, tetapi juga memuat tanggung jawab ekonomi, sosial, dan kelembagaan.
Aset wakaf yang tidak berkembang bukan hanya kehilangan peluang ekonomi; ia juga kehilangan sebagian daya peradabannya. Sebab wakaf pada dasarnya bukan diciptakan untuk diam, melainkan untuk mengalirkan manfaat.
Karena itu, fokus utama kita ke depan tidak boleh berhenti pada pertanyaan, “Berapa besar potensi wakaf Indonesia?” Pertanyaan itu penting, tetapi belum cukup. Yang lebih mendasar adalah: “Apakah kita sudah memiliki arsitektur amanah yang sanggup mengubah potensi itu menjadi dampak nyata?” Inilah pertanyaan yang selama ini terlalu jarang diajukan.
Kita kerap terpesona pada angka-angka potensi, tetapi kurang serius memeriksa mesin pengelolaannya. Akibatnya, diskursus wakaf terasa kaya dalam optimisme, tetapi sering miskin dalam evaluasi kelembagaan.
Padahal dalam perspektif ekonomi, potensi tidak pernah otomatis berubah menjadi manfaat. Aset yang besar tetap bisa mandek bila dikelola oleh institusi yang lemah. Sebaliknya, aset yang terbatas dapat melahirkan manfaat yang luas bila berada di tangan pengelola yang kompeten, terlatih, dan bekerja dalam sistem yang sehat.
Ini berlaku dalam bisnis, berlaku dalam kebijakan publik, dan tentu berlaku pula dalam wakaf. Karena itu, salah satu kesalahan terbesar dalam melihat wakaf adalah mengira bahwa pertumbuhan aset akan dengan sendirinya melahirkan pertumbuhan maslahat. Kenyataannya tidak demikian. Yang menentukan bukan hanya jumlah aset, melainkan mutu pengelolaan.
Di titik inilah istilah arsitektur amanah menjadi relevan. Saya menggunakan istilah ini bukan untuk mengganti makna amanah, melainkan untuk memperluas pemahamannya. Amanah tidak boleh hanya dipahami sebagai kualitas moral individual, meskipun itu tetap fondasi utama.
Dalam konteks kelembagaan modern, amanah juga harus diterjemahkan menjadi sistem. Amanah harus hadir dalam bentuk tata kelola yang tertib, pelaporan yang rapi, pembagian peran yang jelas, pengendalian risiko yang memadai, peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, dan kemampuan merancang manfaat yang sesuai kebutuhan zaman. Dengan kata lain, amanah harus dibangun bukan hanya di dalam hati, tetapi juga di dalam institusi.
Selama ini, salah satu kelemahan utama pengelolaan wakaf di Indonesia adalah terlalu besarnya ketergantungan pada amanah personal, sementara amanah institusional belum dibangun secara kokoh. Kita masih terlalu sering berharap pada figur baik, bukan pada sistem baik.
Kita memuji keikhlasan, tetapi belum sepenuhnya menyiapkan perangkat profesionalitas. Kita mengagungkan nilai, tetapi belum cukup serius membangun alat kerja. Akibatnya, tidak sedikit lembaga wakaf yang hidup dalam semangat yang tinggi, tetapi bergerak dengan kapasitas yang terbatas.
Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa banyak aset wakaf belum berkembang optimal, bukan karena tidak ada niat untuk memajukannya, tetapi karena arsitektur pengelolaannya belum cukup kuat.
Maka, pembaruan wakaf Indonesia harus dimulai dari pembaruan cara melihat nazhir. Nazhir tidak cukup dipahami sebagai penjaga administratif atau pengurus legalitas aset. Dalam realitas wakaf modern, nazhir harus diposisikan sebagai perancang manfaat jangka panjang.
Ia perlu memahami fikih wakaf, tetapi juga tata kelola. Ia perlu menjaga amanah, tetapi juga memahami risiko. Ia perlu berkomitmen pada maslahat, tetapi juga cakap membaca kebutuhan masyarakat, peluang produktivitas, dan model keberlanjutan. Ini bukan berarti semua nazhir harus menjadi teknokrat atau pebisnis.
Namun jelas, tuntutan zaman menjadikan nazhir hari ini memerlukan spektrum kemampuan yang lebih luas daripada sekadar pengabdian moral.
Dalam konteks inilah, agenda profesionalisasi nazhir menjadi sangat penting.
Profesionalisasi bukanlah sekularisasi wakaf, bukan pula upaya menggeser ruh ibadah menjadi logika bisnis semata. Justru sebaliknya, profesionalisasi adalah cara kita memuliakan amanah wakaf secara lebih bertanggung jawab.
Bukankah menjaga pokok, mengalirkan hasil, dan memastikan keberlanjutan manfaat memang menuntut kecakapan? Bukankah amanah yang besar memang harus dipikul dengan kesungguhan yang besar?
Bila wakaf ingin benar-benar menjadi solusi bagi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan ketahanan sosial umat, maka pengelolanya tidak bisa hanya dibekali dengan niat baik. Mereka harus diperlengkapi dengan kapasitas yang baik.
Karena itu, Indonesia memerlukan strategi nasional yang lebih serius dalam membangun ekosistem nazhir. Kita membutuhkan jalur pembelajaran yang berjenjang, sertifikasi yang relevan, pelatihan berbasis praktik, penguatan tata kelola, digitalisasi data aset, serta pengembangan spesialisasi sesuai sektor kelolaan.
Nazhir yang mengelola wakaf pendidikan tentu menghadapi kebutuhan yang berbeda dari nazhir yang mengelola tanah produktif, rumah sakit, UMKM, atau instrumen wakaf uang. Selama kita masih memperlakukan semua nazhir dalam satu pola yang seragam, selama itu pula penguatan kapasitas akan berjalan setengah hati. Masa depan wakaf menuntut pengelola yang tidak hanya baik, tetapi juga tepat.
Di sinilah sesungguhnya letak peluang besar wakaf Indonesia. Kita tidak memulai dari nol. Kita telah memiliki aset yang luas, semangat umat yang kuat, jaringan lembaga yang banyak, serta tradisi filantropi Islam yang hidup. Yang dibutuhkan sekarang adalah menghubungkan semua itu dengan penguatan sistem.
Kita perlu bergerak dari wakaf berbasis potensi menuju wakaf berbasis kapasitas. Kita perlu naik dari kebanggaan atas aset menuju keseriusan dalam pengelolaan. Kita perlu melengkapi amanah personal dengan amanah institusional. Bila pergeseran ini terjadi, maka wakaf Indonesia tidak hanya akan besar dalam statistik, tetapi juga besar dalam pengaruh.
Lebih jauh lagi, penguatan arsitektur amanah juga akan berdampak pada regenerasi. Generasi muda muslim hari ini mencari ruang pengabdian yang bermakna, profesional, dan relevan dengan tantangan zaman.
Bila dunia wakaf mampu menunjukkan bahwa ia memiliki sistem pembinaan, standar kerja, jalur karier, dan ruang inovasi, maka nazhir akan dilihat bukan sebagai peran pinggiran, melainkan sebagai profesi strategis bagi masa depan umat. Ini sangat penting. Sebab keberlanjutan wakaf bukan hanya soal aset lintas generasi, tetapi juga soal lahirnya pengelola lintas generasi.
Akhirnya, kita perlu menempatkan pembaruan wakaf dalam bahasa yang lebih adil dan lebih produktif. Kita tidak perlu menyalahkan nazhir existing, apalagi meragukan amanah mereka.
Yang jauh lebih penting adalah menghormati kerja-kerja yang sudah ada, sambil dengan jujur mengakui bahwa zaman memerlukan penguatan bangunan yang lebih kokoh. Di sinilah tantangan sesungguhnya, bukan mengganti amanah, tetapi memperkuat arsitekturnya. Bukan mengurangi nilai spiritual wakaf, tetapi memberi nilai itu perangkat kelembagaan yang mampu menghidupkannya dalam realitas modern.
Jika itu bisa dilakukan, maka masa depan wakaf Indonesia akan bergerak ke arah yang jauh lebih menjanjikan. Wakaf tidak lagi berhenti pada aset yang diam, tetapi tumbuh menjadi sistem manfaat yang hidup.
Ia tidak hanya menjadi simbol kebaikan, tetapi mesin kebaikan. Dan di sanalah wakaf akan menemukan kembali kedudukannya yang sejati, bukan sekadar instrumen filantropi, melainkan salah satu fondasi peradaban umat.