
Oleh : Yogen Sogen, Mahasiswa program Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. Pemerhati sosial politik. Penulis buku.
REPUBLIKA.CO.ID -- Langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk menertibkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama ini diduduki warga bukan sekadar urusan teknis pengosongan lahan. Dalam diskursus ilmu pemerintahan, kebijakan ini merupakan manifestasi dari upaya mengembalikan wibawa negara atas aset publik yang telah lama terabaikan.
Narasi "bicara baik-baik" yang diusung oleh pria yang akrab disapa Ara ini mencerminkan pendekatan persuasif yang sangat krusial dalam dinamika sosial-politik Indonesia. Namun, di balik kelembutan komunikasi tersebut, terselip sebuah pesan tegas mengenai kedaulatan negara. Ara sedang mencoba menunjukkan bahwa negara memiliki hak eminent domain, di mana kekuasaan untuk mengatur dan memanfaatkan lahan demi kepentingan umum harus berada di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu yang menguasai lahan secara ilegal.
Persoalan lahan di area strategis seperti Tanah Abang adalah cermin dari lemahnya pengawasan aset di masa lalu. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembiaran terhadap pendudukan lahan negara adalah bentuk kegagalan administrasi. Ketika Ara menekankan pentingnya nyali untuk menegakkan kebenaran, ia sebenarnya sedang menantang kemapanan birokrasi yang selama ini cenderung main aman.
Ketegasan ini diperlukan untuk memutus rantai ketidakpastian hukum yang selama ini dinikmati oleh oknum-oknum penguasa lahan ilegal. Namun, keberanian saja tidak cukup; langkah ini harus dipayungi oleh akurasi data yang kuat. Kolaborasi yang ia lakukan bersama Danantara dan PT KAI menunjukkan bahwa kementerian ini mulai mengedepankan prinsip transparansi dan integrasi data sektor publik, sebuah fondasi utama agar kebijakan yang diambil tidak bias atau bersifat tebang pilih.
Keadilan Distributif bagi Rakyat
Tantangan terbesar dalam penertiban lahan bukan pada proses penggusurannya, melainkan pada apa yang terjadi setelahnya. Ara secara eksplisit menyatakan bahwa lahan-lahan strategis ini akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan rakyat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Maka di sinilah prinsip keadilan distributif dalam ilmu pemerintahan diuji. Pemerintah tidak boleh hanya hadir sebagai penguasa yang mengusir, tetapi harus berperan sebagai penyedia (provider) solusi hunian yang layak. Rencana untuk membangun hunian vertikal atau langkah besar yang dipersiapkan bersama Presiden Prabowo Subianto menandakan adanya pergeseran paradigma dari sekadar pengamanan aset menuju pembangunan yang inklusif.
Transformasi lahan pinggir rel menjadi hunian yang manusiawi adalah kunci untuk menyelesaikan masalah kemiskinan struktural di perkotaan, asalkan implementasinya benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan, bukan justru jatuh ke tangan spekulan properti.
Dalam mewujudkan visi tersebut, partisipasi masyarakat menjadi elemen good governance yang tidak boleh ditawar. "Bicara baik-baik" harus diterjemahkan sebagai proses dialogis di mana masyarakat terdampak diberikan pemahaman dan solusi transisi yang jelas. Jika pemerintah mampu mengubah konflik agraria di bantaran rel menjadi pemukiman yang terintegrasi dengan transportasi publik, maka Menteri PKP telah berhasil menjalankan fungsi efektivitas dan efisiensi birokrasi.
Selain itu, penggunaan lahan negara yang strategis untuk hunian rakyat menengah ke bawah akan memangkas biaya hidup dan meningkatkan kualitas hidup warga secara signifikan. Inilah yang disebut sebagai kehadiran negara secara nyata; negara hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk menata ulang ruang hidup demi kesejahteraan bersama tanpa mengesampingkan koridor hukum yang berlaku.
Menegakkan Hukum Tanpa Ragu
Menjalankan pemerintahan di Indonesia membutuhkan ketangguhan luar biasa, terutama saat berhadapan dengan kelompok penekan seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering kali membentengi praktik pendudukan lahan ilegal. Pernyataan Ara yang tidak ragu merebut kembali tanah negara menunjukkan komitmen pada supremasi hukum. Dalam teori kedaulatan, pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu melepaskan diri dari tekanan kepentingan sektoral demi kepentingan publik.
Ketegasan ini adalah obat bagi skeptisisme publik terhadap negara yang sering dianggap kalah oleh kekuatan lokal atau premanisme berkedok kerakyatan. Namun, kementerian harus tetap waspada agar tindakan tegas ini tetap berada dalam koridor hak asasi manusia dan prosedur hukum yang akuntabel agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial yang kontraproduktif bagi stabilitas nasional.
Keberhasilan Maruarar Sirait dalam mengelola isu lahan KAI ini akan menjadi parameter keberhasilan Kabinet Merah Putih dalam mengurus kebutuhan hunian rakyat. Kebijakan ini adalah ujian atas konsistensi antara retorika politik dengan eksekusi di lapangan. Jika langkah ini berhasil, maka pola serupa bisa diterapkan secara nasional untuk mengatasi krisis lahan hunian di kota-kota besar lainnya.
Lebih jauh, kehadiran negara yang berwibawa, berani, namun tetap mengedepankan komunikasi manusiawi adalah model ideal good governance yang diharapkan publik. Ara sedang mempertaruhkan reputasi kementeriannya untuk membuktikan bahwa negara hukum benar-benar bekerja, dan bahwa setiap jengkal tanah negara harus kembali ke fungsinya yang paling mulia: untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang merasa kebal hukum.