
Oleh : Buya Anwar Abbas*)
Dunia usaha di Indonesia dikelompokkan ke dalam lima jenis, yaitu usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, usaha mikro, dan usaha ultra-mikro. Usaha mikro dan ultra-mikro mencapai jumlah 98,68 persen dari total pengusaha yang ada di negeri ini.
Umumnya, mereka belum terjamah oleh dunia perbankan karena memang belum bankable. Akibatnya, jika melihat ada peluang usaha, mereka tidak bisa menangkap dan memanfaatkannya dengan baik lantaran tidak ada modal.
Untuk mengatasi persoalan itu, tidak jarang mereka meminjam kepada rentenir dan atau melalui pinjaman online (pinjol) illegal. Jelas, itu semua berbunga sangat tinggi.
Saya pernah didatangi seorang tokoh masyarakat yang berusia cukup tua, lebih dari 75 tahun. Beliau datang menemui saya dari kabupaten yang cukup jauh dari tempat saya berada.
Kepada saya, beliau menceritakan bagaimana menyedihkannya nasib pengusaha mikro dan ultra-mikro di daerah tempat tinggalnya. Untuk membuka dan melanjutkan usaha, mereka tidak ada modal.
Terpaksa, mereka meminjam ke "BANG 46." Awalnya, saya mengira itu adalah Bank BNI 46, yang sekarang lebih dikenal dengan BNI.
Ternyata, itu adalah sebuah istilah yang sudah terkenal di kalangan mereka. Artinya, "Dipinjam 4, dibayar 6 dalam tempo 10 minggu." Bunga yang dikenakan kepada mereka oleh rentenir adalah 50 persen per 10 pekan.
Dalam setahun, ada sekitar 50 hingga 52 pekan. Berarti, bunga yang harus mereka bayar untuk satu tahun sebesar 250 persen!