Rabu 18 Feb 2026 13:04 WIB

Ekonomi Syariah Daerah: Dari Kumpulan Program ke Orkestrasi Kebijakan Nyata

Peran KDEKS tidak lagi berhenti sebagai forum komunikasi tapi PMO.

Ekonomi Syariah. Ilustrasi
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ekonomi Syariah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh:

Dr. Dece Kurniadi, SH, MM, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah - KNEKS

Sutan Emir Hidayat - Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS 

Dalam tulisan "Ekonomi Syariah dan Pertumbuhan Daerah: Dari Fragmentasi Program ke Orkestrasi Kebijakan", Setiawan Budi Utomo memaparkan dua tesis utama. Pertama, akselerasi ekonomi syariah di daerah dinilai tertinggal dibanding narasi dan capaian nasional; dan kedua, ekonomi syariah di daerah "masih lebih sering hadir sebagai kumpulan program, bukan sebagai orkestrasi kebijakan pembangunan daerah". Pendapat tersebut perlu dimaknai sebagai telaah kritis, tetapi harus diperjelas agar tetap proporsional dan tidak mengesampingkan langkah-langkah struktural yang sedang dan telah ditempuh.

Dari Koordinasi ke Orkestrasi: Apa yang Sudah Berubah?

Tulisan tersebut memberi gambaran bahwa banyak KDEKS di daerah "masih berfungsi sebagai forum koordinasi, belum sepenuhnya sebagai policy driver", dan bahwa "ekonomi syariah belum terintegrasi kuat ke RPJMD, RKPD, dan APBD sehingga dampaknya sporadis”. Klaim ini mungkin tepat beberapa tahun lalu, namun tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan terakhir.

Pertama, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang menetapkan “Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.” Surat edaran ini secara jelas memberi panduan kepada pemerintah daerah untuk memasukkan program ekonomi syariah ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) serta ke dalam RPJMD, RKPD, dan APBD. Dengan adanya panduan ini, program ekonomi syariah tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, dan mengubah “kumpulan program” menjadi satu paket kebijakan yang menyatu dalam siklus perencanaan daerah melalui sistem klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang melingkupi program untuk ekonomi syariah.

Kedua, untuk pertama kalinya dalam sejarah perencanaan pembangunan daerah, pada tahun ini tema ekonomi syariah diangkat secara khusus dalam forum Rakortekrenbang (Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan) sebagai program tematik yang mewarnai program yang ada. Ini menandai perubahan penting: berbagai inisiatif yang sebelumnya terkesan tersebar kini dibahas secara terintegrasi dan akan tercermin secara resmi dalam dokumen RKPD, lalu diterjemahkan ke dalam APBD. 

Berbeda dengan masa sebelumnya, program-program ekonomi dan keuangan syariah kini tidak lagi berada di pinggir pembahasan, melainkan masuk dalam forum perencanaan formal yang menentukan arah dan alokasi anggaran daerah. Sebagai tambahan informasi, terkait tematik ekonomi syariah, salah satu subkegiatan yang dipilih dalam forum Rakortekrenbang tersebut berasal dari urusan yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Daerah. Langkah ini memberi ruang yang lebih jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran APBD, khususnya bagi operasional dan penguatan kelembagaan KDEKS.

Inilah bentuk konkret dari proses orkestrasi: ekonomi syariah tidak lagi sekadar menjadi wacana dalam dokumen, tetapi benar-benar direncanakan, dianggarkan, dan dijalankan secara bersama dalam kerangka pembangunan daerah. Ketiga, KNEKS dan KDEKS telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai cetak biru implementasi di tingkat daerah. 

Hingga kini, 26 provinsi telah memiliki RAD yang memuat daftar program, indikator kinerja, target, serta penanggung jawab lintas OPD. Dengan kerangka ini, peran KDEKS tidak lagi berhenti sebagai forum komunikasi, tetapi bergerak menjadi semacam project management office (PMO) daerah untuk ekonomi syariah. Karena itu, menyebutnya sekadar “kumpulan program” terasa kurang tepat, sebab setiap inisiatif telah ditempatkan dalam satu kerangka aksi yang jelas, terukur, dan dipantau secara berkala.

Menjawab Empat Simpul: KDEKS, TPID, Muspida, dan TPAKD

Analisis mengenai empat simpul kelembagaan daerah KDEKS, TPID, Forkopimda/pemerintah daerah, dan TPAKD yang dinilai “banyak simpul, tetapi minim irama” patut diapresiasi sebagai pembacaan yang tajam. Namun, gambaran tersebut perlu dilengkapi dengan fakta bahwa proses orkestrasi antarsimpul justru sedang diperkuat secara bertahap dan sistematis.

1. KDEKS: Dari Forum Koordinasi menjadi Pengawal RAD

Pada fase awal pembentukannya, wajar jika KDEKS lebih dominan berperan sebagai forum koordinasi. Itu merupakan tahapan lazim dalam siklus lahirnya sebuah kelembagaan baru. Namun dalam desain terkini, peran KDEKS telah diperluas secara signifikan, meliputi:

• Pendampingan perencanaan, dengan membantu Bappeda mengintegrasikan ekonomi syariah ke dalam RPJMD serta menyelaraskannya dengan RPJMN dan Masterplan Ekonomi Syariah.

• Pengawalan implementasi, memastikan program ekonomi syariah lintas OPD berjalan konsisten dengan RAD dan terkodefikasi dalam SIPD.

• Pengendalian monitoring dan evaluasi, melalui dashboard kinerja dan pelaporan rutin kepada kepala daerah serta KNEKS.

Dengan kerangka tersebut, KDEKS kini berfungsi sebagai policy enabler sekaligus policy integrator yang menjembatani kebijakan pusat dan daerah, penganggaran, serta pelaksanaan teknis program. Karena itu, jika perannya hanya disederhanakan sebagai “forum koordinasi” tanpa melihat transformasi dan hadirnya RAD, pembaca bisa kehilangan konteks mengenai penguatan kelembagaan yang sedang berlangsung.

2. TPID: Dari Stabilitas Harga menuju Penguatan Rantai Pasok Halal

Peran TPID dalam menjaga inflasi pangan memang krusial, dan stabilitas harga merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan ekonomi dalam perspektif syariah. Kritik bahwa agenda TPID belum sepenuhnya terhubung dengan penguatan rantai pasok pangan halal menjadi catatan yang relevan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, KNEKS bersama Bank Indonesia dan kementerian teknis telah mulai mengintegrasikan isu halal dan ekonomi syariah ke dalam strategi pengendalian inflasi daerah, khususnya pada komoditas pangan strategis. Di sejumlah wilayah, TPID dan KDEKS telah berbagi data dan menyinergikan program, seperti penguatan logistik dan cold chain produk halal, pengembangan klaster pangan halal (beras, daging, ayam), hingga penghubungan petani dan peternak dengan pembiayaan syariah serta offtaker BUMD.

Memang, sinergi ini belum merata di seluruh daerah. Namun lebih tepat jika dikatakan bahwa integrasi TPID–KDEKS sedang dibangun dan perlu dipercepat, bukan belum ada sama sekali.

3. Kepala Daerah dan Forkopimda: Dari Jargon ke Komitmen dalam Dokumen

Salah satu poin dalam tulisan tersebut yang menyatakan bahwa tanpa kepemimpinan politik yang kuat, ekonomi syariah mudah terjebak menjadi jargon, sepenuhnya dapat disepakati. Namun kepemimpinan politik hari ini tidak dapat lagi hanya diukur dari retorika, melainkan dari seberapa jauh kepala daerah memasukkan ekonomi syariah dalam RPJMD, RKPD, dan APBD.

Melalui SE Mendagri dan mekanisme SIPD, kepala daerah kini memiliki rambu formal untuk mengarusutamakan ekonomi syariah dalam dokumen perencanaan. Kehadiran KDEKS dan RAD menjadi instrumen yang memudahkan pimpinan daerah mengubah komitmen politik menjadi paket program lintas-OPD yang jelas sumber pendanaannya dan terukur indikatornya. Bahkan, melalui SIPD, Kementerian Dalam Negeri dapat memantau apakah program ekonomi syariah benar benar muncul dalam menu perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga pelaksanaannya tidak hanya menjadi janji di atas kertas. 

Dengan kata lain, instrumen untuk mencegah ekonomi syariah jatuh sebagai sekadar jargon justru sudah disiapkan; tantangannya kini adalah konsistensi implementasi, bukan ketiadaan kerangka. Ekonomi syariah bukan lagi sekadar slogan di atas podium, tetapi telah hadir sebagai rangkaian program yang dicatat dalam SIPD, direncanakan dalam RPJMD dan RKPD, serta didukung anggaran dalam APBD yang nyata menyentuh UMKM, pesantren, dan masyarakat luas.

4. TPAKD: Dari Inklusi Generik ke Inklusi Syariah Klasterik

Disoroti bahwa di banyak daerah, program TPAKD pada tahap awal memang lebih berfokus pada perluasan inklusi keuangan yang bersifat umum dan konvensional. Arah kebijakan saat itu belum sepenuhnya ditujukan secara sistematis pada penguatan inklusi keuangan syariah yang produktif, khususnya bagi UMKM halal, pesantren produktif, dan koperasi syariah. Pengamatan tersebut relevan jika dilihat dalam konteks fase awal pembentukan TPAKD.

Namun dalam praktik terbaru, OJK, KNEKS, dan pemerintah daerah telah mendorong integrasi agenda inklusi keuangan syariah dalam rencana kerja TPAKD, misalnya melalui program business matching pembiayaan syariah untuk UMKM halal, pengembangan role model pesantren sebagai pusat keuangan mikro syariah, dan desain skema pembiayaan koperasi syariah berbasis klaster daerah. Di beberapa provinsi, KDEKS dan TPAKD bahkan duduk bersama menyusun RAD ekonomi syariah, sehingga program inklusi keuangan (konvensional dan syariah) disusun sebagai satu paket kebijakan yang saling melengkapi.

Pada saat yang sama, penting dicatat bahwa penguatan TPAKD tidak berhenti pada perluasan kelembagaan semata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai anggota KNEKS pada 2025 telah mengembangkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai instrumen baru untuk mengukur dan mengarahkan kinerja inklusi keuangan di daerah. IKAD dirancang dengan tujuan utama mendukung Asta Cita, mempercepat inklusi keuangan, memantau kinerja TPAKD, sekaligus menopang program “Satu Rekening Satu Penduduk” agar tidak berhenti sebagai slogan, tetapi terukur capaian dan kesenjangannya pada level kabupaten/kota.

Sebagai instrumen kebijakan, IKAD berfungsi sebagai panduan pemetaan akses layanan keuangan yang krusial bagi pemerintah daerah, karena memberikan gambaran rinci tentang wilayah mana yang masih tertinggal, segmen penduduk mana yang belum terjangkau, dan jenis layanan keuangan apa yang perlu diperkuat. Ruang lingkupnya menjangkau 562 wilayah kabupaten/kota, sehingga TPAKD dapat menyusun program inklusi termasuk inklusi keuangan syariah berbasis data yang tajam, bukan sekadar asumsi. IKAD disusun secara kolaboratif oleh OJK bersama Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan Bappenas, dengan menggunakan berbagai indikator terkait ketersediaan dan penggunaan produk keuangan, jumlah penduduk dewasa, kelompok berpendapatan rendah, serta data PDRB dari BPS.

Berbeda dengan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang fokus pada aspek tata kelola keuangan daerah, IKAD berfokus pada akses dan pemerataan keuangan. Perbedaan fokus ini penting: IPKD menilai seberapa tertib pemerintah mengelola anggarannya, sedangkan IKAD menunjukkan seberapa adil dan merata masyarakat mendapatkan akses ke layanan keuangan. Di sinilah TPAKD dan KDEKS dapat bersinergi: IKAD menjadi kompas bagi perluasan akses keuangan (termasuk syariah), sementara RAD Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi peta jalan programatik untuk memastikan bahwa peningkatan akses tersebut benar-benar menyentuh UMKM halal, pesantren produktif, koperasi syariah, dan kelompok rentan di masing masing daerah.

Empat simpul yang disebut “banyak simpul, minim irama” itu sesungguhnya sedang dipadukan melalui dua instrumen kunci: RAD ekonomi syariah dan integrasi ke SIPD/RKPD–APBD. Mengabaikan fakta ini membuat diagnosis menjadi terjebak pada potret masa lalu, bukan menggambarkan dinamika pembaruan kelembagaan yang sedang berjalan.

Menempatkan Kritik pada Tempatnya

Sejumlah pandangan yang berkembang dalam ruang publik lahir dari kepedulian yang sama: agar ekonomi syariah tidak berhenti sebagai jargon, melainkan benar-benar menjadi arus utama pembangunan. Kepedulian semacam ini tentu patut dihargai. Namun agar diskursus tetap jernih dan tidak terjebak dalam generalisasi yang berpotensi melemahkan, ada beberapa hal yang perlu ditempatkan secara proporsional.

Pertama, di tingkat nasional, ekonomi dan keuangan syariah telah menunjukkan kinerja yang solid baik dari sisi pertumbuhan aset, kontribusi sektor halal, maupun pangsanya dalam sistem keuangan nasional. Adanya jarak capaian antara pusat dan daerah tidak serta-merta berarti daerah berjalan di tempat. Yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai siklus implementasi kebijakan yang lazim: dirumuskan di tingkat pusat, diarusutamakan dalam RPJPN dan RPJMN, lalu secara bertahap diinternalisasikan ke dalam RPJMD, RKPD, APBD, hingga instrumen manajerial seperti Rencana Aksi Daerah (RAD).

Kedua, menyebut ekonomi syariah di daerah sekadar sebagai “kumpulan program” tanpa menghadirkan konteks tentang keberadaan RAD, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai kolaborasi lintas urusan, integrasi ke dalam SIPD, serta pengangkatan tema ekonomi syariah dalam forum Rakortekrenbang, berisiko menampilkan gambaran yang kurang utuh. Padahal, langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa proses integrasi kebijakan sedang berlangsung secara sistematis.

Ketiga, alih-alih mempertajam dikotomi “banyak simpul, minim irama”, akan lebih konstruktif jika energi bersama diarahkan untuk memperkuat harmoni antarsimpul tersebut. KDEKS berperan sebagai pengawal RAD dan integrator kebijakan; TPID tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga berpotensi mendorong penguatan rantai pasok halal; TPAKD menjadi akselerator inklusi keuangan syariah yang produktif; sementara kepala daerah dan unsur Muspida memegang mandat strategis untuk merajut semuanya dalam RPJMD dan APBD.

Ekonomi syariah di daerah memang masih berproses. Namun proses itu kini berjalan di atas rel yang semakin jelas: berbasis dokumen perencanaan, terukur melalui RAD, diawasi lewat mekanisme monitoring dan evaluasi, serta disinergikan dengan berbagai tim dan komite yang telah ada. Dalam kerangka inilah, peran penguatan di tingkat nasional tidak semata mengoordinasikan, tetapi juga mengorkestrasi agar ekonomi syariah tidak hanya tumbuh dalam statistik nasional, melainkan hadir nyata dalam wajah pembangunan daerah yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement