Sabtu 03 Jan 2026 06:53 WIB

Menakar Risiko Merger BUMN

Perusahaan dengan skala lebih besar dapat menghadapi birokrasi yang lebih kompleks.

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung BPI Danantara di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung BPI Danantara di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Oleh : Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana melakukan marger perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) direncanakan maju dari jadwal semula. Seperti dikatakan Senior Director Business Performance & Assets Optimization Danantara Indonesia Bhimo Aryanto, bahwa proses konsolidasi bisnis perusahaan-perusahaan BUMN yang semula ditargetkan selesai pada 2027, akan dimajukan dan dituntaskan pada 2026.

Menurut rencana, konsolidasi bisnis akan dilakukan terhadap 1.067 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan BUMN  beserta anak dan cucu usahanya perusahaan. Tujuan merger dan konsolidasi BUMN adalah untuk efisiensi dan penghematan anggaran. Melalui proses restrukturisasi di perusahaan-perusahaan BUMN, potensi penghematan tidak hanya berasal dari pengurangan jumlah Dewan Komisaris (BOC) dan Dewan Direksi (BOD)saja, tetapi juga menjadikan perusahaan lebih kompetitif.

Di tengah iklim persaingan kerja antar perusahaan yang makin kompetitif, efisiensi perusahaan mutlak dilakukan. Tidak mungkin perusahaan mampu survive di tengah iklim kompetisi yang makin ketat. Telah disadari ketika sebuah perusahaan harus berkompetisi dengan perusahaan lain, maka efisiensi menjadi sangat penting. 

Menghadapi kompetisi yang makin ketat, perusahaan perlu melakukan penyesuaian struktural agar tetap dapat bersaing. Dengan mengurangi jumlah lapisan manajemen, perusahaan dapat meningkatkan kecepatan dan responsivitas terhadap perubahan pasar. Hal ini diharapkan dapat menciptakan peluang baru dan meningkatkan daya saing perusahaan di dunia industri yang semakin kompetitif.

Dampak Positif

Merger yang dilakukan Danantara terhadap seribu lebih BUMN tujuannya adalah untuk menciptakan entitas lebih kuat dan efisien, serta sekaligus menciptakan keuntungan bagi lembaga dan karyawan. Namun demikian, harus diakui bahwa dampak dilakukannya merger BUMN ini tentu tidak lepas dari risiko kemungkinan harus dilakukan PHK dan ketidaknyamanan psikologis bagi karyawan, meskipun hak-hak pekerja tetap dilindungi hukum. 

Apa yang terjadi di lapangan dampak merger BUMN bagi lembaga dan karyawan tentu akan bervariasi. Sebagian BUMN yang dimerger memang diharapkan akan merasakan dampak positif seperti efisiensi, peningkatan kapabilitas, dan peluang karier baru. Namun kita tidak menutup mata terhadap kemungkinan munculnya dampak negatif berupa potensi PHK, ketidakpastian, penurunan semangat kerja, hingga isu penyesuaian budaya kerja dan hilangnya posisi. 

 Secara garis besar, dampak positif bila dilakukan marger dan perampingan BUMN adalah: Pertama, untuk kepentingan efisiensi dan kapabilitas. Penggabungan aset, SDM, dan teknologi yang dimiliki berbagai BUMN tentu akan bermanfaat meningkatkan kapasitas dan daya saing BUMN baru di tengah pasar yang makin kompetitif.

Dengan menyinergikan kekuatan masing-masing BUMN, diharapkan akan tumbuh sinergitas yang makin kokoh dan mampu memperkuat posisi bargaining BUMN. Ini berbeda bila BUMN jumlahnya terlalu banyak, dan masing-masing kinerjanya sulit berkembang efisien karena lebih banyak tumbuh karena fasilitas dan kedekatan pada kekuasaan daripada berkinerja secara profesional.

Kedua, untuk sesama BUMN yang ada, dengan dilakukan merger diharapkan akan dapat berdampak bagi penguatan posisi pasar. Dengan jumlah BUMN yang makin sedikit dan efisien, maka diharapkan akan dapat mengurangi persaingan antar BUMN itu sendiri dan memperkuat posisi tawar. Daripada seribu lebih BUMN saling bersaing, tentu akan lebih kondusif jika hanya 250an BUMN yang bersaing di pasar nasional.

Jangan sampai terjadi, memiliki banyak BUMN tetapi sebagian besar hanya “jago kandang”. Lebih baik BUMN yang ada ramping dan efisien, namun memiliki keunggulan yuang kuat untuk berkompetisi di pasar nasional maupun pasar global.

Ketiga, dengan dilakukan merger, maka peluang karir karyawan akan lebih menantang. Perusahaan dengan skala lebih besar niscaya akan menciptakan lebih banyak peluang posisi dan tanggung jawab yang lebih berat dan menantang pula. Dengan skala usaha yang lebih besar, BUMN juga akan berpotensi mengembangkan peluang pelatihan dan peningkatan keterampilan yang lebih baik. Di sisi lain, dengan BUMN yang lebih besar, maka potensi gaji dan tunjangan yang diterima karyawan kemungkinan akan lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan otomatis meningkat. 

Risiko

Di atas kertas, merger BUMN memang memberikan banyak keuntungan. Tetapi, di saat yang sama merger sesungguhnya juga berisiko membebani kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Merger yang tidak dikelola dengan cermat, bukan tidak mungkin akan dapat membebani perusahaan yang sehat dengan masalah keuangan dari perusahaan yang kurang sehat. Alih-alih menciptakan sinergi yang diharapkan, tantangan integrasi yang kompleks ternyata juga berpotensi mengganggu operasional perusahaan ke depan.

Menggabungkan sejumlah entitas bisnis dalam satu usaha yang berskala besar, dampaknya bisa saja menganggu tata kelola dan manajemen perusahaan. Akibat perbedaan budaya kerja, risiko yang terjadi adalah kemungkinan muncul bentrokan budaya karena setiap perusahaan memiliki budaya kerjanya sendiri. Mengintegrasikan budaya dua atau lebih BUMN sering kali menimbulkan resistensi karyawan dan kesulitan dalam adaptasi, yang berdampak pada produktivitas dan efisiensi.

Di jajaran manajer dan pimpinan perusahaan yang berskala besar, pengambilan keputusan seringkali berjalan lambat. Perusahaan dengan skala yang lebih besar dapat menghadapi birokrasi yang lebih kompleks, menyebabkan proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat dan kurang responsif terhadap dinamika pasar dibandingkan perusahaan swasta yang ramping dan lebih gesit. Ini adalah konsekuensi yang perlu diantisipasi.

Berdasarkan pengalaman, kurangnya pengawasan yang efektif dan tata kelola internal yang lemah dalam BUMN yang telah dimerger niscaya akan berpotensi membuka celah untuk masalah manajemen, seperti korupsi atau rekayasa jahat, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Lebih dari sekadar melakukan perampingan BUMN, keputusan melakukan merger seyogianya tidak hanya sekadar mengurangi jumlah BUMN, tetapi benar-benar bertujuan untuk menciptakan BUMN yang lebih efisien dan profesional.

Singkatnya, merger di atas kertas memang menjanjikan efisiensi, tetapi pelaksanaannya dapat menimbulkan gejolak signifikan pada stabilitas ketenagakerjaan, iklim persaingan usaha, dan efektivitas birokrasi lembaga usaha itu sendiri. Akar masalah dari kinerja BUMN yang selama ini cenderung bermasalah adalah karena kedekatan pada pusat kekuasaan dan kurangnya transparansi serta akuntabilitas yang rendah. 

Belajar dari pengalaman, bila benar merger BUMN akan direalisasi, prasyarat kunci yang perlu dipersiapkan adalah komitmen dan kesungguhan pusat-pusat kekuasaan untuk mengambil jarak pada kerja BUMN. Keputusan menempatkan siapa yang menjadi jajaran manajemen seyogianya dilakukan benar-benar profesional dan tidak hanya melayani titipan kekuasaan.

Sepanjang merger BUMN dilakukan di bawah dominasi dan kepentingan kekuasaan yang tidak terkontrol, maka sepanjang itu pula keberadaan BUMN kita akan masih di bawah bayang-bayang kepentingan kekuasaan (*).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement