Oleh PROF DWI HARYADI; Guru Besar Hukum Pertambangan, FH Universitas Bangka Belitung REPUBLIKA.ID; Kita sepertinya sangat hafal dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (3) yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mulai generasi Baby Boomer sampai...
Disclaimer:
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Terkait
Berita Lainnya