Rabu 17 Dec 2025 07:18 WIB

Pembangunan (Tidak) Berwawasan Lingkungan

Kementerian harus berani melakukan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas reklamasi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Oleh PROF DWI HARYADI; Guru Besar Hukum Pertambangan, FH Universitas Bangka Belitung REPUBLIKA.ID; Kita sepertinya sangat hafal dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (3) yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mulai generasi Baby Boomer sampai...

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi