Rabu 03 Dec 2025 15:19 WIB

Nikah Siri Versus Nikah 'Urfi

Praktik nikah siri yang banyak terjadi di Indonesia sebenarnya adalah nikah `urfi.

Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

Oleh : KH Rakhmad Zailani Kiki, Penulis Fikih Kota Global

REPUBLIKA.CO.ID,Pendapat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, yang baru-baru ini viral bahwa nikah siri dalam keputusan MUI tetap sah tapi haram, walau sudah memenuhi syarat sah nikah menurut ajaran Islam meski tidak tercatat resmi di negara, menarik untuk direspon dalam kajian fikih munakahat kontemporer terkait pengharamannya.

Saya memandang pendapat pengharaman terhadap nikah siri yang ternyata termasuk nikah `urfi dari KH Cholil Nafis ini membahayakan karena menimbulkan keresahan dan perlu ditinjau ulang oleh yang bersangkutan karena pencatatan resmi negara terhadap suatu pernikahan sendiri adalah sesuatu yang baru, belum pernah ada di zaman Rasulullah SAW sampai di era negara modern, yang di Indonesia saja baru mulai tahun 1946 dan itu saja berlakunya masih terbatas di Jawa dan Madura. 

Baca Juga

Bagaimana sesuatu yang baru, yang datang kemudian, bisa jadi alasan untuk mengharamkan pernikahan yang sah menurut ajaran Islam? Dan apakah pernikahan kaum Muslimin yang tidak tercatat resmi di negara, terutama di Indonesia, sejak sebelum tahun 1946 sampai zaman Rasulullah SAW menjadi sesuatu yang haram?   

Illat atau sebab hukum pengharaman yang digunakan oleh KH Cholil Nafis juga  tidak kuat dan subyektif, hanya menggunakan perasaan dengan kalimat :nyakiti orang lain, padahal nyakitin orang lain, banyak juga terjadi di pernikahan monogami yang penyebabnya bukan karena suami menikah lagi atau poligami.

Kekeliruan pengharaman nikah siri dari KH Cholil Nafis ini sudah lama dinyatakan oleh Prof Dr Musa bin Fathullah Harun di dalam bukunya yang berjudul Nidzam Al-Usroh (Sistem Kekeluargaan dalam Islam). 

Menurut dia, di Indonesia ini, terjadi kerancuan terhadap nikah siri versus nikah `urfi. Nikah siri diharamkan oleh jumhur ulama, bukan karena tidak tercatat resmi di negara, tetapi karena setelah terjadi pernikahan kedua mempelai, saksi dan wali hakim atau wali tahkim merahasiakan pernikahan tersebut dari keluarga mereka dan masyarakat. Karena merahasiakan ini maka disebut sirrun, rahasia, misteri.  

Sementara itu, praktik nikah siri yang banyak terjadi di Indonesia sebenarnya adalah nikah `urfi.  Secara bahasa, kata `urfi berasal dari kata`urfun yang artinya kebiasaan.  Menurut Prof Dr Musa bin Fathullah Harun, nikah`urfi adalah nikah yang sesuai dengan ajaran Islam, sesuai dengan syariat dan fikih, namun belum atau tidak tercatat resmi di negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement