Selasa 04 Nov 2025 10:46 WIB
Catatan dari IIFS 2025

Perbankan Syariah dan Ormas-Ormas Islam

Baru MUI dan Muhammadiyah yang sudah tegas nyatakan bunga bank haram.

Foto ilustrasi: Layanan bank syariah di salah satu stan bank syariah pada gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto ilustrasi: Layanan bank syariah di salah satu stan bank syariah pada gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Oleh: Buya Anwar Abbas*)

Ada dua sisi penting yang harus diperhatikan dalam pengembangan perbankan syariah, yaitu keyakinan (akidah) dan manajemen. Jika satu sisi diurus dan dimajukan, sedangkan sisi yang lain diabaikan, maka perbankan syariah tentu akan tenggelam. Oleh karena itu, kita mengharapkan pihak manajemen agar memperhatikan kedua hal tersebut secara sungguh-sungguh.

Baca Juga

Dalam hal yang terkait dengan akidah, tentu saja operasionalisasi bank syariah tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah yang ada. Ini sudah sesuai dengan namanya.

Selama ini, perbankan syariah sudah sangat terbantu dengan adanya fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ini menjadi acuan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat kebijakan, membina, mengawasi perbankan syariah.

Kita memafhumi, pegawasan OJK terhadap kesyariahan dari praktik-praktik yang dilakukan perbankan syariah sangat ketat. Namun, pertanyaannya, jika praktik-praktik yang terjadi di perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip syariat, mengapa pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih saja kecil, yaitu 7,41 persen? Padahal, jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 86,8 persen dari total populasi.

Ada dua penyebab utama. Pertama, masih lemahnya manajemen dan pengelolaan perbankan syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Kedua, masih kurang atau lemahnya dukungan dari umat Islam itu sendiri.

Mengapa demikian? Sebab, masih banyak ulama dan tokoh Islam di negeri ini yang tidak menghiraukan dan atau kurang mendukung kehadiran perbankan syariah. Sebab, sebagian mereka masih menganggap bunga bank tidak haram.

Itu terlihat dari sikap formal ormas-ormas Islam yang ada di negeri ini. Di Indonesia, ada sekitar 70 organisasi masyarakat (ormas) dan gerakan Islam. Dari jumlah tersebut, yang telah secara resmi atau formal-organisatoris menyatakan bahwa bunga bank itu haram hanyalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Sementara itu, ormas-ormas Islam yang lain belum menyatakan sikap resminya.

Maka dari itu, pekerjaan rumah (PR) dari ormas-ormas Islam sekarang adalah, bagaimana mereka bisa menyatakan sikapnya yang jelas secara organisatoris tentang bunga bank. Jika seluruh ormas islam menghalalkan bunga bank, itu tidaklah berarti perbankan syariah harus bubar dan dibubarkan. Sebab, perbankan syariah di negeri ini---dan juga dunia pada umumnya---sudah merupakan sebuah entitas.

photo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia per Juli 2025, sudah tembus Rp3.039,73 triliun dan mencapai 11,63 persen dari total aset keuangan nasional. - (Tim Infografis)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement