Jumat 13 Jun 2025 17:40 WIB

Two State Solution Palestina dan Solusi Bersama Empat Pulau Aceh-Sumut

Solusi empat pulau yang disengketakan Aceh-Sumut perlu kompromi dan kolaborasi.

Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Oleh : Khairunnas, Pengamat Politik dan Hubungan Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan secara resmi bahwa empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Provinsi Aceh kini masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. 

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Penetapan ini didasarkan pada kajian teknis dan historis, terutama posisi geografis pulau-pulau yang berada tepat di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Proses verifikasi awal terkait status pulau-pulau ini sudah dimulai sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Keputusan Kemendagri ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh yang tetap mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian wilayahnya. Beberapa pihak dari Aceh, termasuk anggota DPR RI asal Aceh, menilai keputusan ini tidak adil dan meminta agar Kemendagri merevisi keputusan tersebut. Mereka juga menilai masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali pulau-pulau itu.

Argumentasi Pemerintah Aceh terhadap klaim kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek didasarkan pada bukti Sejarah dan kepemilikan lama, identitas penduduk dan pengelolaan sebelumnya, penetapan sebelumnya, kecurigaan terhadap motif ekonomi.

Solusi pengelolaan bersama yang ditawarkan oleh Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) terkait sengketa empat pulau dengan Aceh adalah bentuk kolaborasi dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dan pariwisata di pulau-pulau tersebut. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan keinginan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya yang ada di Pulau pulau tersebut.

Kemendagri juga telah berupaya menjembatani kedua provinsi dengan mengadakan banyak rapat dan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk membahas isu ini secara damai dan mencari kesepakatan bersama.

Pendudukan Israel atas Palestina bermula dari akhir abad ke-19 dengan gerakan Zionis yang dipimpin Theodor Herzl pada 1897 untuk mendirikan negara Yahudi di wilayah Palestina yang saat itu dikuasai Kesultanan Ottoman. Imigran Yahudi mulai berdatangan dan membeli tanah dari warga Arab yang sudah lama menetap di sana, memicu ketegangan dan konflik kepemilikan tanah. 

Setelah Perang Dunia I dan kekalahan Ottoman, wilayah Palestina berada di bawah mandat Inggris. Pada 1917, Deklarasi Balfour dikeluarkan pemerintah Inggris yang mendukung pendirian "rumah bagi orang-orang Yahudi" di Palestina, yang kemudian menjadi dasar pembentukan negara Israel. Pada 1947, PBB mengadopsi Resolusi 181 yang membagi Palestina menjadi negara Yahudi dan Arab, tetapi ditolak oleh Palestina dan negara-negara Arab. Pada 1948, Israel memproklamasikan kemerdekaannya, yang diikuti perang dengan negara-negara Arab tetangga.

Two-state solution adalah pendekatan yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina dengan mendirikan dua negara yang berdampingan secara damai: Israel untuk bangsa Yahudi dan Palestina untuk rakyat Palestina. Konsep ini mengusulkan pengakuan bersama atas keberadaan kedua negara tersebut, dengan perundingan mengenai batas wilayah dan ibu kota yang disepakati bersama. 

Usulan pertama mengenai solusi dua negara (two-state solution) muncul dari laporan Komisi Peel yang dibentuk oleh Inggris pada tahun 1937. Komisi ini mengusulkan pemisahan wilayah Mandat Palestina menjadi dua negara terpisah, satu untuk Yahudi dan satu untuk Arab, sebagai cara untuk mengatasi konflik yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Selanjutnya, pada tahun 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Rencana Pembagian Palestina (UN Partition Plan) yang juga mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara, satu untuk Yahudi dan satu untuk penduduk asli Palestina.

Two-state solution dalam konteks konflik Palestina-Israel adalah konsep penyelesaian konflik dengan mendirikan dua negara merdeka yang berdampingan, yaitu Israel dan Palestina. Sementara itu, isu rencana pengelolaan bersama empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan persoalan administratif dan wilayah di Indonesia yang berbeda konteks. Namun, jika dikaitkan secara analogis, rencana pengelolaan bersama empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumut mencerminkan pendekatan kompromi dan kolaborasi dalam menyelesaikan sengketa wilayah, mirip dengan prinsip dasar two-state solution yang mengusulkan pembagian dan pengelolaan wilayah secara damai antara dua pihak yang bersengketa.

Jadi, meskipun two-state solution adalah istilah yang spesifik untuk penyelesaian konflik Israel-Palestina, prinsip pengelolaan bersama yang diusulkan dalam sengketa empat pulau Aceh-Sumut mencerminkan pendekatan serupa berupa kompromi dan kolaborasi dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara damai dan produktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement