Kamis 13 Jun 2024 08:56 WIB

Pelanggaran Netralitas ASN dan Kredibilitas Demokrasi di Indonesia

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas ASN masih rendah.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka melakukan penandatanganan kesepakatan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka melakukan penandatanganan kesepakatan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Rizkanti Cahya Indah Utami*

Di tengah dinamika politik dan sosial yang semakin kompleks, netralitas aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Kasus pelanggaran netralitas yang baru-baru ini terungkap terkait pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana integritas ASN bisa dijaga dalam kondisi seperti ini?

Netralitas ASN bukan sekadar konsep abstrak. Ia adalah pilar utama yang memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan dengan adil, objektif, dan tanpa intervensi politik. Ketika ASN melanggar netralitas, bukan hanya profesionalisme mereka yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap seluruh sistem pemerintahan.

Menghadapi era politik yang semakin dinamis dan kompleks, integritas ASN berada di ujung tanduk. Menurut laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023, dalam periode 2020-2023, tercatat 2.299 ASN dilaporkan atas pelanggaran netralitas, dengan 1.711 ASN terbukti melanggar dan menerima sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.490 telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Pada tahun 2023 saja, terdapat 216 ASN yang diduga melanggar netralitas, dengan 106 terbukti melanggar (49 persen) dan 110 (51 persen) tidak terbukti melanggar. Dari jumlah yang terbukti melanggar, 70 ASN (66 persen) telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Mengamati data terbaru, pelanggaran netralitas ASN menjadi isu krusial yang harus segera ditangani. Apa penyebabnya? Mengapa ini menjadi ancaman integritas?

Netralitas ASN adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Sayangnya, kenyataan saat ini memperlihatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih marak terjadi, mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita.

Pelanggaran pasca-Pemilu 2024

Keprihatinan ini semakin diperkuat oleh laporan pasca-Pemilu 2024 yang diterima KASN, di mana terdapat 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 264 ASN terbukti melanggar netralitas, dan 181 ASN telah menerima sanksi dari PPK di instansi masing-masing berdasarkan rekomendasi KASN.

Menghadapi situasi itu, sangat penting untuk melakukan tindakan tegas dan segera guna menjaga kredibilitas demokrasi di Indonesia. Laporan KASN tahun 2023 mengungkap beberapa tantangan krusial disebabkan oleh kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas ASN masih rendah.

Selain itu, munculnya berbagai modus baru dalam pelanggaran netralitas, serta ketidakjelasan peran lembaga pengawas setelah diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, diperlukan langkah konkret yang mampu meningkatkan kepercayaan publik dan netralitas ASN.

Langkah konkret

Hingga kini, pelanggaran netralitas ASN masih marak terjadi, terbukti dari tingginya jumlah laporan pasca-Pemilu 2024. Untuk mengatasi masalah krusial ini, perlu diambil langkah konkret, seperti optimalisasi pengawasan partisipatif oleh masyarakat dan digitalisasi layanan aduan netralitas ASN.

Sehingga intervensi birokrasi menjadi lebih transparan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terjaga. Dengan begitu, kredibilitas hasil demokrasi bisa semakin meningkat.

*Penulis ASN di Pemerintah Kota Bekasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement