Oleh : Nora Azizah, Redaktur Spesial Produk Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, Gong perdagangan kredit karbon di Indonesia akhirnya berbunyi. Pada Selasa (26/9/2023) lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur perdagangan kredit karbon melalui bursa karbon dengan IDXCarbon sebagai penyelenggara.
Bursa karbon Indonesia disebut sebagai kontribusi nyata negara untuk berjuang melawan krisis akibat perubahan iklim. Nantinya, hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon.
Pemerintah Indonesia juga optimistis akan menjadi pusat bursa karbon dunia dengan tetap menjaga ekosistem karbon di dalam negeri. Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu yang terbesar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan.
Kemudian, juga kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Sebab, Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia yang akan menyumbang kredit karbon hingga 80 persen.
Indonesia memiliki target menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dari tingkat emisi normalnya pada 2030. Sementara OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia adalah memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon. Dalam bahasa sederhana, perdagangan karbon dilakukan sebagai upaya negara untuk membuat polusi udara berkurang, dan dunia menjadi lebih baik.
Namun, tidak semua orang paham korelasi antara perdagangan karbon dan kaitannya dengan pengurangan emisi gas rumah kaca. Mungkin secara keseluruhan, masyarakat melihat perdagangan karbon adalah sebuah transaksi bisnis di dunia energi.
Apabila melihat perdagangan karbon dari segi konsep, tujuannya memang baik, yakni semacam dorongan bagi perusahaan atau organisasi untuk beroperasi mengedepankan keberlanjutan lingkungan. Lewat upaya ini, maka sebuah perusahaan bisa melakukan pengurangan emisi lewat langkah tertentu. Perusahaan bisa melakukan shifting basis energi untuk operasional perusahaan yang berbasis fosil menjadi energi bersih.
Kemudian, melalui langkah dekarbonisasi perusahaan bisa melakukan pembenahan tata kelola perusahaan dengan menerapkan prinsip environment, social, and governance (ESG). Nantinya, perusahaan akan mendapatkan ESG ratings yang menjadi indikator penting terkait kepatuhan perusahaan terhadap prinsip pengurangan emisi.
Perusahaan juga harus melakukan pengembangan teknologi yang mengedepankan basis energi bersih maupun teknologi ramah lingkungan. Dengan adanya mekanisme perdagangan karbon, maka secara sistematis perusahaan melakukan upaya pengurangan emisi. Nilai pengurangan emisi per juta ton co2 inilah yang nantinya bisa mendukung target pengurangan emisi karbon Indonesia.
Dari sisi pemerintah dan regulasi, perdagangan karbon lebih memungkinkan diimplementasikan. Sebab, apabila dalam bentuk regulasi dinilai akan membatasi ruang gerak ekonomi.
Melalui perdagangan karbon, pemerintah juga dapat memantau jumlah emisi karbon yang dihasilkan di negaranya dengan lebih terorganisasi. Sebab, jumlah emisi dan potensi penyerapan terukur dengan standar yang telah ditetapkan. Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon tentunya akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.
Meski baru mulai debut, setidaknya kita harus optimistis bahwa skema perdagangan karbon ini akan membawa Indonesia menjadi lebih bersih. Udara tidak lagi berpolusi parah, dan bisa berkontribusi kurangi dampak emisi karbon yang menyebabkan krisis iklim.