REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Edius Pratama, Pemantau Pemilu Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM INDONESIA) Pusat
Pada Agustus 2023 sejumlah kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dari salah satu partai besar di Indonesia secara bergantian mengajak masyarakat memilih partai politiknya dan bakal calon presiden yang diusung partainya. Ajakan itu diketahui lewat video yang diunggah di akun media sosial X (Twitter) resmi partai.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut yaitu inisial GR, BN, SK, MRS, JW, SS dan EC. Pernyataan mereka pada intinya mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti untuk memilih partai politiknya dan memilik bacapres yang diusung parpolnya. Mereka menyampaikan itu lengkap dengan mengenakan baju seragam parpolnya.
Kendati video ajakan tersebut telah dihapus di akun Twitter resmi parpol tersebut sejak Senin, 28 Agustus 2023, tetapi publik tetap menunggu hasil pengusutan Bawaslu RI terkait video itu. Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja pada Kamis, 31 Agustus 2023 kepada wartawan di Jakarta sebagaimana dikutip dari Republika (https://news.republika.co.id/berita/s091bn377/bawaslu-usut-kepala-daerah-dari-pdip-ajak-coblos-ganjar), Ketua Bawaslu RI, Bagja mengatakan, "Alhamdulillah (videonya) sudah dihapus, tapi kalau sudah masuk di kami, ya pasti kami lanjutkan pengusutannya".
Jika dilihat dari peristiwa tersebut menurut penulis dugaan pelanggaran paling kuat yang harus dikaji oleh Bawaslu RI selain ketentuan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Bagja yaitu Pasal 283 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juga pelanggaran terhadap Pasal 69 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
“Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)."
Dugaan kuat pelanggaran terhadap Pasal 69 PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebab peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal, yaitu:
1. Unsur Peserta Pemilu
Unsur Peserta Pemilu terpenuhi sebab Partai Politik pemilik akun media sosial twitter yang mengupload video ajakan memilih tersebut merupakan Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU No. 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.
2. Unsur Kampanye Pemilu
Unsur Kampanye Pemilu terpenuhi sebab video yang diupload bukan merupakan sosialisasi Partai Politik namun Kampanye Pemilu karena berisi pernyataan ajakan kepada masyarakat untuk memilih Partai Politik pemilik akun resmi media sosial twitter tersebut yang merupakan Peserta Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
3. Unsur sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu
Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang pada intinya menyatakan kampanye Pemilu yang dilakukan melalui metode media sosial dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres sampai dengan dimulainya masa tenang.
Sedangkan, di dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa jadwal Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota baru dimulai pada 4 Oktober sampai 3 November 2023. Dan Pengumannya sendiri pada 4 November 2023.
Jadi, berdasarkan ketentuan PKPU di atas bahwa saat ini dan/atau pada saat video tersebut diunggah akun Twitter (X) resmi parpol peserta Pemilu yaitu pertengahan Agustus lalu di luar atau sebelum jadwal masa kampanye pemilu anggota legislatif dan Pemilu Pilpres Wapres dengan menggunakan metode media sosial dimulai.
Berdasarkan hal di atas jelas dan terang benderang bahwa unsur-unsur ketentuan larangan kampanye Pemilu yaitu Pasal 69 No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum terpenuhi semua, sehingga publik semakin penasaran dan menunggu bagaimana hasil dari pengusutan Bawaslu RI terkait peristiwa yang sama tersebut.
Jangan sampai, pernyataan pengusutan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI itu tidak benar-benar dilakukan Bawaslu RI karena maksud dan tujuan dari pernyataan itu hanya sebatas untuk menangkan masyarakat saja saat peristiwa itu ramai dibicarakan. Penyampaian hasil pengusutan dari Bawaslu RI tersebut penting untuk menjaga “marwah” dari lembaga pengawas independen tersebut dan menapikkan stigma publik selama ini bahwa keberadaan Bawaslu RI antara ada dan tiada (tidak jelas fungsi dan keberadaannya).