Senin 02 Jan 2023 06:41 WIB

Perppu Cipta Kerja Runtuhkan Supremasi Konstitusi

Penerbitan Perppu Cipta Kerja runtuhkan supremasi konstitusi

Seorang buruh yang melakukan aksu unjuk rasa menolak  UU Cipta Kerja. (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Seorang buruh yang melakukan aksu unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. (ilustrasi).

Oleh: Zuhad Aji Firmantoro, SH, MH.

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)

 

Salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan tanggal 25 November 2021. Dengan demikian, pembuat undang–undang memiliki batas waktu perbaikan paling lambat tanggal 25 November 2023.

Meski begitu, pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, kita dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah menyatakan perppu ini adalah tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Pro dan kontra segera bermunculan pasca-perppu ini dikeluarkan. Banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit yang mengkritiknya.

Perppu tanpa kegentingan yang memaksa

Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerbitkan perppu, dengan syarat adanya kegentingan yang memaksa. UUD 1945 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari kegentingan yang memaksa. 

Namun, Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan adanya 3 (tiga) syarat objektif suatu keadaan disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

Baca juga : 'Harusnya UU Ciptaker Diperbaiki, Bukannya Diterabas dengan Perppu'

Tentang kebutuhan yang mendesak. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) melalui Instagram pribadinya mengenai alasan kegentingan yang memaksa itu. Menurut dia, hal itu terletak pada perkembangan geopolitik, seperti terkait perang Rusia-Ukraina, ancaman inflasi, stagflasi, perlunya kepastian bagi investor, dan lain-lain.

Uniknya, salah satu hal dalam penjelasan Mahfud, yakni dalam soal keadaan ekonomi, berbeda dengan pernyataan Jokowi selaku kepala negara. Presiden sebelumnya dengan nada penuh keyakinan dan optimisme menyatakan soal ekonomi negara dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan, seperti yang disampaikan dalam Instagram pribadinya, Presiden Jokowi menyebutkan, bila Indonesia cukup berhasil melewati masa-masa sulit pandemi dan ancaman resesi. Perekonomian Indonesia ditegaskan tumbuh positif sepanjang tahun. Selain itu, situasi politik dan keamanan dalam negeri pun kondusif, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia berjalan sesuai rencana, dan lain sebagainya. Pendek kata, Indonesia, menurut Jokowi, keadaannya baik-baik saja dan tak berada dalam situasi genting.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement