UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) genap berumur sepekan hari ini. Namun, polemik masih terus terjadi. Penolakan dari sejumlah pihak tetap mengemuka. Agak unik, karena sejumlah 'penolakan' terkini itu datang dari pihak asing. Mulai dari negara tetangga hingga lembaga internasional. Ini menunjukkan pekerjaan rumah menyosialisasikan UU KUHP baru masih harus...
Disclaimer:
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Terkait
Berita Lainnya