Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) sendiri. Pengesahan beleid ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12). Ini merupakan momentum bersejarah bagi dunia hukum di Indonesia. Karena sejak merdeka pada 1945 hingga sebelum pengesahan ini, Indonesia masih menggunakan KUHP produk hukum pemerintahan zaman kolonial...
Disclaimer:
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Terkait
Berita Lainnya