REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI dan Anggota Ketua PP Muhammadiyah.
Tugas pemerintah seperti terdapat dalam mukaddimah UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk di dalamnya adalah para petani. Ini agar mereka sebagai warga bangsa bisa hidup layak dan sejahtera.
Oleh karena itu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terutama dalam hal ini Badan Pangan Nasional tentu diharapkan jangan sampai ada yang merugikan mereka. Sebenarnya hal ini secara normatif bisa dicapai karena secara regulasi perlindungan terhadap para petani sudah cukup bagus. Ini terlihat dari UU pangan nomor 18 Tahun 2012 yang menyatakan bahwasannya tidak boleh impor pangan, sepanjang produksi pangan tersebut bisa disiapkan di Indonesia.
Untuk tahun 2022, seperti dikemukakan oleh kementrian pertanian, produksi beras kita bisa mencukupi kebutuhan nasional. Sehingga, supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan dan meresahkan para petani dan masyarakat luas, maka kita harapkan Badan Pangan Nasional bisa berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik dengan BPS, kementrian perdagangan, bulog dan perwakilan petani. Tujuannya, agar pemerintah benar-benar dapat membuat kebijakan yang tepat apakah akan mengimpor atau tidak mengimpor.
Alasannya, karena apapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah semuanya haruslah diorientasikan bagi terciptanya kesejahteraan petani dan rakyat banyak. Ini penting menjadi perhatian kita dan bagi para pihak terkait agar stabilitas nasional yang menjadi salah satu syarat penting bagi bisanya kita membangun dan memajukan negeri ini tetap dapat terjaga dan terpelihara.
Semoga. Amien.