REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr Nia Deliana, Staff di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Internasional Islam Indonesia.
Berdasarkan laporan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, terdapat 620 penerima beasiswa dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) tahun 2017 yang sah telah melakukan tindakan korupsi dan kini dituntut ganti rugi. Ganti rugi tersebut mulai dari Rp. 15,000,000 hingga 60,000,000. Laporan-laporan ini sudah dimuat diberbagai media lokal dan tingkat nasional. Penyelidikan oleh kepolisian sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir.
Dalam berita yang dimuat tanggal 5 September 2022 di www.republika.co.id berjudul 620 penerima beasiswa Aceh belum Kembalikan Kerugian Negara menyebutkan bahwa faktor ketidak-lengkapan berkas saat aplikasi dan keterangan saksi ahli adalah indikator jatuhnya tindak pidana korupsi. 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik, 271 sebaliknya. Dominan beasiswa belum berhasil dikembalikan. 7 petugas dengan jabatan rendah telah ditangkap. Kerugian Negara disebutkan mencapai 22,3 milliar rupiah.
Tidak diberitakan apakah melingkupi bukti-bukti foto dan video transaksi suap, ekstorsi, atau nepotisme yang terjadi antara pihak BPSDM dan 620 para mahasiswa-mahasiswi. Jika ada bukti-bukti berupa foto dan video maka itu adalah bukti terkuat yang mensahkan tindak pidana korupsi.