Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia. Status itu berlaku hingga 31 Desember 2022. Sampat saat ini, ada ratusan ribu hewan ternak yang terinfeksi virus PMK. Pakar ilmu peternakan dari IPB University, Prof Dr Muladno mengatakan, epidemi itu berasal...
Disclaimer:
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Terkait
Berita Lainnya