Oleh : Ichsan Emrald Alamsyah, jurnalis Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan, melalui Wamendag Jerry Sambuaga kembali mengangkat wacana lahirnya bursa kripto di Indonesia. Jerry berpikir sudah saatnya Indonesia membentuk bursa khusus kripto.
Bagi Jerry, bursa kripto memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi perlindungan investor dan konsumen uang digital tersebut di Indonesia. Apalagi dengan transaksi harian yang mencapai Rp 2,7 triliun, maka bisa menjadi cara negara untuk mendapatkan pendapatan lewat sektor pajak.
Untuk saat ini, menurut Jerry, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) sedang melakukan proses pembentukan Bursa Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti juga telah mendata sekian pedagang kripto yang telah melakukan aktivitas usahanya.
Hasilnya tercatat ada 11 lembaga sebagai calon pedagang resmi kripto. Untuk saat ini Bappebti mencatat ada 13 pedagang aset kripto yang telah terdaftar.
Bappebti juga terus menerima beberapa pendaftar baru yang ingin tercatat sebagai pedagang kripto. Malah sebenarnya Bappebti sudah memiliki payung hukum pembentukan bursa kripto dan perdagangan aset kripto. Aturan itu adalah Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2020 yang sebelumnya mengubah Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Selain itu, sesuai Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, lembaga itu juga telah menetapkan aset kripto yang bisa diperdagangkan. Total dari 8000an aset kripto, Bappebti menetapkan 229 aset yang bisa diperdagangkan.
Selain itu sudah ditentukan bahwa bursa kripto akan dikelola oleh Digital Futures Exchange (DFX). Namun alih-alih terbentuk, pertentangan akan kehadiran mata uang ini semakin kuat.
Setelah Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, kini Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa haram atas transaksi kripto baik sebagai mata uang maupun alat investasi. Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. Kripto disebut bersifat gharar dan spekulatif, sehingga diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW serta tidak memenuhi nilai juga tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.
"Terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id,
Sebelumnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.