Jumat 29 Oct 2021 09:00 WIB

Tajuk Republika: Jangan Ada Kelas Tarif PCR

Kita harapkan juga masyarakat ikut memantau aturan ini agar berjalan semestinya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Pemerintah telah secara resmi  memberlakukan tarif tertinggi pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus Corona  dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab PCR test.  Untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu di wilayah lain. Penurunan tarif PCR ini tentu melegakan.  Sebelumnya tarif PCR sempat berada di angka Rp...

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi