Kamis 21 Jan 2021 05:58 WIB

Pengurangan Subsidi Haji, Siapa yang Dirugikan?

Pengurangan subsidi haji akan membuat biaya dari kantong jamaah membengkak.

Pemotongan Subsidi Haji Secara Bertahap
Foto: ihram.co.id
Pemotongan Subsidi Haji Secara Bertahap

Oleh : Muhammad Fakhruddin*

REPUBLIKA.CO.ID, Wacana pemangkasan subsidi biaya haji dilontarkan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kiai Ma'ruf meminta agar besaran subsidi biaya haji tidak terlalu besar. Oleh karena itu wapres meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghitung secara proporsional besaran subsidi biaya haji.

Permintaan tersebut ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak. Ada yang mendukung tapi juga ada yang menolak. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) salah satu yang mendukung rencana pemangkasan bertahap subsidi haji. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu mengamini jika secara gradual harus dilakukan kebijakan mengurangi subsidi.

Anggota BPKH Hurriyah El Islamy merinci subsidi haji yang diberikan pemerintah dinilai nyaris setengah dari harga keberangkatan haji. Nominalnya dengan jamaah membayar Rp 35 juta, ongkos hajinya berada di kisaran Rp 70 jutaan. Hal inilah yang dinilai Wapres memiliki dampak tertentu sehingga Wapres mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan pemangkasan dana subsidi haji.

Di sisi lain Hurriyah menjabarkan, besarnya subsidi haji yang diberikan pemerintah bukan tak memiliki dampak bagi jamaah. Menurutnya, saat subsidi haji terlalu besar maka dampaknya bagi jamaah yang menunggu tidak mendapat nilai manfaat yang proporsional dengan uang yang mereka setorkan.

Pembahasan perihal subsidi haji akan dilakukan tidak hanya internal Kemenag tapi juga lintas kementerian/lembaga, seperti BPKH. Sebagai langkah lanjutan dari pengurangan secara bertahap subsidi haji, pemerintah berencana mengajak anggota DPR untuk bersama-sama mendesain kebijakan jangka panjang. Dengan cara ini, keuangan haji bisa berjangka panjang atau sustainable.

Tak setuju dengan rencana pengurangan subsidi itu, Ketua Harian Forum Satu Baluki Ahmad mengatakan, permintaan Wapres Maruf Amin kepada Menteri Agama agar menghitung ulang subsidi yang diberikan kepada jamaah haji akan merugikan jamaah yang berangkat belakangan. Padahal uang mereka telah terpakai oleh jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Bahkan menurut Baluki, pemerintah sebenarnya tidak pernah memberikan subsidi kepada jamaah haji. Selama ini subsidi yang digunakan pemerintah merupakan uang jamaah lain yang belum diberangkatkan.

Baluki mengatakan, sistem pendaftaran haji selama ini bermasalah, namun pemerintah tak memperbaikinya. Di mana sistem haji reguler sekarang konsepnya sistem ponzi, jadi jamaah setor uang muka baru berangkat 25 atau 30 tahun lagi dan sistem ini pernah digunakan First Travel. Sistem ini sesuatu hal aturan yang sesungguhnya tidak menjadikan keadilan, tetapi itu terus berjalan.

Baluki mengatakan, tidak ada masalah jika pemerintah ingin mengembalikan sistem pendaftaran seperti semula, di mana jamaah membayar haji sesuai dengan harga yang sesungguhnya. Akan tetapi uang jamaah yang sudah terkumpul harus dibagikan kepada jamaah yang belum berangkat. Baluki memastikan, bahwa selama ini pemerintah tidak pernah memberikan subsidi kepada jamaah haji. Negara memang mengeluarkan APBN untuk penyelenggaraan haji, akan tetapi itu semua untuk biaya petugas di Kemenag dan Kemenkes.

Jubir Wapres Masduki Baidlowi mengakui skema yang berlaku sekarang yakni pembiayaan haji masih menggunakan skema subsidi yang diambil dari hasil pengelolaan dana haji milik jamaah yang belum berangkat, akan memberatkan. Sebab, jika besaran subsidi biaya haji terlalu besar justru akan mengambil modal dan dana haji yang sudah ada. Hal ini, menurutnya, akan menganggu terhadap dana haji tahun-tahun akan datang karena subsidi terlalu besar, (misal) bayar Rp 35 juta, tetapi ongkos haji pada dasarnya Rp 70-an juta.

Karena itu, kata Masduki, Wapres Ma'ruf berharap di masa mendatang subsidi biaya haji bisa dikurangi secara bertahap. Ia mengatakan, negara tetap akan memberi subsidi biaya haji, namun tidak terlalu besar.

Sebab, subsidi haji yang terlalu besar akan mengganggu skema pengelolaan dana haji yang diolah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Jadi, lanjut Masduki, jangan sampai istilahnya dengan skema ponzi, calon jamaah yang mau berangkat haji tetapi mencari dulu dari uang yang lain, nah kalau ada yang berangkat dicari lagi ke belakang sampai akhirnya yang belakang itu ada ribuan orang jadi korban. Apabila hal itu terjadi menurut Masduki dalam konteks negara pada akhirnya APBN yang menalangi. Sehingga solusinya subsidi biaya haji diperkecil secara bertahap.

Terkait sistem pendaftaran dengan skema fonzi yang dapat merugikan jamaah yang berangkat belakangan, Ketua Harian Forum Satu Baluki Ahmad sepakat perlu ada perbaikan. Sebab kalau skema ponzi itu tidak segera dibendung dan tidak disikapi oleh pemerintah maka yang dirugikan jamaah.

*Penulis adalah Redaktur Ihram.co.id/Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement