Selasa 19 Jan 2021 03:39 WIB

ABK WNI di Kapal Asing Mencari Perlindungan

Sepanjang 2019 terdapat 1.095 kasus kekerasan hingga perbudakan yang dialami ABK WNI

Kapal tanker Korsel Hankuk Chemi dikawal kapal milik Garda Revolusi Iran, Senin (4/1).
Foto: EPA
Kapal tanker Korsel Hankuk Chemi dikawal kapal milik Garda Revolusi Iran, Senin (4/1).

Oleh : Christianingsih*

REPUBLIKA.CO.ID, Dua Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal tanker MT Hankuk Chemi berbendera Korea Selatan (Korsel) tengah ditahan di Iran. Keduanya ditahan bersama dengan para ABK lain yang berasal dari Korsel, Vietnam, dan Myanmar.

Garda Revolusi Iran mengumumkan mereka menyita kapal tanker Korsel yang beroperasi di Distrik Pertama Maritim Iran di Teluk dengan alasan pencemaran lingkungan. Hankuk Chemi sedang berlayar dari Jubail, Arab Saudi, ke Fujairah di Uni Emirat Arab ketika Garda Revolusi bersenjata mendekatinya.

Saat tulisan ini dibuat, Korsel telah mengirimkan tim diplomatiknya untuk bernegosiasi membebaskan Hankuk Chemi. Namun perundingan di Teheran rupanya berjalan alot.

Wakil Menteri Luar Negeri Korea Selatan (Korsel) Choi Jong-kun sampai meminta dukungan Qatar untuk membebaskan kapal Korsel yang disita Iran. Kedua belah pihak, Korsel dan Iran, saling membuat klaim yang berseberangan.

Korsel menyebut Iran mengajukan penggunaan aset mereka di Korsel yang dibekukan sanksi Amerika Serikat (AS) untuk membeli mobil ambulans. Sebaliknya, Kepala Staf Presiden Iran Mahmoud Vaezi mengatakan Teheran menolak proposal Seoul untuk menggunakan aset Iran di Korsel senilai tujuh miliar dolar AS untuk membeli mobil ambulans.

Sebagaimana diketahui, Iran dan Amerika Serikat (AS) tengah dalam tensi tinggi sejak AS menyatakan diri keluar dari kesepakatan nuklir Iran (JCPOA) pada 2018. Iran pun sudah menegaskan negaranya akan memperkaya uranium hingga 20 persen, jumlah yang mendekati kapasitas untuk memproduksi senjata nuklir. Korsel ikut terseret pusaran konflik lantaran AS membekukan aset Iran yang ada di Korsel.

Menyikapi penangkapan kapal Hankuk Chemi yang berisi awak kapal asal Indonesia, KBRI Teheran sudah melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Iran. KBRI mengirim permintaan klarifikasi terkait keberadaan kedua ABK WNI serta permintaan akses kekonsuleran dan komunikasi dengan keduanya. Menurut Teheran, dua ABK tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

Komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap ABK WNI harus terus didorong. Apalagi menurut Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kepala Protokol Negara Indonesia Andy Rachmianto, pada 2021 Kemlu  akan memprioritaskan perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, khususnya pelaut yang bekerja di kapal-kapal ikan asing.

Mengutip data Kemlu, sepanjang 2019 terdapat 1.095 kasus kekerasan hingga perbudakan yang dialami ABK WNI di kapal penangkapan ikan. Kasus yang dialami dua ABK di Hankuk Chemi memang bukanlah soal perbudakan. Akan tetapi penahanan kapal di Iran yang terjadi di awal tahun ini dapat menguji komitmen pemerintah Indonesia sejauh mana dapat memberikan pengawalan dan perlindungan terhadap ABK WNI.

Dalam hal penanganan kasus kekerasan, perbudakan, dan pelanggaran HAM ABK di kapal asing penangkap ikan, diharapkan pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188/2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Ratifikasi ini penting agar negara memastikan ABK WNI bekerja dalam kondisi layak di atas kapal perikanan.

*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement