Senin 13 Jan 2020 06:45 WIB

Reynhard, Michael Jackson, Harvey Weinstein, Apa Bedanya?

Kasus Reynhard menunjukkan siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

Reiny Dwinanda, wartawan Republika
Foto: Dokumen pribadi
Reiny Dwinanda, wartawan Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Reiny Dwinanda*

Awal pekan ini, publik dunia dibuat syok oleh Reynhard Sinaga. Warga Negara Indonesia berusia 36 tahun itu dijuluki "setan predator seks" oleh hakim di Manchester, Inggris yang memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sang ayah, Saibun Sinaga, menganggap hukuman itu pantas untuk putranya yang tengah menjalani program doktoral Geografi di Universitas Leeds. Betapa tidak, Reynhard mencetak sejarah kelam dengan kebejatannya. Jumlah korban kejahatan seksualnya terbanyak dalam catatan kriminalitas di Inggris.

Reynhard merupakan pelaku 159 kasus kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, 8 tuduhan percobaan perkosaan, dan 16 dakwaan serangan seksual terhadap 48 pria muda dalam kurun waktu 2,5 tahun sejak 2015. Dia memfilmkan setiap korbannya dan itu menjadi informasi bagi polisi untuk menelusuri para korban.

Kebejatan Reynhard terungkap ketika seorang korban yang sudah dibius dengan gamma-hydroxybutyrate tersadar, memberontak, lalu melaporkannya ke polisi. Obat keras itu sebelumnya mampu membuat korban tak sadarkan diri berjam-jam dan tak ingat apapun yang dialami semasa teler.

Alhasil, hampir semua korban, kecuali satu orang yang tersadar dari efek bius itu, mengetahui mereka telah dicabuli Reynhard. Mereka baru ngeh saat polisi memberitahukannya.

Pedofilia

Masih di awal Januari, mendiang Michael Jackson sepertinya tak bisa beristirahat dengan tenang di alam baka. Dua pria yang mengaku pernah dicabulinya semasa cilik, Wade Robson dan James Safechuck, kini punya hak untuk menggugat perusahaan milik penyanyi berjulukan King of Pop itu, yakni MJJ Production dan MJJ Ventures, untuk mendapatkan ganti rugi.

Tuntutan dilayangkan karena Robson dan Safechuck yang pernah menceritakan kasusnya di film dokumenter HBO "Leaving Neverland" yakin karyawan kedua perusahaan itu turut bertanggung jawab atas terjadinya pelecehan seksual terhadap anak. Peristiwa itu berlangsung saat mereka berusia 7 dan 10 tahun pada awal 1990-an.

Kesempatan untuk menggugat terbuka lebar sejak Kalifornia merevisi aturan yang mengharuskan gugatan kekerasan seksual masa kanak-kanak diajukan sebelum penggugat menginjak usia 26. Mulai 1 Januari 2020, warga bisa mengajukan kasusnya hingga mereka berumur 40 tahun. Robson berusia 30 tahun dan Safechuck masih 36 tahun saat pertama melayangkan gugatan.

Sebelumnya, gugatan yang mereka layangkan pada 2013 kandas empat tahun kemudian. Saat banding, pengadilan tidak mengadili kebenaran tentang tuduhan yang mencakup kekerasan seksual dalam jangka panjang oleh Michael.

#MeToo

Sementara itu, juga di pekan ini, produser film Hollywood mulai menjalani persidangan untuk lima dakwaan pemerkosaan,  penyerangan seksual, dan kejahatan seksual. Lebih dari 90 perempuan mengaku menjadi korban kebejatan peraih Academy Awards lewat film Shakespeare in Love itu selama tiga dekade.

Mayoritas korbannya kala itu ialah artis muda yang masih meniti karier di dunia perfilman. Terkuaknya kasus ini memantik bergulirnya gerakan #MeToo ke berbagai penjuru AS, Eropa, dan Asia pada 2017.

Gerakan tersebut membuat korban berani bicara tentang pengalaman buruknya demi menggambarkan betapa banyak dan parahnya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di sana-sini. Penjara 28 tahun menanti eks bos studio Miramax ini apabila terbukti bersalah.

Semua bisa menjadi korban

Ketiga kasus tersebut secara kasat mata memperlihatkan laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak-anak, bisa menjadi korban pelecehan seksual, kekerasan seksual atau perkosaan. Pelaku bisa saja orang yang dekat dengan korban dan tak tertutup kemungkinan mereka adalah orang asing.

Pelaku bisa saja "bukan siapa-siapa", bisa juga orang terpandang. Mereka mungkin saja rajin ke tempat ibadah, seperti Reynhard, namun sejatinya tak punya akhlak. Mereka bisa saja punya orientasi seks menyimpang ataupun sebaliknya.

Reynhard sudah terbukti bersalah, sementara perwakilan Michael dan Harvey pribadi masih akan menjalani persidangan. Betapapun, deretan kasus tersebut pelan-pelan telah membuka kesadaran orang tentang banyak hal.

Di kasus Michael, orang tua Robson dan Safechuck menyadari kekeliruannya untuk melepas anak mereka menginap di rumah sang megabintang dengan harapan ada keuntungan yang bisa diraih si anak kelak di dunia hiburan. Lalu, kasus Weinstein telah membuat orang melihat sejauh mana pelaku bisa menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk menjerat korban.

Di lain sisi, seperti diberitakan VOA, survei pada 2018, pascabergulirnya gerakan #MeToo, 41 persen laki-laki mengaku enggan melakukan pertemuan secara tertutup dengan seorang perempuan. Sedikitnya satu dari lima laki-laki cenderung memilih untuk tidak mengajak rekan kerja perempuan bersosialisasi di luar jam kantor.

Di kasus Reynhard, hakim mengatakan, dia tak mungkin bebas bersyarat meski bisa mengajukan permohonan setelah menjalani hukuman 30 tahun. Hakim Suzanne Goddard QC menggambarkan Reynhard sebagai individu berbahaya. Dia bahkan menyebut Reynhard dengan kecenderungan perilakunya idealnya tidak dibebaskan dari penjara.

Penyidik di Inggris meyakini Reynhard yang narsistik itu juga psikopat sebab tak menyesali perbuatannya. Reynhard terus bersikukuh itu semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Menarik untuk melihat bagaimana Indonesia merespons dan berproses mengenai isu pelecehan seksual dan penyerangan seksual, terlebih setelah ada kasus Reynhard si licik dan culas.

* penulis adalah redaktur republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement