Selasa 23 Jul 2019 04:00 WIB

Kutunggu Halalmu

Semua produk sudah harus tersertifikasi halal pada Oktober 2019.

Friska Yolandha
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Friska Yolandha*

Pada April lalu, tepatnya 29 April 2019, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akhirnya ditandatangani presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 ini melengkapi aturan produk halal yang dipayungi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Secara garis besar, PP JPH berisi antara lain tentang kerja sama dengan kementerian dan lembaga, kerja sama internasional, tata cara registrasi dan sertifikasi halal. Selain itu, PP juga mengatur Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Halal.

Penetapan PP JPH ini terbilang lama. UU sendiri sudah disahkan pada 2014, sementara PP baru diselesaikan kuartal II tahun ini. Padahal, seluruh produk yang beredar di pasar sudah harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019. Ini sesuai dengan pasal 67 UU Nomor 33 Tahun 2014 yang menyebutkan jika kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak diundangkan. UU diundangkan pada 17 Oktober 2014.

Bukan berarti semua produk yang beredar tidak ada label halalnya. Akan tetapi, masih banyak produk-produk, terutama bikinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dibuat sesuai dengan syariat tapi terkendala sertifikasi halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan saat ini baru dua persen produk yang beredar memiliki sertifikat halal. Ini karena sertifikasi masih bersifat sukarela.

Ada banyak hal yang membuat pelaku usaha enggan mengajukan sertifikasi halal. Alasan paling umum adalah biaya sertifikasi dan informasi seputar sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha industri, mungkin melengkapi produk dengan sertifikat halal bukan hal yang sulit. Tetapi, buat pelaku UMKM yang omzetnya naik-turun, sertifikasi ini dinilai berat. Apalagi, sertifikasi ini harus diperbarui secara berkala, terutama jika ada perubahan komposisi produk.

Kabar baiknya, UU JPH memberikan kemudahan terkait biaya sertifikasi bagi UMKM. Pada pasal 44 disebutkan kalau biaya sertifikasi bisa difasilitasi pihak lain. Artinya, pemerintah daerah atau pemerintah pusat bisa memberikan kemudahan dan keringanan biaya sertifikasi melalui, misalnya, subsidi.

Seberapa penting sertifikasi halal ini? Bagi sejumlah orang, label halal pada produk sangat penting. Dulu, saya tidak begitu mengindahkan apakah produk ini halal atau tidak. Selama komposisi makanannya tidak memasukkan babi dan turunannya, bagi saya makanan tersebut boleh dimakan.

Mau bagaimana lagi, masa selama di negeri orang tidak makan sama sekali. Kalaupun bawa bekal sendiri, seperti rendang, tidak mungkin bisa bertahan sampai berbulan-bulan. Mau tidak mau, harus mengonsumsi produk lokal sana yang tidak ada unsur 'schwein'.

Namun, seiring dengan membaiknya ilmu agama dan meningkatnya kesadaran atas produk halal, perkara halal tidak semata hanya tidak adanya unsur babi dan anak-anaknya. Proses produksinya hingga pengemasan pun penting diperhatikan, apakah makanan tersebut dimasak satu wajan dengan produk nonhalal atau dikemas menggunakan kulit nonhalal.

Jaminan produk halal pun tak sekadar makanan. Nantinya, akan ada sertifikasi halal untuk kosmetik, pakaian, produk perbankan, hingga wisata. Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, kehadiran payung hukum jaminan produk halal sangat berarti.

Apalagi, negara lain sudah berbondong-bondong mengembangkan produk dengan jaminan halal untuk menggaet konsumen Muslim berkunjung ke negara mereka. Kita sebagai negara mayoritas Muslim seharusnya sudah tidak perlu dipaksa lagi untuk melabeli produk dengan label halal. Sudah autohalal, kalau kata anak muda zaman now.

Di luar semua itu, hal yang juga penting untuk diperhatikan adalah uang yang dipakai sebagai alat pembayaran produk-produk halal tersebut. Perlu kita pastikan uang itu dihasilkan dari pekerjaan yang halal pula. Supaya barang-barang yang sudah punya label halal itu tidak jadi makruh atau bahkan haram karena dibeli dengan uang hasil mencuri atau upaya-upaya tidak halal lainnya.

Nah, kamu sudah siap dihalalin?

*) Penulis adalah redaktur republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement