REPUBLIKA.CO.ID,Oleh Aria Ganna Henryanto*
Berawal dari optimisme pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan yang dinahkodai Bambang Brodjonegoro untuk menarget pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen di tengah tren pertumbuhan ekonomi global yang menurun. Pengeluaran pemerintah yang produktif digenjot. Konsekuensi dari sisi fiskal, penerimaan pajak untuk membiayai investasi publik ditarget tinggi. Target optimis penerimaan pajak pun sepertinya tahun ini terancam meleset jauh dari target sebesar Rp 1.360,2 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak per akhir April lalu mencapai Rp 272,02 triliun atau 20 persen dari target.
Muncul strategi tax amnesty (pengampunan pajak) untuk menambal defisit anggaran. Meskipun belum ada payung hukumnya, upaya tax amnesty sudah tercatat dalam asumsi penerimaan pajak RAPBN-P 2016 sebesar 165 triliun. Lagi-lagi, target angka yang kurang realistis. Angka ini didapatkan dari data sekunder laporan Firma McKinsey yang memperkirakan asset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 4000 triliun, kemudian Menteri Keuangan Prof Bambang mengasumsikan dengan angka tebusan 4 persen akan mendapat tambahan penerimaan 180 triliun, diambil angka konservatif 165 triliun. Perkara siapa badan/orangnya, Pak Menteri berkilah tidak bisa membuka data-datanya. Semoga riil, bukan hanya macan kertas atau fiktif. Tanpa mengurangi optimisme, ada beberapa catatan terkait RUU Pengampunan Pajak yang perlu menjadi kajian penting yang akan menjadi landasan hukum strategi tax amnesty.
Pertama, RUU Pengampunan Pajak menunjukkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak (WP) yang patuh. Bab III tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan Pasal 3 (tiga) menjadi pasal krusial. Tarif tebusan yang dikenakan sangat rendah yaitu hanya 2 persen, 4 persen, dan 6 persen tergantung jangka waktu pengemplang pajak mengajukan permohonan pengampunan pajak. Belum lagi, bagi pemohon yang melakukan repatriasi, tarif tebusannya semakin kecil, hanya 1 persen, 2 persen, dan 3 persen saja. Draft pasal dalam RUU Pengampunan Pajak tersebut secara eksplisit tentu memberikan rasa ketidakadilan bagi para WP yang selama ini patuh membayar pajak. Coba bandingkan, PPh tertinggi bagi wajib pajak orang pribadi saja dikenakan 30 persen dan 25 persen untuk PPh Badan, sedangkan para pengemplang pajak diberikan sanksi maksimal sebesar 6 persen saja.
Kedua, RUU Pengampunan Pajak sangat rentan melemahkan penegakkan hukum. Pasal 1 ayat 1 tegas mendefinisikan Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan , dengan membayar uang tebusan. Artinya, selama mampu membayar tebusan maka sanksi yang seharusnya dikenai terhapus semua, tidak hanya sanksi administrasi akan tetapi juga sanksi pidana. Berlebihan tidak kalau opini publik akan mengatakan bahwa hukum bisa “dibeli” orang yang punya uang?
Ketiga, Belajar dari pengalaman pemberlakuan tax amnesty terdahulu, yaitu pertama, pengampunan pajak sudah dilaksanakan pada tahun 1964 melalui Penetapan Presiden RI No. 5 tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak yang kemudian secara berturut-turut diikuti Keppres No. 26 tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 345/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 966/KMK.04/1983 tentang Faktor Penyesuaian Untuk Penghitungan Pajak Penghasilan, hasilnya efektifitas pelaksanaan tax amnesty tersebut masih rendah, efektifitas ini terukur dari rendahnya partisipasi peserta tax amnesty tersebut. Prediksi kami, hasilnya pun kurang lebih akan sama selama Indonesia masih menerapkan rezim self assessment. Selama sistemnya Wajib Pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sendiri, menggunakan strategi pemberlakuan tax amnesty hanya akan mengalami kegagalan yang sama untuk mencapai target penerimaan pajaknya. Realitanya, kepatuhan pajak masih rendah ditambah Ditjen Pajak memiliki keterbatasan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum.
Keempat, RUU Pengampunan Pajak ini seolah dipaksakan dengan pembahasan yang tergesa-gesa. Spekulasinya, hanya akan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk “cuci uang”, mengingat mulai 2017-2018 era pertukaran data otomatis dan pembukaan rahasia bank setelah 50 Menkeu di KTT Perpajakan di Berlin menyepakati untuk mengakhiri sikap merahasiakan dari pihak perbankan sekaligus membantu seluruh dunia untuk memerangi penggelapan dan penghindaran pajak. Ditambah, klausul asal harta yang bisa membuktikan bahwa harta bukan dari tindak kriminal tidak diatur spesifik.
Kelima, Pengampunan Pajak hanya meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Dalam jangka panjang justru menurunkan penerimaan pajak. Penyebabnya, administrasi belum rapi dan potensi WP yang patuh menjadi terdemotivasi.
Keenam, Di dalam RUU tidak dibahas bagaimana membangun administrasi pasca pengampunan yang menjamin pengawasan dan penegakan hukum di masa mendatang. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Ketujuh, perlakuan harta hasil repatriasi justru MERUGIKAN NEGARA: tidak setimpal apa yang diterima sebagai penerimaaan pajak hasil tebusan dengan kewajiban yang harus dibayarkan negara kepada pemilik harta mengingat hasil repatriasi diarahkan untuk diinvestasikan ke SUN, obligasi BUMN atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh menteri yang prosentase imbal hasilnya lebih dari 6 persen, seperti apa yang tercantum dalam draft RUU Pengampunan Pajak pasal 13 ayat 1, 2 dan 3.
Sebagai penutup, informasi yang penulis bisa peroleh, sebelum lebaran atau masa sidang kali ini RUU segera akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Lebih spesifik, sebelum tanggal 30 Juni 2016. Tiba-tiba penulis teringat kisah “Profesor Kodok” dari Pak Kwik Kian Gie. Sebuah cerita tentang profesor ditanya tentang berapa kali kodok menyeberangi sungai kecil, lalu Pak Profesor mengumpulkan beberapa kodok , lalu mengukur berapa jauh loncatan setiap kodok. Setelah tahu loncatan setiap kodok, Pak Profesor menjawab dengan yakin sekian kali loncatan sampai ke seberang sungai. Tapi ada anak kecil yang sehari-hari hanya sebagai pemancing ikan sesaat setelah mendengar spontan menyanggah, “ Tidak Profesor! Kalau kodok menyeberangi sungai kecil itu, maka kodok itu hanya akan meloncat sekali saja, sisanya ia akan berenang sampai seberang sungai.”
*Penulis adalah Dosen IBII Kwik Kian Gie