REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ilham Tirta (Wartawan Republika)
Pendidikan adalah serangkaian pola dalam rangka memanusiakan manusia. Pendeknya, proses menjadikan tidak tahu menuju tahu. Sementara keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat dalam kehidupan sosial.
Menurut Duvall dan Logan (1986), keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga. Tujuan keluarga yang diungkapkan dua peneliti tersebut menjadikan pendidikan sebagai elemen vital yang mau tidak mau, sadar tidak sadar telah berproses dalam keluarga.
Sejak tahun 2000, kesadaran pendidikan formal di Indonesia mulai tinggi. Hingga kini, pemerintah mencanangkan wajib belajar 12 tahun dan setiap tahun ada ribuan remaja yang menempuh pendidikannya di perguruan tinggi.
Namun, belakangan ini muncul berbagai masalah yang mengancam generasi bangsa Indonesia. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tidak hanya terjadi di kalangan anak muda pradewasa, melainkan sudah merambah ke anak-anak tanggung usia sekolah menengah pertama (SMP).
Pada pertengahan 2015, terungkap banyaknya generasi Indonesia yang terjerembab dalam kehidupan yang tidak normal seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang bergerak secara massif di media sosial (internet).
Belakangan, kasus kekerasan seksual juga sering terjadi terhadap anak, baik anak sebagai korban maupun pelakunya. Situasi ini bahkan menyebabkan Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Mei, lalu.