Senin 05 Oct 2015 06:00 WIB

Tragedi Mina? Oh, I See…

Ikhwanul Kiram Mashuri
Foto: Republika/Daan
Ikhwanul Kiram Mashuri

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ikhwanul Kiram Mashuri

Setiap kali terjadi tragedi yang menimpa jamaah haji, selalu muncul kritik yang dialamatkan kepada pemerintah Arab Saudi. Dari yang paling berat, moderat, hingga yang ringan. Termasuk saat berlangsung musibah di Mina beberapa hari lalu yang menyebabkan hampir seribu jamaah haji wafat.

Kritik yang paling tajam adalah tuntutan internasionalisasi pengelolaan ibadah haji. Alasannya, Saudi dianggap tidak becus menjamin kenyamanan dan keamanan para Tamu Allah itu. Sedangkan kritik yang ringan atau moderat, misalnya, Arab Saudi harus mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun ini agar peristiwa serupa tidak terulang. Atau Saudi harus lebih terbuka terhadap masukan dari negara-negara yang mengirimkan jamaah haji. Atau juga Arab Saudi harus menyertakan negara lain untuk ikut mengawal dan mengamankan jamaah haji dari negara masing-masing.

Berbagai kritik itu tentu wajar. Atau bahkan mutlak diperlukan demi perbaikan. Saudi sebagai Khadimul Haramain (pelayan Dua Tempat Suci) harus bertanggung jawab terhadap semua peristiwa -- baik kecil maupun besar -- yang terjadi pada jamaah haji. Apalagi para tamu Allah itu datang ke Tanah Suci bukan dengan tangan kosong. Mereka membawa uang yang cukup untuk segala keperluan hidup selama di Saudi. Atau dengan kata lain, keberadaan jamaah haji/umrah telah mendatangkan keuntungan (devisa) besar buat Saudi. Karena itu, para jamaah haji wajib hukumnya mendapatkan pelayanan nomor wahid.

Lalu bagaimana seharusnya Kerajaan Arab Saudi -- dan juga kita -- menyikapi ragam kritik dan masukan dari berbagai pihak itu? Apakah iya haji/umrah bisa diselenggarakan oleh lembaga internasional? Siapa yang membentuk lembaga itu? Apakah PBB (Persatuan Bangsa Bangsa), GNB (Gerakan Non-Blok), Liga Arab, OKI (Organisasi Kerjasama Islam), atau siapa? Berikutnya, apakah Saudi yang secara de facto dan de jure sang empunya Mekah dan Madinah mengizinkan pihak lain mengacak-acak wilayahnya?

Lembaga-lembaga yang tersebut itu beranggotakan semua negara Islam (berpenduduk mayoritas Muslim). Sementara itu kita tahu, entah yang namanya PBB, GNB, Liga Arab, atau bahkan OKI telah lama dilanda perselisihan kepentingan. Bukan rahasia lagi pada Sidang Umum PBB pekan lalu, misalnya, antara Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden AS Barack Obama saling serang dalam masalah Suriah. Sementara itu, Presiden Palestina Mahmud Abbas dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu  juga saling mengecam. Hal yang sama juga terjadi antara delegasi Arab Saudi dan delegasi Iran. Arab Saudi menuduh Iran telah mempolitisasi musibah Mina. Sebaliknya, Iran mendakwa Arab Saudi sebagai telah gagal mengelola penyelenggaraan haji.

Gambaran yang berlangsung di Sidang Umum PBB itu ternyata juga terjadi pada sidang-sidang OKI. Bahkan sejak OKI masih bernama Organisasi Konferensi Islam. Akibat dari perselisihan di antara anggota-anggota OKI itu, lembaga yang berusia lebih dari 46 tahun itu telah gagal membela dan memerdekakan bangsa Palestina dari cengkeraman penjajah Zionis Israel.

Padahal, OKI yang kini beranggotakan 57 negara Islam ini terbentuk sebagai reaksi atas peristiwa pembakaran Masjidil Aqsa oleh orang-orang Yahudi pada 21 Agustus 1969. Para pemimpin Dunia Islam lalu menyelenggarakan pertemuan di Rabat, Maroko, pada 25 September 1969, dan sepakat untuk membentuk OKI. Salah satu tujuan dari OKI adalah untuk menjaga Masjidil Aqsa dari serangan orang-orang Yahudi serta membela bangsa Palestina untuk memperoleh kemerdekaan dan kedaulatannya.

Namun, dalam perjalanan OKI selama 46 tahun, setiap diselenggarakan KTT (konferensi tingkat tinggi) yang ada hanyalah pidato dan pidato dari para pemimpin dan delegasi. Tidak ada hasil yang konkrit, apalagi fenomenal. Kondisi Masjidil Aqsa dan nasib bangsa Palestina bahkan kini lebih buruk dari 46 tahun lalu.

OKI pun sepertinya telah tumpul. Mereka tidak peduli. Mereka, terutama negara-negara di Timur Tengah, lebih disibukkan oleh persoalan yang mengancam keamanan dalam negeri masing-masing. Ancaman itu bisa dari kelompok-kelompok radikal dan teroris seperti Alqaida, ISIS, dan lainnya. Namun, bisa juga karena perebutan pengaruh di kawasan Timur Tengah.

Bukan rahasia lagi bahwa bagi negara-negara Teluk, pengaruh Syiah kini dianggap lebih berbahaya dari Zionis Israel. Apalagi kini Iran, Suriah (rezim Bashar Assad), Irak, dan Rusia dikabarkan telah membentuk poros kekuatan di Timur Tengah. Ini belum lagi ancaman dari negara-negara yang sekarang sedang konflik di dalam negeri seperti Yaman dan Libia.

Melihat kondisi negara-negara Islam seperti itu, terutama negara-negara di Timur Tengah, rasanya sangat tidak realistis kalau ada tuntutan tentang internasionalisasi pengelolaan ibadah haji/umrah. Bila misalnya, organisasi seperti OKI -- yang beranggotakan negara-negara Islam -- memaksakan untuk membentuk lembaga internasional pengelola haji atau umrah, jangan-jangan ketika terjadi musibah yang menimpa jamaah haji mereka hanya bisa mengatakan, ‘’Tragedi Mina? Oh, I see…’‘  Mereka, sebagaimana terjadi di tubuh OKI, lalu saling tunjuk hidung menimpakan kesalahan pada pihak lain.

’Oh, I see’ adalah plesetan dari OIC, yang merupakan kependekan dari Organization of Islamic Conference dan kini berganti nama menjadi Organization of Islamic Cooperation. Plesetan ini untuk menggambarkan betapa internasionalisasi haji/umrah tidak akan lebih baik dari pengelolaan haji yang dilakukan oleh Arab Saudi sekarang ini.

Karena itu, akan lebih baik bila penyelenggaraan ibadah haji diserahkan saja kepada Arab Saudi. Apalagi Sang Khadimul Haramain merupakan penguasa atas Mekah dan Madinah, baik secara de facto maupun de jure. Hanya saja, agar pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih baik, pihak Saudi harus mau menerima sejumlah masukan dari negara-negara pengirim jamaah haji.

Antara lain, dalam mengevaluasi penyelenggaraan haji/umrah Saudi harus melibatkan negara lain, terutama negara-negara yang mengirimkan jamaah haji. Ini lantaran problematika jamaah haji dari setiap negara bisa berbeda-beda. Beda budaya, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Berikutnya, pihak Saudi juga harus menyertakan petugas-petugas dari negara pengirim jamaah haji untuk bersama-sama mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

Juga soal kuota haji yang merupakan keputusan Sidang OKI pada 1986. Yaitu, satu per seribu penduduk Muslim. Saudi tidak boleh memutuskan kuota secara sepihak, kecuali ada hal-hal yang sangat darurat, misalnya sedang ada proses pembangunan dan perluasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan infrastruktur ibadah haji lainnya. Selama ini terkesan Saudi sebagai pemegang hak mutlak kuota haji. Bila ada negara yang ingin menambah kuota mereka harus mengemis-ngemis kepada pihak Saudi.

Last but not least, penyelenggaraan ibadah haji adalah pekerjaan raksasa. Belum ada preseden lain di dunia yang menyerupai prosesi ibadah haji. Bayangkan, dalam waktu singkat dan bersamaan, sekitar 4 juta orang --- sebagian besar berusia lanjut -- bergerak bersama-sama untuk melaksanakan prosesi ibadah haji di tempat yang sangat sempit. Inilah yang harus disadari semua pihak. Pengelolaan ibadah haji membutuhkan persiapan matang yang melibatkan semua pihak agar tidak ada korban-korban lain sekecil apapun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement