Senin 03 Mar 2014 07:02 WIB

Gaji Tunggal

Arif Supriyono
Foto: Dokpri
Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arif Supriyono

Sembilan tahun lalu, saya berdiskusi informal dengan beberapa teman soal korupsi. Setelah bicara panjang-lebar dalam obrolan itu, saya berpendapat perlunya gaji tunggal bagi pejabat --dengan berbagai dimensinya-- agar bisa mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi.

Seorang teman nyeletuk, bahwa setahu dia ide itu belum ada yang mengutarakan di media. Teman itu lalu menyarankan agar saya menulis tentang gaji tunggal.Ide gaji tunggal itu menguap sampai saya kedatangan tiga orang tamu dari bagian Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga tahun kemudian.Saat itu, tamu dari KPK sempat menjelaskan rencana utuk membangun rumah singgah bagi semua aggota DPR di daerah pemilihan masing-masing. Rumah singgah itu berfungsi seagai tempat bagi para anggota dewan untuk menemui sekaligus menampung aspirasi konstituen.

Saya dan beberapa teman yang menemui mereka pun bertanya, untuk apa KPK mengurusi hal seperti itu. Mestinya KPK fokus mengurusi hal-hal yang terkait dengan masalah korupsi. Segera terlintas di benak saya soal ide gaji tunggal yang sempat saya diskusikan beberapa tahun sebelumnya. Masalah gaji tunggal itu lalu saya sampaikan kepada tamu dari KPK tadi.

Tak berapa lama --pada 5 Mei 2008-- Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin, ternyata juga menggagas ide gaji tunggal ketika bicara pada media. Kala itu  Jasin berpendapat agar pejabat eselon I, II, dan III tak merangkap sebagai komisaris di BUMN sehingga gaji yang diterima cukup dari satu pos sebagai PNS. Ide ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi.

Agak berbeda dengan gagasan petinggi KPK itu, gaji tunggal yang saya maksud adalah total penghasilan yang diterima pejabat negara (juga PNS) dari seluruh komponen gaji yang ada. Total penghasilan itu merupakan satu-satunya pendapatan, tanpa ada lagi tambahan dari sektor lain.

Penerapan gaji tunggal itu sebaiknya dimulai dari pejabat tertinggi di negara ini, yakni presiden. Sebelum sistem itu diterapkan, perlu lebih dulu ada penyesuaian gaji. Menurut saya, sesuai ketetapan Pantia Anggaran DPR tahun 2004, gaji presiden yang besarnya sekitar Rp 85,074 juta (setelah dipotong pajak menjadi Rp 62,576 juta) per bulan --atau Rp 749 juta per tahun-- sangatlah rendah.

Andai dinaikkan tiga atau empat kali lipat, bagi saya, sangat pantas. Bahkan jika anggaran negara memungkinkan, menggaji presiden kita Rp 500 juta per bulan pun tak masalah. Namun, itu harus menjadi satu-satunya penghasilan presiden (sudah termasuk komponen gaji lainnya, yaitu berbagai tunjangan yang ada).

Jangan sampai kisah yang membuat bulu kuduk berdiri, seperti yang disampaikan teman saya, terus saja terjadi di negeri kita. Teman itu bilang, atasan dia yang menjadi kepala suku dinas di Jakarta --beberapa tahun lalu-- tiap bulan berpenghasilan tak kurang dari Rp 500 juta. Padahal, secara resmi gaji dia hanya di bawah Rp 10 juta per bulan.

Mari kembali ke soal gaji presiden. Misalkan saja gaji presiden kita Rp 250 juta. Itulah total seluruh pendapatan bersih yang bisa dibawa pulang oleh presiden. Selain itu, tentu ada fasilitas lain untuk presiden yang ditanggung negara: pakaian dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya listrik, makan, minum, dan lain-lain. Dana ini diberikan dalam bentuk fasilitas atau dipenuhi sesuai kebutuhan.

Di luar itu, presiden sama sekali tak boleh menerima uang, termasuk dari pihak lain. Diundang ke mana pun di seantero penjuru negeri (karena wilayah yang menjadi tanggung jawabnya adalah negara), presiden tak boleh menerima apa pun (dana atau gratifkasi). Hal yang bisa dipertimbangkan untuk dapat diterima presiden adalah uang perjalanan dinas, jika presiden melakukan kunjungan kerja ke daerah dan menginap.

Adapun jika presiden melakukan kunjungan ke luar negeri, maka seluruh komponen uang perjalanan dinas tentu bisa menjadi haknya. Jika pun presiden mendapat honor karena menjadi pembicara di luar negeri, asal yang mengundang bukan warga Indonesia, itu juga sepenuhnya hak presiden. Dengan demikian, kita bisa menghitung berapa tambahan kekayaan presiden selama dia menjabat. Tambahan penghasilan lain yang didapat, mungkin hanya dari uang perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri. Seluruh rekening atas nama presiden harus dilaporkan ke KPK.

Hal yang sama juga bisa diterapkan pada wakil presiden, para menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat lainnya di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sudah barang tentu ada perbedaan antara tunjangan sebagai menko dan menteri biasa. Bahkan tunjangan antara menteri keuangan serta menteri pemudan dan olahraga misalnya, demi asas keadilan, bisa saja dibedakan sesuai dengan beban kerja dan kompleksitas masalah.

Ini memang bukan satu-satunya cara untuk mencegah korupsi. Pasti masih ada cara lain untuk melakukan pencegahan. Namun, tak ada salahnya jika model ini menjadi bahan kajian atau pertimbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement