Kamis 25 Apr 2013 10:08 WIB

3-0 untuk Susno

Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh A Syalaby Ichsan/  Editor ROL

Tiga kali upaya eksekusi, tiga kali gagal. Begitulah gambaran kesaktian Komjen (Purn) Susno Duadji. Kemarin, mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu  kembali menolak upaya eksekusi tim gabungan jaksa di rumah pribadinya di Dago Pakar, Bandung.

Usaha negosiasi sejak pukul 10.00 WIB harus kandas. Susno melenggang ke Polda Jawa Barat untuk meminta perlindungan dengan  tim kuasa hukumnya dan 'God father' gugatan hukum di Indonesia Yusril Ihza Mahendra.

Mengapa Susno begitu sakti? Semua tidak lepas dari dosa putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan perkara Susno cacat baik di tingkat banding dan kasasi. Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan tersebut salah ketik pada tanggal maupun nomor perkara.

Susno pun menganggap nama yang ada di dalam putusan tersebut bukan namanya. "Bagaimana saya mau terima putusan kalau disitu namanya bukan saya?" ujar Susno dalam satu wawancara di stasiun televisi.

Begitupun putusan kasasi. Hakim Mahkamah Agung tak menyebutkan masa pidana yang harus dijalankan Susno meski menolak kasasi dan menjatuhkan pensiunan jendral bintang tiga itu dengan vonis bersalah. Susno pun berkelit dengan ekseksi tersebut. Menurutnya, jaksa hanya mau eksekusi soal denda yang disebutkan dalam putusan.

Tapi, kesaktian Susno tak sebatas cacat yang dibuat Mahkamah Agung. Saat menjadi Kabareskrim, Susno adalah polisi pertama yang bisa menetapkan pimpinan KPK menjadi tersangka. 

Bibit Samad Riyadi dan Chandra Hamzah  hampir menjadi tahanan. Kalau saja tak ada dukungan dari publik dan blunder istilah 'Cicak-Buaya', mungkin keduanya harus menjadi pesakitan karena dijadikan tersangka atas kasus korupsi yang melibatkan Anggodo Widjojo.

Gara-gara perbuatannya itu, Susno pun coba disingkirkan. Tak lama usai penghentian kasus Chandra-Bibit yang berujung pada deponering, Susno dipaksa mundur. Dia dienyahkan dari jabatannya dan hanya diberi status staf ahli.

Susno 'mengamuk'. Dengan bekal informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikuasainya saat masih menjabat Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Susno mengumbar mafia kasus di korps bhayangkara.

Dia pun menjadi 'bidan' lahirnya kasus korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Kasus mafia pajak tersebut pun menyeret beberapa nama perwira menengah polisi dan pengusaha wajib pajak kelas kakap.

Hanya, Polri punya kartu lain. Mumpung 'peluru' Susno belum sampai ke perwira tinggi, Polri pun menghukum Susno akibat kasus kode etik. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Singapura.

Tak hanya itu, 'permainan' Susno ketika menjadi Kapolda Jawa Barat pun diungkap. Polri menjadikannya tersangka atas kasus korupsi ganda. Yakni, proyek pengadaan pengamanan Pemilukada Jawa Barat dengan kerugian negara sekitar Rp 8,1 miliar.  Juga suap senilai Rp 500 juta penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Mabes Polri.

Kali ini, Susno pun masuk pengadilan. Meski demikian, Susno kembali bisa menunjukkan kesaktiannya. Dia lepas demi hukum sebelum majelis hakim membacakan vonis. Dia sadar bisa berlindung dari kelemahan sistem hukum republik ini.

Dia pun lepas demi hukum karena habisnya masa tahanan setelah 120 hari.  Disela itu, Susno pun mengajukan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak terima dengan putusan itu, Susno pun mengajukan kasasi.

Putusan kasasi MA berisi dua amar.  Pertama, menolak kasasi Susno dan jaksa penuntut umum. Kedua, membebankan biaya Rp 2.500 kepada Susno.  Usai mengeluarkan putusan, MA lepaskan tanggungjawab. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur hanya menjelaskan, kewenangan, eksekusi, sepenuhnya sekarang menjadi urusan jaksa.

Sadar kalau dia terancam, Susno pun mendekati Partai Bulan Bintang yang didirikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Rekam jejak Yusril saat berseteru dengan korps adhyaksa tampak menjadi magnet Susno untuk mendekat.

Kejaksaan Agung memang selalu menjadi 'pecundang' ketika melawan Yusril. Bahkan, Hendarman Supandji yang menetapkan Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) pun bisa dipaksa  untuk meletakkan jabatannya usai digugat Yusril di Mahkamah Konstitusi.

Untuk kesekiankalinya, Susno menunjukkan tongkat saktinya itu di Dago Pakar. Yusril dan kuasa hukum Susno memanfaatkan cacatnya putusan Mahkamah Agung meski sebatas administratif. Untuk kemarin, pihak Susno pun kembali menang melawan hukum. Artinya, 3-0 untuk Susno

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement