Jumat 05 Oct 2018 08:01 WIB

Mengenal 'Rasm' Utsmani

Rasm Utsmani adalah cara penulisan Alquran yang dibakukan pada masa Utsman bin Affan.

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) di Bogor, 25-27 September 2018.
Foto: Kemenag
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) di Bogor, 25-27 September 2018.

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Zainal Arifin Madzkur, Peneliti dan Pentashih di LPMQ Balitbang dan Diklat Kementerian Agama

Pada 28 September 2018 Harian Republika cetak dan daring menulis pemberitaan hasil Mukernas Ulama Alquran yang dihelat di Bogor pada 25-27 September 2018 dengan judul ‘Ulama Sepakati Perubahan 186 Kata dalam Alquran'.

Beberapa saat setelah berita itu menyebar, para pembaca berita dan warganet gaduh dengan judul yang dinilai provokatif. Melihat kegaduhan di dunia maya, Harian Republika versi daring meralat judul pemberitaannya dengan menambahkan kata ‘penulisan’, sehingga berubah menjadi ‘Ulama Sepakati Perubahan Penulisan 186 Kata dalam Alquran'.

Bahkan, Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) juga mengeluarkan siaran pers dengan Nomor: B-1774/LPMQ.01/HM.02/10/2018 tentang Perubahan Penulisan (Rasm) 186 Kata dalam Mushaf Alquran Indonesia.

Munculnya kegaduhan itu menurut hemat penulis dipicu dua problem sangat mendasar, yakni minimnya pengetahuan masyarakat tentang sejarah Mushaf Alquran Standar Indonesia dan terbatasnya pembahasan ilmu rasm Utsmani di Indonesia.

Untuk itu, tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengantar lebih objektif dalam mendudukkan Alquran sebagai mushaf dan rasm Utsmani yang menjadi landasan penulisannya di dunia Islam.

Mushaf Alquran Standar Indonesia adalah mushaf Alquran yang dibakukan cara penulisannya (rasm), harakat, tanda baca, dan tanda wakafnya berdasarkan hasil Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Alquran I sampai IX (1974 sampai 1983) dan dijadikan pedoman penerbitan mushaf Alquran di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, mushaf-mushaf yang beredar di Indonesia pada 1970-an didominasi mushaf model Bombay. Mushaf itulah yang pada muker ulama Alquran, berlangsung sembilan tahun, banyak dijadikan pijakan.

Yakni, pijakan untuk menyusun rumusan cara penulisan, harakat, tanda baca, dan tanda wakaf yang pada Muker IX/1983 ditetapkan dalam format baru, diberi nama, Mushaf Alquran Standar Indonesia atau Mushaf Standar Indonesia.

Semua huruf yang dibaca, ditulis lengkap dengan harakat, sebaliknya yang tidak dibaca akan dihilangkan baris harakatnya. Pun demikian, tentang tanda-tanda wakaf yang tadinya mengenal adanya 12 tanda wakaf.

Maka itu, dalam Mushaf Standar Indonesia yang disahkan menteri agama melalui KMA Nomor 25/1984 disederhanakan menjadi tujuh. Dalam sejarah perkembangan Alquran di Indonesia, kehadiran Mushaf Standar Indonesia dinilai cukup efektif dalam menyeragamkan semua cetakan dan penerbitan Alquran.

Persoalan perbedaan penulisan, harakat, tanda baca, dan tanda wakaf nyaris tidak terulang. Bahkan, LPMQ yang berdiri sejak tahun 1957 pun dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam banyak hal semakin dimudahkan.

Di sisi lain, LPMQ yang tadinya tim ad hoc sejak 2007 telah menjadi satuan kerja tersendiri.

Upaya penelitian dan pengembangan terkait isu kealquranan juga sudah menjadi bahan kajian khusus, selain tugas dan fungsinya untuk mengeluarkan surat tanda tashih bagi setiap mushaf Alquran yang diterbitkan di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement